Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus/2025/PN Bjr | 1.Indra Sumarno, S.H. 2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H |
ADI NUGRAHA Bin SODIKIN SUGIARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1107/M.2.32.3/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/BJR/05/2025
C. DAKWAAN: Pertama Bahwa Terdakwa Adi Nugraha Bin Adi Sodikin pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pasar Kota Banjar yang beralamat di Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa Adi Nugraha Bin Adi Sodikin membeli obat tanpa merek yang diduga jenis Hexymer di sebuah toko yang berada di Cikarang, Jawa Barat, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dengan harga Rp400.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Setelah mendapatkan obat tanpa merek yang diduga jenis Hexymer tersebut, terdakwa pergi ke Banjar. Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terdakwa bertemu dengan Saksi Agmi Yanuar Kuswandi Alias Agmi di Pasar Kota Banjar. Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual 1 (satu) paket yang berisi 4 (empat) butir obat yang diduga jenis Hexymer tanpa disertai dengan resep dokter kepada Saksi Agmi Yanuar Kuswandi dengan harga Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Setelah itu, terdakwa juga menawarkan kepada Saksi Lia Selvani Alias Lia untuk membeli 1 (satu) paket obat yang diduga jenis Hexymer dari terdakwa namun bisa dibayar setelah Saksi Lia Selvani Alias Lia mendapatkan uang dari hasil mengamen. Kemudian terdakwa menjual lagi 1 (satu) paket yang berisi 4 (empat) butir obat yang diduga jenis Hexymer kepada Arif dengan harga Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tanpa disertai dengan resep obat. Setelah itu berdasarkan laporan dari masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Alun-Alun Manonjaya, Tasikmalaya. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai BPOM Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0606 tanggal 18 Desember 2024 telah dilakukan pengujian terhadap sampel 12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan dengan hasil pengujian positif Trihexyphenidyl. Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atau Kedua Bahwa Terdakwa Adi Nugraha Bin Adi Sodikin pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pasar Kota Banjar yang beralamat di Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa Adi Nugraha Bin Adi Sodikin membeli obat tanpa merek yang diduga jenis Hexymer di sebuah toko yang berada di Cikarang, Jawa Barat, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dengan harga Rp400.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Setelah mendapatkan obat tanpa merek yang diduga jenis Hexymer tersebut, terdakwa pergi ke Banjar. Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 terdakwa bertemu dengan Saksi Agmi Yanuar Kuswandi Alias Agmi di Pasar Kota Banjar. Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual sediaan farmasi berupa 1 (satu) paket yang berisi 4 (empat) butir obat yang diduga jenis Hexymer tanpa memiliki kewenangan kepada Saksi Agmi Yanuar Kuswandi dengan harga Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Setelah itu, terdakwa juga menawarkan kepada Saksi Lia Selvani Alias Lia untuk membeli 1 (satu) paket obat yang diduga jenis Hexymer dari terdakwa namun bisa dibayar setelah Saksi Lia Selvani Alias Lia mendapatkan uang dari hasil mengamen. Kemudian terdakwa menjual lagi 1 (satu) paket yang berisi 4 (empat) butir obat yang diduga jenis Hexymer kepada Arif dengan harga Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Setelah itu berdasarkan laporan dari masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Alun-Alun Manonjaya, Tasikmalaya. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai BPOM Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0606 tanggal 18 Desember 2024 telah dilakukan pengujian terhadap sampel 12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan dengan hasil pengujian positif Trihexyphenidyl. Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |