Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Bjr Endra Herdiana, S.Sos SARTINI Binti Alm MUDIARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IX/2025/PPNS-SATPOL-PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Endra Herdiana, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTINI Binti Alm MUDIARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : S.DAK / 02 / IX / 2025 / PPNS-SATPOL PP

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama

NIK

:

:

SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO

3301235008820001

Tempat / Tgl. Lahir

:

Cilacap, 10 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Umur

:

43 Tahun

Agama

:

Islam

Kewarganegaraan

Suku

:

:

Indonesia

Jawa

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Alamat Tinggal

:

Jln. Ganggeng Timur RT. 001 RW. 009 Desa Mertasinga

Kec. Cilacap Utara Kab. Cilacap.

  1. Penahanan

(tidak dilakukan Penahanan)

 

  1. Dakwaan

Bahwa dia Terdakwa SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 00.30 WIB di sebuah rumah / tempat usaha ”DRT Resto dan Karaoke” yang beralamat di Jln. Ir. Purnomosidi Lingk. Babakansari RT. 003 RW. 009 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah melakukan tindak pidana berupa melakukan kegiatan Usaha Karaoke tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan menurut kode KBLI Nomor : 93292 tentang Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, perbuatan terdakwa SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 00.30 WIB petugas Kepolisian dan Satpol PP Kota Banjar sedang melaksanakan Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kapolsek Pataruman AKP. HADI WINARSO, S.Sos., M.H telah memergoki perusahaan ”DRT Resto dan Karaoke” milik Saudari SARTINI Binti Alm. MUDIARJO di sebuah rumah / tempat usaha yang beralamat di Jln. Ir. Purnomosidi Lingk. Babakansari RT. 003 RW. 009 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Terdakwa di dalam melakukan kegiatan usahanya di tempat usaha karaoke ”DRT Resto dan Karaoke” tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan menurut Kode KBLI Nomor : 93292 tentang Karaoke.

 

 

Atas perbuatan Terdakwa Saudari SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO dikenakan Sanksi Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

Selanjutnya kami mohon kepada yang mulia agar Terdakwa segera menempuh perizinan ke Dinas / Instansi terkait dan apabila Perizinan tersebut belum terbit maka Terdakwa agar menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha karaokenya yang terletak di Jln. Ir. Purnomosidi Lingk. Babakansari RT. 003 RW. 009 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Pihak Dipublikasikan Ya