Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2025/PN Bjr | 1.PRAGESTA SUDARSO, S.H 2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H 3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H. |
ANTON SUGIHARTO MARTHENIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-892/M.2.32.3/Eku.2/04/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
CATATAN PENUNTUT UMUM NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/03/2025
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN: Bahwa Terdakwa Anton Sugiharto Marthenia pada hari Selasa tanggal 3 (tiga) bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di toko “TIRTA RAOS PUTRA” yang beralamat di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT. 001 RW. 011 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan, meracik, mengoplos, memperdagangkan, menawarkan, membawa, mengirim, menimbun, menyediakan, menyimpan, memesan, membayar, dan/atau menjamu minuman beralkohol, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa Anton Sugiharto Marthenia sedang berjualan di toko ‘TIRTA RAOS PUTRA” yang beralamat di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 001 RW 011 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Anggota dari Kepolisian Sektor Pataruman Kota Banjar datang untuk melakukan operasi pada toko milik Terdakwa. Setelah dilakukannya operasi, ditemukan beberapa minuman beralkohol. Terdakwa menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol tersebut pada sebuah ruangan di dalam toko. Terdakwa kemudian menjelaskan barang-barang yang ditemukan tersebut ialah merupakan minuman beralkohol dari berbagai merk. Selanjutanya Terdakwa menyerahkan barang-barang tersebut kepada Anggota dari Kantor Kepolisian Sektor Pataruman untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Patuman, barang-barang yang telah diserahkan yaitu berupa :
Terdakwa mendapatkan barang-barang berupa minuman beralkohol tersebut dengan cara melakukan pemesanan secara pribadi kepada orang yang bernama TEO melalui telepon. Kemudian Terdakwa memperdagangkan barang-barang yang berupa minuman beralkohol tersebut langsung kepada pembeli/konsumen yang datang ke Toko ‘TIRTA RAOS PUTRA” secara eceran. Selain itu Terdakwa juga memperdagangkan dengan cara pengiriman kepada pembeli/konsumen yang telah memesan dan kemudian menentukan tempat pengirimannya yang selanjutnya dikirimkan oleh orang yang Terdakwa kenal dan ada di toko tersebut. Selanjutnya kepada orang yang telah melakukan pengiriman tersebut oleh Terdakwa diberikan upah sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/botol yang telah dipesan oleh pembeli/konsumen. Terdakwa memperdagangkan setiap botol sebesar Rp80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk jenis alkohol 19,7?n Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk jenis alkohol 15,7%. Dari penjualan barang-barang berupa minuman beralkohol tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) pada setiap bulannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |