| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/BJR/12/2025
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
IDWAN ROBI PRIYANTO Bin SUNARSO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cilacap
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 09 April 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Cukangleuleus Lor RT 003 RW 007 Desa Adimulya Kec. Wanareja Kab. Cilacap
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (SD)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
- Status Penahanan
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025
|
- Isi Dakwaan
Bahwa Terdakwa IDWAN ROBI PRIYANTO Bin SUNARSO pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Alun-Alun Majenang yang beralamat di Jl. Diponegoro, Jenang Utara, Jenang, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan tempat Terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar Saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 17.20 WIB, Saksi FIKRI WAHYU FIRDAUS Bin BERA SUYITNO diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI 1: 868394044989273, IMEI 2: 868394044989265 di Alfamart yang beralamat di Lingkungan Langen RT 001 RW 002 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar, yang kemudian diketahui bahwa handphone tersebut milik Saksi IRAI GALUH SUKIRMAN Bin SUKIRMAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi FIKRI WAHYU FIRDAUS menemui Terdakwa IDWAN ROBI PRIYANTO di rumahnya yang beralamat di Cukangleuleus Lor RT 003 RW 007 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dengan maksud meminta Terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI: 868394044989273, IMEI 2: 868394044989265 dan pada saat itu Terdakwa IDWAN mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil dari perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi FIKRI. Setelah itu Terdakwa IDWAN menggunakan Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI 1: 868394044989273, IMEI 2: 868394044989265 tersebut dengan maksud untuk membuka akun palsu (fake account) Facebook milik Terdakwa IDWAN dengan nama TINKY WINKY dan mencari pembeli dengan cara memposting Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI: 868394044989273 tersebut. Kemudian Terdakwa IDWAN mendapatkan pembeli dan sepakat menjual Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI 1: 868394044989273, IMEI 2: 868394044989265 tersebut dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Setelah itu Terdakwa IDWAN berangkat menuju Alun-Alun Majenang yang beralamat di Jl. Diponegoro, Jenang Utara, Jenang, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dengan maksud untuk bertemu pembeli dan melakukan transaksi jual beli terhadap Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI: 868394044989273, IMEI 2: 868394044989265, kemudian sesampainya Terdakwa IDWAN di Alun-Alun Majenang Terdakwa IDWAN bertemu dengan pembeli dan menerima uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa IDWAN menghapus postingan dan pesan di Facebook antara Terdakwa IDWAN dan pembeli serta mencabut 1 (satu) buah kartu simcard yang ada di handphone tersebut.
- Bahwa Terdakwa IDWAN menerima keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi FIKRI atas penjualan barang berupa Handphone Merk Realme C5 Warna Biru Laut, Type: RMX2180, 4/128GB, dengan nomor IMEI: 868394044989273, IMEI 2: 868394044989265 tersebut,
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.------
Banjar, 08 Desember 2025
Muhammad Dheda Alifall, S.H.
Ajun Jaksa Madya / 199608272022031002 |