Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.B/2025/PN Bjr | MIA ANDINA, S.H. | AHMAD ALI KUSNAN Bin PASIMIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.B/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1699/M.2.32.3/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/07/2025
C. DAKWAAN: Pertama Bahwa Terdakwa Ahmad Ali Kusnan Bin Pasimin (Alm) antara hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan April tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 (dua puluh enam) bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi Minarsih di Jalan Randegan Dusun Randegan RT 022 R2 010 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 6 April 2025, ketika Terdakwa sedang bertamu ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di daerah Randegan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa bertemu dengan Saksi Minarsih. Kemudian Terdakwa berkenalan dengan Saksi Minarsih dan saling berkomunikasi sampai akhirnya Terdakwa dengan Saksi Minarsih bertukar nomor handphone. Terdakwa dengan Saksi Minarsih kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan WA (WhatsApp) dikarenakan Terdakwa mengaku bertempat tinggal di Jakarta. Terdakwa pada saat itu berpura-pura mengaku bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Pertahanan agar Saksi Minarsih seolah-olah percaya dan yakin bahwa Terdakwa memiliki pekerjaan. Terdakwa kemudian mengirimkan pesan yang memperlihatkan identitas dirinya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dokumentasi diri semasa bekerja kepada Saksi Minarsih agar Saksi Minarsih semakin yakin. Selama percakapan melalui pesan WA (WhatsApp) Terdakwa dan Saksi Minarsih saling bertukar cerita tentang masa lalu rumah tangga masing-masing, kemudian Terdakwa berpura-pura ingin menjalin hubungan dengan Saksi Minarsih ke jenjang pernikahan dan pada tanggal hari Senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa akan datang lagi ke Banjar untuk bertemu dengan Saksi Minarsih. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi Minarsih untuk menemuinya di Hotel Mandiri, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada saat bertemu, Terdakwa memberitahu Saksi Minarsih terkait per-syaratan pernikahan dan nantinya akan ada orang yang menghubungi Saksi Minarsih yaitu seorang dari panitera pengurusan pengajuan pernikahan. Tidak lama kemudian setelah Terdakwa dengan Saksi Minarsih membicarakan tentang per-syaratan pernikahan sekitar pukul 15.27 WIB, Terdakwa mengirim pesan WA (WhatsApp) dengan nomor 082245089317 dengan berpura-pura mengaku-ngaku sebagai orang bernama WULAN dari panitera pengurusan pengajuan pernikahan. Kemudian Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut mengirimkan pesan kepada Saksi Minarsih dan meminta Saksi Minarsih untuk mengirimkan data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai, Ijazah terakhir sebagai per-syaratan pernikahan dan mengirimkannya ke nomor tersebut. Selanjutnya Saksi Minarsih langsung pulang ke rumah untuk mempersiapkan persyaratan yang diminta oleh Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut dan selanjutnya Saksi Minarsih meninggalkan Terdakwa di Hotel Mandiri. Kemudian sekitar pukul 15.41 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih dan meminta agar Saksi Minarsih selanjutanya perlu membayar kebutuhan biaya administrasi pengurusan pernikahan serta biaya pembelian cincin. Kemudian sekitar pukul 16.44 WIB, Saksi Minarsih melakukan transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Mbanking Rekening Mandiri dengan Nomor Rekening : 1310012986594 dengan tujuan transfer kepada Bank BCA dengan Nomor Rekening : 4870990559 atas nama CRISTIAN. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 09.59 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih dan menyuruh Saksi Minarsih untuk membeli sebanyak 5 (lima) pasang baju dan 2 (dua) pasang sepatu dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.18 WIB, Saksi Minarsih melakukan transfer sejumlah uang yang diminta yaitu Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRILink yang berada di dekat Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, dengan tujuan transfer Bank BCA Nomor Rekening : 4870990559 atas nama CRISTIAN. Kemudian sekitar pukul 23.27 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih, yang mengatakan bahwa besok Saksi Minarsih diminta untuk membuka rekening Bank BCA untuk memindahkan semua tunjangan Terdakwa kepada Saksi Minarsih dan Saksi Minarsih menyetujui hal tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih yang menawarkan untuk membantu pembuatan dan pengaktifan rekening yang telah dimintakan sebelumnya dan Saksi Minarsih setuju untuk dibantu. Kemudian Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut menyuruh Saksi Minarsih untuk melakukan transfer terlebih dahulu agar rekening yang dibuatkan dapat aktif dengan jumlah sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN. Kemudian sekitar pukul 14.47 WIB, Saksi Minarsih melakukan transfer lewat HP (Handphone) Saksi Minarsih dari Rekening Mandiri dengan No. Rek : 1310012986594 ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 13.37 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih yang mengatakan bahwa untuk rekening Saksi Minarsih yang telah dibuatkan olehnya minimal harus memiliki deposit saldo sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan dikarenakan Saksi Minarsih sebelumnya sudah pernah melakukan transfer sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan dan pengaktifan rekening, maka Saksi Minarsih hanya diminta untuk mentransfer sisanya yaitu sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Minarsih pun menanyakan soal nomor rekening yang telah dijanjikan untuk dibuatkannya tersebut, namun Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN menyuruh saksi untuk melakukan transfer ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN terlebih dahulu, dan nantinya Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN yang akan memindahkan sendiri saldo tersebut. Pada saat itu Saksi Minarsih meminta waktu dikarenakan Saksi Minarsih saat itu ada keperluan diluar rumah jadi tidak bisa langsung melakukan transfer tersebut. Kemudian Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengingatkan Saksi Minarsih untuk untuk melakukan transfer sebelum pukul 16.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 16.09 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih menanyakan apakah sudah melakukan transfer uang yang dimintakan tersebut, lalu sekitar pukul 16.44 WIB, Saksi Minarsih pergi ke BRILink yang berada di dekat Desa Raharja Kec. Purwaharja Kota Banjar dan melakukan transfer sejumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang bertemu dengan Saksi Minda yang merupakan anak dari Saksi Minarsih dan juga Saksi Satria yang merupakan pacar dari anak Saksi Minarsih. Dimana pada saat itu Terdakwa ditanyakan terkait dengan kebenaran identitas dan niat hubungannya dengan Saksi Minarsih. Terdakwa mengaku telah berbohong perihal identitas Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah memperdaya Saksi MINARSIH. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi Minda dan Saksi Satria ke Polres Banjar. Bahwa uang sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang didapatkan dari Saksi Minarsih tersebut Terdakwa gunakan sebagian untuk bermain judi online, membayar keperluan sehari-hari, membayar kostan dan sebagian lagi di transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1860004032203 atas nama AHMAD ALI KUSNAN. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Minarsih mengalami kerugian sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau Kedua Bahwa Terdakwa Ahmad Ali Kusnan Bin Pasimin (Alm) antara hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan April tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 (dua puluh enam) bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi Minarsih di Jalan Randegan Dusun Randegan RT 022 R2 010 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 6 April 2025, ketika Terdakwa sedang bertamu ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di daerah Randegan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa bertemu dengan Saksi Minarsih. Kemudian Terdakwa berkenalan dengan Saksi Minarsih dan saling berkomunikasi sampai akhirnya Terdakwa dengan Saksi Minarsih bertukar nomor handphone. Terdakwa dengan Saksi Minarsih kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan WA (WhatsApp) dikarenakan Terdakwa mengaku bertempat tinggal di Jakarta. Terdakwa pada saat itu berpura-pura mengaku bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Pertahanan agar Saksi Minarsih seolah-olah percaya dan yakin bahwa Terdakwa memiliki pekerjaan. Terdakwa kemudian mengirimkan pesan yang memperlihatkan identitas dirinya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dokumentasi diri semasa bekerja kepada Saksi Minarsih agar Saksi Minarsih semakin yakin. Selama percakapan melalui pesan WA (WhatsApp) Terdakwa dan Saksi Minarsih saling bertukar cerita tentang masa lalu rumah tangga masing-masing, kemudian Terdakwa berpura-pura ingin menjalin hubungan dengan Saksi Minarsih ke jenjang pernikahan dan pada tanggal hari Senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa akan datang lagi ke Banjar untuk bertemu dengan Saksi Minarsih. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi Minarsih untuk menemuinya di Hotel Mandiri, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada saat bertemu, Terdakwa memberitahu Saksi Minarsih terkait per-syaratan pernikahan dan nantinya akan ada orang yang menghubungi Saksi Minarsih yaitu seorang dari panitera pengurusan pengajuan pernikahan. Tidak lama kemudian setelah Terdakwa dengan Saksi Minarsih membicarakan tentang per-syaratan pernikahan sekitar pukul 15.27 WIB, Terdakwa mengirim pesan WA (WhatsApp) dengan nomor 082245089317 dengan berpura-pura mengaku-ngaku sebagai orang bernama WULAN dari panitera pengurusan pengajuan pernikahan. Kemudian Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut mengirimkan pesan kepada Saksi Minarsih dan meminta Saksi Minarsih untuk mengirimkan data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai, Ijazah terakhir sebagai per-syaratan pernikahan dan mengirimkannya ke nomor tersebut. Selanjutnya Saksi Minarsih langsung pulang ke rumah untuk mempersiapkan persyaratan yang diminta oleh Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut dan selanjutnya Saksi Minarsih meninggalkan Terdakwa di Hotel Mandiri. Kemudian sekitar pukul 15.41 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih dan meminta agar Saksi Minarsih selanjutanya perlu membayar kebutuhan biaya administrasi pengurusan pernikahan serta biaya pembelian cincin. Kemudian sekitar pukul 16.44 WIB, Saksi Minarsih melakukan transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Mbanking Rekening Mandiri dengan Nomor Rekening : 1310012986594 dengan tujuan transfer kepada Bank BCA dengan Nomor Rekening : 4870990559 atas nama CRISTIAN. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 09.59 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih dan menyuruh Saksi Minarsih untuk membeli sebanyak 5 (lima) pasang baju dan 2 (dua) pasang sepatu dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.18 WIB, Saksi Minarsih melakukan transfer sejumlah uang yang diminta yaitu Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRILink yang berada di dekat Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, dengan tujuan transfer Bank BCA Nomor Rekening : 4870990559 atas nama CRISTIAN. Kemudian sekitar pukul 23.27 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih, yang mengatakan bahwa besok Saksi Minarsih diminta untuk membuka rekening Bank BCA untuk memindahkan semua tunjangan Terdakwa kepada Saksi Minarsih dan Saksi Minarsih menyetujui hal tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih yang menawarkan untuk membantu pembuatan dan pengaktifan rekening yang telah dimintakan sebelumnya dan Saksi Minarsih setuju untuk dibantu. Kemudian Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN tersebut menyuruh Saksi Minarsih untuk melakukan transfer terlebih dahulu agar rekening yang dibuatkan dapat aktif dengan jumlah sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN. Kemudian sekitar pukul 14.47 WIB, Saksi Minarsih melakukan transfer lewat HP (Handphone) Saksi Minarsih dari Rekening Mandiri dengan No. Rek : 1310012986594 ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 13.37 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih yang mengatakan bahwa untuk rekening Saksi Minarsih yang telah dibuatkan olehnya minimal harus memiliki deposit saldo sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan dikarenakan Saksi Minarsih sebelumnya sudah pernah melakukan transfer sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan dan pengaktifan rekening, maka Saksi Minarsih hanya diminta untuk mentransfer sisanya yaitu sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Minarsih pun menanyakan soal nomor rekening yang telah dijanjikan untuk dibuatkannya tersebut, namun Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN menyuruh saksi untuk melakukan transfer ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN terlebih dahulu, dan nantinya Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN yang akan memindahkan sendiri saldo tersebut. Pada saat itu Saksi Minarsih meminta waktu dikarenakan Saksi Minarsih saat itu ada keperluan diluar rumah jadi tidak bisa langsung melakukan transfer tersebut. Kemudian Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengingatkan Saksi Minarsih untuk untuk melakukan transfer sebelum pukul 16.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 16.09 WIB, Terdakwa yang berpura-pura mengaku sebagai seorang bernama WULAN kembali mengirim pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi Minarsih menanyakan apakah sudah melakukan transfer uang yang dimintakan tersebut, lalu sekitar pukul 16.44 WIB, Saksi Minarsih pergi ke BRILink yang berada di dekat Desa Raharja Kec. Purwaharja Kota Banjar dan melakukan transfer sejumlah Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA No. Rek : 4870990559 an. CRISTIAN. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang bertemu dengan Saksi Minda yang merupakan anak dari Saksi Minarsih dan juga Saksi Satria yang merupakan pacar dari anak Saksi Minarsih. Dimana pada saat itu Terdakwa ditanyakan terkait dengan kebenaran identitas dan niat hubungannya dengan Saksi Minarsih. Terdakwa mengaku telah berbohong perihal identitas Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah memperdaya Saksi MINARSIH. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi Minda dan Saksi Satria ke Polres Banjar. Bahwa uang sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang didapatkan dari Saksi Minarsih tersebut Terdakwa gunakan sebagian untuk bermain judi online, membayar keperluan sehari-hari, membayar kostan dan sebagian lagi di transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1860004032203 atas nama AHMAD ALI KUSNAN. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Minarsih mengalami kerugian sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |