| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
ASEP HIDAYAT Bin HERI HIRAWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
37 tahun / 29 Juli 1988.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Pasirbentang Rt. 14, Rw 07 Ds. Salakaria, Kec. Sukadana, Kab Ciamis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
No. Identitas
|
:
|
3207142907880003.
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
31 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d 19 September 2025.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 September 2025 s/d 29 Oktober 2025.
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 17 November 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 18 November 2025 s/d 17 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa ASEP HIDAYAT Bin HERI HIRAWAN bersama dengan Anak saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO (berkas perkara terpisah), Anak saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA Bin (Alm) HARI NUGRAHA (berkas perkara terpisah), Anak saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR (berkas perkara terpisah), Anak saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Banjar yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pada pukul 15.00 Wib,Terdakwa sedang berteduh di alfamart dekat kantor DPRD kota Banjar yang berlamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian sekira Pukul 15.30 Wib tiba-tiba datang sekelompok rombongan konvoi sepeda motor Honda Sonic di depan Kantor DPRD Kota Banjar, selanjutnya rombongan konvoi sepeda motor honda sonic tersebut mendorong pagar Kantor Depan DPRD Kota Banjar, lalu merusak plang depan kantor DPRD Kota Banjar, setelah itu rombongan konvoi sepeda motor honda sonic tersebut berhasil memaksa membuka pagar Kantor DPRD Kota Banjar, rombongan konvoi sepeda motor tersebut melempari kaca kantor DPRD Kota banjar bagaian samping dan kiri kantor DPRD Kota Banjar dengan menggunakan batu yang diambil dari sekitar Kantor DPRD hongga kaca tersebut pecah, kemudian setelah terdakwa melihat kejadian tersebut, terdakwa ikut masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa merusak kaca kantor DPRD Kota Banjar melempari kaca kantor DPRD Kota Banjar dengan menggunakan batu yang terdakwa ambil dari pinggir jalan depan kantor DPRD Kota Banjar hingga kaca tersebut pecah selanjutnya Terdakwa mengambil kursi yang berada di depan teras depan kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa melempar kursi tersebut ke arah kaca pintu Kantor DPRD Kota Banjar hingga menimbulkan keretakan pada kaca terssbut, namun karena kaca tersebut hanya retak setelah itu terdakwa membawa kursi berukuran Panjang yang terbuat dari kayu yang mana kursi tersebut posisinya sudah berada di depan teras Kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa melempar kursi tersebut ke arah pintu kaca kantor DPRD Kota Banjar hingga kaca pintu kaca tersebut pecah lalu pada saat terdakwa melempar kursi ke arah kaca pintu depan Kantor DPRD Kota Banjar tiba-tiba datang Anak saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO lalu Anak Saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO melempar batu sebanyak satu kali ke arah dinding bangunan kantor DPRD Kota Bajar bagian depan kemudian melempar kursi warna hijau ke arah kaca pintu depan kantor DPRD Kota Banjar sebanyak dua kali namun kacanya tidak pecah selanjutnya Anak Saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO melemparkan kursi warna hijau yang mana kursi tersebut diperoleh Anak Saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO dari depan pintu masuk kantor DPRD Kota Banjar ke arah kaca pintu dalam ruangan kantor DPRD Kota Banjar yang sudah pecah sebanyak satu kali
- Bahwa pada saat yang bersamaan Anak saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA Bin (Alm) HARI NUGRAHA Anak saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR, Anak saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN bersama dengan Terdakwa ikut melakukan pengerusakan kantor DPRD Kota Banjar dengan cara , Anak Saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA dengan cara masuk kedalam kantor DPRD Kota Banjar kemudian melempar batu sebanyak 3 (tiga kali) ke arah kaca kantor DPRD Kota Banjar yang sudah pecah lalu melempar ke arah dinding dan melemar bendera merah putih beserta dengan kayu ke arah kantor DPRD Kota Banjar, Anak Saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR dengan cara masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Banjar lalu melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah kantor DPRD Kota Banjar, lalu Anak Saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR mengambil kerucut yang berada di samping Pos Satpam Kantor DPRD Kota Banjar lalu Anak Saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR melemparkan kerucut tersebut ke arah kantor DPRD Kota Banjar, Anak Saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN dengan cara masuk ke dalam area Kantor DPRD Kota Banjar lalu Anak Saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah jendela ruang sidang Singa Perbangsa hingga pecah, kemudian melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah pintu ruang sidang Singa Perbangsa sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya melemparkan batu sebanyak 1 (sau) kali ke arah tembok gedung DPRD Kota Banjar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Anak saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO , Anak saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA Bin (Alm) HARI NUGRAHA Anak saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR, Anak saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN dan masyarakat lainnya mengakibatkan Sekretariat DPRD Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ASEP HIDAYAT Bin HERI HIRAWAN bersama dengan Anak saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO (berkas perkara terpisah), Anak saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA Bin (Alm) HARI NUGRAHA (berkas perkara terpisah), Anak saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR (berkas perkara terpisah), Anak saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Banjar yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pada pukul 15.00 Wib,Terdakwa sedang berteduh di alfamart dekat kantor DPRD kota Banjar yang berlamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian sekira Pukul 15.30 Wib tiba-tiba