Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2025/PN Bjr | Hammamtio, S.H. | ENDANG JAKA Bin IMBIK (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1079/M.2.32.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM-09/Bjr/Eoh.2/05/2025
------------ Bahwa Terdakwa ENDANG JAKA Bin IMBIK (Alm) bersama-sama dengan saksi DEDI ROHYADI Bin HERMAN yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Dusun Bantardawa Rt.001/Rw.001, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- Berawal pada awalnya hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB saksi korban MIMIN LASIMIN Bin SANPAWI (Alm) berangkat dari rumah dengan istrinya yaitu saksi ELIS Binti SUDARYA (Alm) dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun 2006, Warna Hitam Merah, Nopol. : Z 2208 YB, Noka : MH1JB52156K105464, Nosin : JB52E1105217 pergi ke sawah yang beralamat di Dusun Bantardawa, Rt.001/Rw.001, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sesampainya di lokasi, saksi korban memarkirkan sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun 2006, Warna Hitam Merah, Nopol. : Z 2208 YB, Noka : MH1JB52156K105464, Nosin : JB52E1105217 milik saksi korban di pinggir sawah dengan posisi kunci sepeda motor asli masih menempel di stop kontak sepeda motor milik saksi korban, lalu saksi korban bersama istrinya saksi ELIS turun ke sawah untuk memupuk dan menyiram padi. Bahwa di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa ENDANG bersama saksi DEDI sedang berada di rumah kontrakan saksi DEDI, kemudian saksi DEDI mengajak terdakwa ENDANG untuk melakukan pencurian kendaraan sambil berkata “HAYU OPRASI”, kemudian terdakwa ENDANG langsung mengambil dan membawa alat pancing untuk berpura – pura seolah – olah terdakwa ENDANG dan saksi DEDI akan pergi memancing, setelah itu terdakwa menaiki kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Supra warna merah dan mencari kendaraan untuk dicuri, kemudian terdakwa ENDANG ikut boncengan bersama dengan saksi DEDI berangkat ke Daerah Langensari Kota Banjar, sesampainya di daerah Langensari, terdakwa ENDANG dan saksi DEDI berjalan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Supra warna merah sambil mencari sasaran (target) kendaraan yang jauh dari pemilik atau pengendaranya, disaat itu juga terdakwa ENDANG dan saksi DEDI melihat ada 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun pembuatan 2006, Warna Hitam Merah, Nopol: Z 2208 YB, Noka: MH1JB52156K105464, Nosin: JB52E1105217 tersebut yang terparkir di pinggir sawah yang beralamat di Dusun Bantardawa, Rt.001/Rw.001, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, saksi DEDI langsung turun dari kendaraan yang dikemudikannya, kemudian memasuki sawah untuk mengambil kendaraan milik saksi korban MIMIN, sedangkan terdakwa ENDANG menunggu di kendaraan milik saksi DEDI di pinggir jalan sambil mengawasi situasi setempat, posisi kendaraan milik saksi korban MIMIN dalam keadaan kunci kendaraan menempel di stop kontak sepeda motor milik saksi korban MIMIN, dan gerobak di atas jok kendaraan, setelah itu saksi menurunkan gerobak yang ada pada kendaraan milik saksi korban MIMIN. Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa ENDANG melihat saksi DEDI sudah membawa dan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun pembuatan 2006, Warna Hitam Merah, Nopol: Z 2208 YB, Noka: MH1JB52156K105464, Nosin: JB52E1105217 milik saksi korban MIMIN, setelah itu terdakwa ENDANG langsung mengikuti saksi DEDI dari belakang dan kendaraan milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi DEDI dibawa ke daerah Pangandaran untuk dijual kepada saudara ARUL. Bahwa dari hasil penjualan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun pembuatan 2006, Warna Hitam Merah, Nopol: Z 2208 YB, Noka: MH1JB52156K105464, Nosin: JB52E1105217 milik saksi korban MIMIN kepada saudara ARUL, saksi DEDI mendapatkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi rata untuk terdakwa ENDANG diberikan sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), sisanya sebesar Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa ENDANG dan saksi DEDI gunakan uang dari hasil penjualan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun pembuatan 2006, Warna Hitam Merah, Nopol: Z 2208 YB, Noka: MH1JB52156K105464, Nosin: JB52E1105217 milik saksi korban MIMIN, untuk keperluan sehari-hari; Bahwa akibat perbuatan terdakwa ENDANG bersama dengan saksi DEDI dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Supra 125, Type : NF125SD, Tahun pembuatan 2006, Warna Hitam Merah, Nopol: Z 2208 YB, Noka: MH1JB52156K105464, Nosin: JB52E1105217 milik saksi korban MIMIN, saksi korban MIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 07 Mei 2025 Penuntut Umum
HAMMAMTIO, S.H. Ajuan Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |