| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/BJR/10/2025
- TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HENDRI JONATAN TAMPUBOLON (Als) JOJO Bin POLTAK TAMPUBOLON
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lobutolong
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 08 Desember 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Jagawana Rt/Rw 001/003, Kel. Sukarukun, Kec. Sukatani, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (sesuai KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
B. PENAHANAN
|
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 04 Agustus 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 13 September 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 September 2025 s/d 01 Oktober 2025
|
|
|
Perpanjangan Oleh PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 31 Oktober
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa HENDRI JONATAN TAMPUBOLON (Als) JOJO Bin POLTAK TAMPUBOLON pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan alun-alun Cisaga, berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal tanggal 01 November 2024 Terdakwa bekerja pada perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sadar Usaha Mandiri beralamat di Gang Holil Lingkar Cimenyan II Rt,01 Rw 08 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar yang dikelola oleh Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE namun pada waktu itu Terdakwa belum menjadi karyawan tetap lalu tugas Terdakwa pada waktu itu membantu pekerjaan di kantor perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sadar Usaha Mandiri dan belajar ke lapangan menjadi kolektor dan waktu itu saya ditugaskan ke daerah Cisaga Ciamis dan daerah Rancah Ciamis oleh Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE kemudian karena Terdakwa ditugaskan didaerah tersebut Terdakwa sering beristirahat dan nongkrong di Alun – alun Cisaga Ciamis kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL selanjutnya Terdakwa sering berjumpa dan nongkrong dengan Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL di Alun – alun Cisaga Ciamis.
- Bahwa pada tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa menjadi karyawan tetap dan ditugaskan oleh Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE sebagai petugas kolekter daerah Cidolog Ciamis dan daerah Pamarican Ciamis lalu Terdakwa diinventariskan 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA E1F02N12M2 A/T ( VARIO ), Warna : Hitam, Tahun 2016, No. Pol : Z 2905 YO, No. Rangka : MH1JFV117GK424307, No. Mesin : JFV1E1432234 berikut STNK atas nama ALIMUDIN PARDEDE sebagai sarana transportasi dalam bekerja kemudian sejak bulan Januari 2025 Terdakwa kecanduan bermain judi online lalu akibat kecanduan bermain judi online gaji Terdakwa habis untuk bermian judi online selanjutnya terdakwa bingung dan terdakwa memiliki banyak hutang kepada orang lain untuk menutupi setoran yang terpakai dan juga untuk biaya hidup sehari – hari setelah itu pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk / type HONDA E1F02N12M2 A/T ( VARIO ), Warna : Hitam, Tahun 2016, No. Pol : Z 2905 YO, No. Rangka : MH1JFV117GK424307, No. Mesin : JFV1E1432234 berikut STNK nya atas nama ALIMUDIN PARDEDE kepada Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL dengan tujuan akan dibuat modal judi online, kemudian pada sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL lalu Terdakwa mengatakan sedang membutuhkan uang dan Terdakwa akan menggadaikan sepeda motor milik Terdakwa selanjutnya Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL meminta untuk bertemu Terdakwa didepan Masjid Agung Alun – alun Cisaga Ciamis yang beralamat di Dusun Sukamanek Rt. 04 Rw.01, Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Ciamis, Kabupaten Ciamis dengan maksud untuk melihat sepeda motor yang akan Terdakwa gadai.
- Bahwa kemudian Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menemui Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL didepan Masjid Agung Alun – alun Cisaga Ciamis selanjutnya Terdakwa langsung menawarkan untuk menggadai sepeda motor tersebut kepada Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL yang mana Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor tersebut tanpa memiliki izin dari Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE kemudian saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL menyepakati gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Saksi Ade MAMAT AHDIAT Bin (alm) H. FADIL mau menerima gadai sepeda motor tersebut dari Terdakwa dikarenakan pada saat itu Terdakwa mengatakan Kepada Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (alm) H. FADIL bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa, Selanjutnya Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (alm) H. FADIL mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7000981715 milik Terdakwa yang pertama senilai Rp. 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ), lalu yang kedua sekira pukul 17.44 WIB Terdakwa menerima lagi transfer senilai Rp. 550.000,- Lima ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu yang ketiga pada pukul 18.40 WIB Terdakwa menerima lagi transfer senilai Rp. 450.000,- ( Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dengan harapan akan mendapat keuntungan akan tetapi Terdakwa kalah dan uang tersebut habis.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bingung dan takut terhadap saudara RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE dikarenakan uang tersebut habis dan tidak bisa menebus 1 (satu) unit sepeda motor tersebut lalu pada tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa pergi meninggalkan Kota Banjar menuju Kalimantan dengan menggunakan transportasi umum yaitu kereta Api menuju Bandung terlebih dahulu namun pada saat tiba di Bandung tiba-tiba Saksi RUDI ERWIN PARDEDE S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE bersama-sama dengan Saksi RIAN HERYANA Bin KOKO HERDIANA dan Saksi RISKY SAPUTRA PARDEDE Bin BARMEN PARDEDE mendatangi Terdakwa setetelah itu Saksi RUDI ERWIN PARDEDE S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE mengajak Terdakwa kembali Ke Kota Banjar.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
==================================ATAU==================================
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa HENDRI JONATAN TAMPUBOLON (Als) JOJO Bin POLTAK TAMPUBOLON pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan alun-alun Cisaga, berdasarakan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal tanggal 01 November 2024 Terdakwa bekerja pada perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sadar Usaha Mandiri beralamat di Gang Holil Lingkar Cimenyan II Rt,01 Rw 08 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar yang dikelola oleh Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE namun pada waktu itu Terdakwa belum menjadi karyawan tetap lalu tugas Terdakwa pada waktu itu membantu pekerjaan di kantor perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sadar Usaha Mandiri dan belajar ke lapangan menjadi kolektor selanjutnya Terdakwa ditugaskan ke daerah Cisaga Ciamis dan daerah Rancah Ciamis oleh Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE Setelah itu karena Terdakwa ditugaskan di daerah tersebut Terdakwa sering beristirahat dan nongkrong di Alun – alun Cisaga Ciamis kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL di Alun – alun Cisaga Ciamis dan selanjutnya Terdakwa sering berjumpa dan nongkrong dengan Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL di Alun – alun Cisaga Ciamis
- Bahwa pada tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa menjadi karyawan tetap dan ditugaskan oleh Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE sebagai petugas kolekter daerah Cidolog Ciamis dan daerah Pamarican Ciamis lalu Terdakwa diinventariskan 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA E1F02N12M2 A/T ( VARIO ), Warna : Hitam, Tahun 2016, No. Pol : Z 2905 YO, No. Rangka : MH1JFV117GK424307, No. Mesin : JFV1E1432234 berikut STNK nya atas nama ALIMUDIN PARDEDE sebagai sarana transportasi dalam bekerja kemudian sejak bulan Januari 2025 terdakwa kecanduan bermain judi online lalu akibat kecanduan bermain judi online gaji Terdakwa habis untuk bermian judi online selanjutnya terdakwa bingung dan terdakwa memiliki banyak hutang kepada orang lain untuk menutupi setoran yang terpakai dan juga untuk biaya hidup sehari – hari setelah itu pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk / type HONDA E1F02N12M2 A/T ( VARIO ), Warna : Hitam, Tahun 2016, No. Pol : Z 2905 YO, No. Rangka : MH1JFV117GK424307, No. Mesin : JFV1E1432234 berikut STNK nya atas nama ALIMUDIN PARDEDE kepada Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL dengan tujuan akan dibuat modal judi online, kemudian pada sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL lalu Terdakwa mengatakan sedang membutuhkan uang dan Terdakwa akan menggadaikan sepeda motor milik Terdakwa selanjutnya Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL meminta untuk bertemu Terdakwa di depan Masjid Agung Alun – alun Cisaga Ciamis yang beralamat di Dusun Sukamanek Rt. 04 Rw.01, Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Ciamis, Kabupaten Ciamis dengan maksud untuk melihat sepeda motor yang akan Terdakwa gadai.
- Bahwa kemudian Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menemui Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL didepan Masjid Agung Alun – alun Cisaga Ciamis selanjutnya Terdakwa langsung menawarkan untuk menggadai sepeda motor tersebut kepada Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL yang mana Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor tersebut tanpa memiliki izin dari Saksi RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE kemudian saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (Alm) H. FADIL menyepakati gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Saksi Ade MAMAT AHDIAT Bin (alm) H. FADIL mau menerima gadai sepeda motor tersebut dari Terdakwa dikarenakan pada saat itu Terdakwa mengatakan Kepada Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (alm) H. FADIL bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa, Selanjutnya Saksi ADE MAMAT AHDIAT Bin (alm) H. FADIL mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7000981715 milik Terdakwa yang pertama senilai Rp. 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ), lalu yang kedua sekira pukul 17.44 WIB Terdakwa menerima lagi transfer senilai Rp. 550.000,- Lima ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu yang ketiga pada pukul 18.40 WIB Terdakwa menerima lagi transfer senilai Rp. 450.000,- ( Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dengan harapan akan mendapat keuntungan akan tetapi Terdakwa kalah dan uang tersebut habis.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bingung dan takut terhadap saudara RUDI ERWIN PARDEDE, S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE dikarenakan uang tersebut habis dan tidak bisa menebus 1 (satu) unit sepeda motor tersebut lalu pada tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa pergi meninggalkan Kota Banjar menuju Kalimantan dengan menggunakan transportasi umum yaitu kereta Api dari Kota Banjar menuju Bandung terlebih dahulu namun pada saat tiba di Bandung tiba-tiba Saksi RUDI ERWIN PARDEDE S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE bersama-sama dengan Saksi RIAN HERYANA Bin KOKO HERDIANA dan Saksi RISKY SAPUTRA PARDEDE Bin BARMEN PARDEDE mendatangi Terdakwa setetelah itu Saksi RUDI ERWIN PARDEDE S.H Bin ALIMUDIN PARDEDE mengajak Terdakwa kembali Ke Kota Banjar.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 28 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.19931226 202012 1012
|