datang sekelompok rombongan konvoi sepeda motor Honda Sonic di depan Kantor DPRD Kota Banjar, selanjutnya rombongan konvoi sepeda motor honda sonic tersebut mendorong pagar Kantor Depan DPRD Kota Banjar, lalu merusak plang depan kantor DPRD Kota Banjar, setelah itu rombongan konvoi sepeda motor honda sonic tersebut berhasil memaksa membuka pagar Kantor DPRD Kota Banjar, rombongan konvoi sepeda motor tersebut melempari kaca kantor DPRD Kota banjar bagaian samping dan kiri kantor DPRD Kota Banjar dengan menggunakan batu yang diambil dari sekitar Kantor DPRD hongga kaca tersebut pecah, kemudian setelah terdakwa melihat kejadian tersebut, terdakwa ikut masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa merusak kaca kantor DPRD Kota Banjar melempari kaca kantor DPRD Kota Banjar dengan menggunakan batu yang terdakwa ambil dari pinggir jalan depan kantor DPRD Kota Banjar hingga kaca tersebut pecah selanjutnya Terdakwa mengambil kursi yang berada di depan teras depan kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa melempar kursi tersebut ke arah kaca pintu Kantor DPRD Kota Banjar hingga menimbulkan keretakan pada kaca terssbut, namun karena kaca tersebut hanya retak setelah itu terdakwa membawa kursi berukuran Panjang yang terbuat dari kayu yang mana kursi tersebut posisinya sudah berada di depan teras Kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa melempar kursi tersebut ke arah pintu kaca kantor DPRD Kota Banjar hingga kaca pintu kaca tersebut pecah lalu pada saat terdakwa melempar kursi ke arah kaca pintu depan Kantor DPRD Kota Banjar tiba-tiba datang Anak saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO lalu Anak Saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO melempar batu sebanyak satu kali ke arah dinding bangunan kantor DPRD Kota Bajar bagian depan kemudian melempar kursi warna hijau ke arah kaca pintu depan kantor DPRD Kota Banjar sebanyak dua kali namun kacanya tidak pecah selanjutnya Anak Saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO melemparkan kursi warna hijau yang mana kursi tersebut diperoleh Anak Saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO dari depan pintu masuk kantor DPRD Kota Banjar ke arah kaca pintu dalam ruangan kantor DPRD Kota Banjar yang sudah pecah sebanyak satu kali
- Bahwa pada saat yang bersamaan Anak saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA Bin (Alm) HARI NUGRAHA Anak saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR, Anak saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN bersama dengan Terdakwa ikut melakukan pengerusakan kantor DPRD Kota Banjar dengan cara, Anak Saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA dengan cara masuk kedalam kantor DPRD Kota Banjar kemudian melempar batu sebanyak 3 (tiga kali) ke arah kaca kantor DPRD Kota Banjar yang sudah pecah lalu melempar ke arah dinding dan melemar bendera merah putih beserta dengan kayu ke arah kantor DPRD Kota Banjar, Anak Saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR dengan cara masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Banjar lalu melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah kantor DPRD Kota Banjar, lalu Anak Saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR mengambil kerucut yang berada di samping Pos Satpam Kantor DPRD Kota Banjar lalu Anak Saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR melemparkan kerucut tersebut ke arah kantor DPRD Kota Banjar, Anak Saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN dengan cara masuk ke dalam area Kantor DPRD Kota Banjar lalu Anak Saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah jendela ruang sidang Singa Perbangsa hingga pecah, kemudian melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah pintu ruang sidang Singa Perbangsa sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya melemparkan batu sebanyak 1 (sau) kali ke arah tembok gedung DPRD Kota Banjar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Anak saksi ROFFINGUN GINANJAR Bin ROSITO , Anak saksi GILBRANT HARPAN TANDAYU NUGRAHA Bin (Alm) HARI NUGRAHA Anak saksi LIONI OKTA SAPUTRA Bin ROBY NANDAR, Anak saksi AHMAD SYAIFUL Bin AHMAD JOHAN dan masyarakat lainnya mengakibatkan Sekretariat DPRD Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KETIGA
-------- Bahwa ia terdakwa ASEP HIDAYAT Bin HERI HIRAWAN pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Banjar yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pada pukul 15.00 Wib,Terdakwa sedang berteduh di alfamart dekat kantor DPRD kota Banjar yang berlamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar kemudian Sekira Pukul 15.30 Wib tiba-tiba datang sekelompok rombongan konvoi sepeda motor Honda Sonic di depan Kantor DPRD Kota Banjar, selanjutnya rombongan konvoi sepeda motor honda sonic tersebut mendorong pagar Kantor Depan DPRD Kota Banjar, lalu merusak plang depan kantor DPRD Kota Banjar, setelah itu rombongan konvoi sepeda motor honda sonic tersebut berhasil memaksa membuka pagar Kantor DPRD Kota Banjar, rombongan konvoi sepeda motor tersebut melempari kaca kantor DPRD Kota banjar bagaian samping dan kiri kantor DPRD Kota Banjar dengan menggunakan batu yang diambil dari sekitar Kantor DPRD hongga kaca tersebut pecah, kemudian setelah terdakwa melihat kejadian tersebut, terdakwa ikut masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa merusak kaca kantor DPRD Kota Banjar melempari kaca kantor DPRD Kota Banjar dengan menggunakan batu yang terdakwa ambil dari pinggir jalan depan kantor DPRD Kota Banjar hingga kaca tersebut pecah selanjutnya Terdakwa mengambil kursi yang berada di depan teras depan kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa melempar kursi tersebut ke arah kaca pintu Kantor DPRD Kota Banjar hingga menimbulkan keretakan pada kaca tersebut, namun karena kaca tersebut hanya retak setelah itu terdakwa membawa kursi berukuran Panjang yang terbuat dari kayu yang mana kursi tersebut posisinya sudah berada di depan teras Kantor DPRD Kota Banjar lalu terdakwa melempar kursi tersebut kea rah pintu kaca kantor DPRD Kota Banjar hingga kaca pintu kaca tersebut pecah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama masyarakat lainnya mengakibatkan Sekretariat DPRD Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Banjar, 02 Desember 2025
Penuntut Umum
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, SH.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|
|