| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jalan Gerilya No. 01, Pamongkoran, Kota Banjar, Jawa Barat
Telp. (0265) 2730116 Fax. (0265) 2730116 www.kejari-banjar.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM- 08/BJR/07/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
DESKA TRI RAMDANI Bin SOLIH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 18 Desember 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Tanjung Rt. 011 Rw. 003 Ds. Tanjungsari Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 14 Maret 2026 s/d tanggal 2 April 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 3 April 2026 s/d tanggal 12 Mei 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d tanggal 11 Juni 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 12 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Banjar sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d tanggal 28 Juli 2026
|
|
Perpanjang Oleh PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Banjar sejak tanggal 29 Juli 2026 s/d tanggal 27 Agustus 2026
|
- Isi Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DESKA TRI RAMDANI Bin SOLIH bersama dengan Saksi IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cipapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan Para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Sesuai Pasal 69 KUHAP) di mana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebesar 250 (dua ratus lima puluh) gram yang diperoleh dari Sdr. WINDI (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi IRFAN SYAEFUL MILAR melalui telepon whatsapp dan menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki narkotika daun ganja kering kemudian Saksi IRFAN menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara cash (tunai) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IRFAN menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis daun ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IRFAN menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis daun ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IRFAN menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis daun ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Dusun Girisetra RT 001 RW 001 Desa Kalipucang Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, lalu datang Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sedang melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi bahwa narkotika yang dimiliki Saksi IRFAN berasal dari Terdakwa, kemudian Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 15 Play warna abu-abu yang mana oleh Terdakwa barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil berat brutto 15,32 gram dan berat netto 8,58 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0031 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0039.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.
Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
================================== ATAU ================================
KEDUA
Bahwa Terdakwa DESKA TRI RAMDANI Bin SOLIH bersama dengan Saksi IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cipapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan Para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) di mana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebesar 250 (dua ratus lima puluh) gram yang diperoleh dari Sdr. WINDI (masuk dalam daftar pencarian orang) di mana narkotika jenis daun ganja kering tersebut telah Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian 6 (enam) paket untuk dijual kembali kepada orang lain dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi IRFAN SYAEFUL MILAR melalui telepon whatsapp dan menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki narkotika daun ganja kering kemudian Saksi IRFAN menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara cash (tunai) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IRFAN menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis daun ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IRFAN menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis daun ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi IRFAN menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk bertemu di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis daun ganja seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN dan menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil berat brutto 15,32 gram dan berat netto 8,58 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0031 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0039.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.
Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

Banjar, 10 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19980227 202012 1 005
|