INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2025/PN Bjr | Ela Anggraeni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2025/PN Bjr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 12 Februari 1998 telah meninggal dunia seorang Laki –
laki yang bernama Darsono di Jln Kapten Jamhur Gg.H.Hasan RT. 005 RW. 08
Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar untuk
mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi
warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama
Darsono tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |