INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Bjr | PT. Sinar Baru Banjar | PT. Albasi Priangan Lestari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banjar terhadap kekayaan Tergugat yaitu dua bidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana dalam:
1) Hak Guna Bangunan Nomor 1/Desa Batulawang, A.n. PT. Albasi Parahyangan;
2) Hak Guna Bangunan Nomor 5/Desa Sukamukti, A.n. PT. Albasi Priangan Lestari;
yang terletak di Jalan Raya Batulawang Km.3, Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
2. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 30.150.000.000,- (tiga puluh milyar seratus lima puluh juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |