Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bjr KARTILAH,SPd 1.ADE DENI RUSWAN
2.INA MARLINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTILAH,SPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luthviah Firman Annajmi, SHKARTILAH,SPd
Tergugat
NoNama
1ADE DENI RUSWAN
2INA MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.322.200.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap : 
3. obyek tanah darat yang berdiri bangunan Rumah  dengan Sertipikat Hak Milik No 03116/Desa /Kelurahan  Purwaharja, atas nama : INA MARLINA. [Tergugat II ]   yang   berlokasi   di Blok  Wira  Lingk Haurmukti Rt 004 Rw 002, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan  Purwaharja, Kota Banjar , NIB 10.30.03.01.03578 Surat Ukur  No 1792/Purwaharja/2018  tanggal  19 September 2018 seluas .265 M2   berupa Tanah darat yang berdiri Bangunan Rumah  dengan batas batas adalah sebagai berikut : 
Utara : Tanah Ruhyan  ; 
Selatan : Perum Griya  banjar  ; 
Timur : Jalan  Desa ; 
Barat : Tanah  Doni darso ; 
Dan terhadap  barang yang berdiri diatas obyek tersebut sengketa tersesebut; 
4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan  tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk  mengembalikan Uang  Pokok  : sebesar Rp. 102.200.000,- (seratus dua juta dua ratus ribu rupiah)   ditambah keuntungan apa bila uang tersebut  dibelikan  ayam siap bertelor dapat 1000 [ seribu ] Elkor  akan bertelor setiap harinya   menghasilkan telor seberat 80 KG  apa bila dijual dengan harga Perkilinya mencapai sebesar Rp. 25.000,- [ dua puluh lima ribu rupiah]  = Rp. 2.000.000,- [Dua juta rupiah] apabila dikali  satu tahun yaitu 360 hari X Rp.2.000.000,- = Rp. 720 .000.000.,- [ tujuh ratus dua puluh juta rupiah] maka menjadi keseluuhan sebesar Rp. 822.200.000,- [delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah] yang harus di bayar secara tunal dan sekaligus Kepada Penggugat ; 
KERUGIAN MORIIL  
Akibat terganggunya pikiran mundar mandir mencari tergugat I Secara ringkas, kerugian psikis adalah kondisi mental yang terganggu, dan "sakit ke dokter akibat pikiran" adalah manifestasi fisik dari kerugian psikis tersebut (psikosomatis), yang kemudian menimbulkan kerugian materiil berupa biaya pengobatan dan kehilangan pendapatan.  apa bila dihitung atau diuangkan mencapai Rp. 5.000.000,- [ Lima juta rupiah ]  menjadi sebesar Rp. 500.000.000 . [ Lima ratus juta rupiah  ] yang harus dibayar secara tunal dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng ; 
6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan sah dan mengikat  secara Hukum bukti Kwitansi dan bukti transperan  yang diterima oleh Penggugat  yaitu : 
1. Pada hari : Selasa  tanggal 24 Desember   sebesar Rp. 15.000.000,- [ Lima belas juta rupiah ]  dengan dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi  dengan memberikan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,-  [ Dua juta rupiah ]  
2. Pada tanggal 25 Desember 2024 senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk di transfer ke rekening Tergugat I  ADE DENI RUSWAN melalui M- Banking.
3. Terertanggal 26 Desember 2024   senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) transfer transfer melalui M- Banking 
4. pada tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk  
5. Tertanggal 04 Januari 2025 Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ditransfer melalui M- Banking ;
6. pada  Tanggal  07 Januari 2025 senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Mentrasfer melalui M Banking  ; 
7. pada tanggal 08 Januari 2025 uang senilai Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M Banking   ;
8. pada tanggal 08 Januari 2025 senilai Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M Banking    ; 
9. Pada  tanggal yang sama  yaitu  pada tanggal 08 Januari 2025 senilai Rp. 31.000.000.- (Tiga puluh satu juta  rupiah)  dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi   ; 
10. pada tanggal 09 Januari 2025 pada tanggal 08 Januari 2025 senilai Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M; 
11. pada tanggal 10 januari 2025 senilai Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah Mentrasfer melalui M Banking   
12. Tertanggal 10 Januari 2025  Tergugat I  ADE DENI RUSWAN    senilai Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M Banking  ;
13. Tertanggal 15 Januari 2025 senilai Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) transper ;
14. tanggal 18 Januari 2025 senilai Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah)   untuk mentransper  melalui M Banking ke Rekening; 
8. Menyatakan putusan perkara didasarkan Pada  bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat  dan para Turut tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
9. Menghukum tergugat I sampai dengan  Tergugat   II   untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; 
10. Menghukum Tergugat I dan    Tergugat  II   untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam perkara ini menurut Hukum ;
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak