Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
EDI HERDIANA alias ODOT Bin ABDUL JAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1148/M.2.32.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI HERDIANA alias ODOT Bin ABDUL JAELANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

Telp. : (0265) 741856 Fax. (0265) 741856 Email : kn.banjar@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-09 /BJR/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

EDI HERDIANA Als ODOT Bin ABDUL JAELANI

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/ 17 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Lemburbalong, RT.001/RW.005, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d tanggal 14 Maret 2026

Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d tanggal 23 April 2026

Penuntut Umum

 

Penuntut Umum perpanjangan oleh PN

:

 

:

Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Banjar sejak tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 12 Mei 2026

Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Banjar sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d tanggal 11 Juni 2026

 

 

  1. Isi Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa EDI HERDIANA Als ODOT Bin ABDUL JAELANI pada bulan Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 06.56 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Toko Endang yang terletak di Pasar Banjar Lingk. Jadimulya, RT.001/RW.005, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2024 saat itu Terdakwa EDI yang bekerja di toko Endang milik saksi MASTUR Bin TOBRI sedang bekerja melayani pembeli di Pasar Banjar Lingk. Jadimulya, RT.001/RW.005, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada saat itu datang pembeli yaitu Saksi DADI TARYADI Bin EMAN (Alm) membawa nota belanjaan, kemudian diberikan kepada Terdakwa EDI saat melayani Saksi DADI, Saksi DADI mengatakan “Leuwihan lah rokona sa pak dua pak mah ke ku urang dibayar (lebihin lah rokoknya satu slop dua slop mah nanti sama saya dibayar)” kemudian Terdakwa EDI menolaknya, beberapa hari kemudian Saksi DADI menawarkan kembali kepada Terdakwa EDI “Arek moal di eusian roko teh lumayan jang meuli udud (mau ga diisi rokok lumayan buat kamu beli rokok)” kemudian Terdakwa EDI menjawab “Ke sugan bisa (iya nanti barangkali bisa)” setelah itu Terdakwa EDI mencoba mengambil rokok melebihi belanjaan Saksi DADI, Terdakwa EDI mengambil barang berupa rokok yang berada di dalam toko persisnya di dekat meja kasir seolah-olah barang tersebut pesanan dari Saksi DADI kemudian Terdakwa EDI memasukkan rokok tersebut ke dalam kardus bekas mie instan serta membawakan kardus tersebut hingga keluar dari toko hingga ke lorong pasar tidak jauh dari Toko Endang dan langsung menyerahkan rokok tersebut kepada Saksi DADI, kemudian Saksi DADI membayarkan total biaya belanjaan sesuai dengan pesanan serta memberikan uang imbalan sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa EDI.

Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa EDI hampir setiap hari menjual rokok kepada Saksi DADI dan istri dari Saksi DADI yaitu Saksi ROSIE TRI UTAMI PAMUNGKAS Binti YOYO (Alm) diluar dari nota belanjaan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar jam 06.56 WIB Terdakwa EDI mengambil rokok sejumlah 12 (Dua Belas) Slop dari dalam Toko Endang lalu memasukannya ke dalam kardus bekas mie instan dan menyerahkannya kepada Saksi ROSIE di lorong pasar tidak jauh dari Toko Endang, selanjutnya Terdakwa EDI mendapatkan uang dari Saksi ROSIE sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah uang pembelian rokok yang seharusnya dibayarkan dan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) merupakan uang imbalan yang diberikan kepada Terdakwa EDI, sampai akhirnya perbuatan Terdakwa EDI diketahui oleh Saksi MASTUR melalui rekaman CCTV yang ada di dalam Toko Endang.

Bahwa Terdakwa EDI melakukan perbuatan mengambil barang berupa rokok dengan berbagai jenis merk tanpa seizin Saksi MASTUR dari dalam Toko Endang selama kurang lebih 1 (Satu) tahun sejak bulan Desember 2024 sampai dengan awal bulan Januari 2026, Terdakwa EDI selalu mengambil rokok tersebut pada pagi hari dan kurang lebih sebanyak 2 (Dua) sampai dengan 5 (Lima) kali per minggu.

Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa EDI, Saksi MASTUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.926.000,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 05 Juni 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

HAMMAMTIO, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya