Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Bjr ENTIN SUPRIATI 1.SRI BUDI LESTARI
2.Drs. NGADIRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENTIN SUPRIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI BUDI LESTARI
2Drs. NGADIRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan bahwa jual beli atas Objek Permasalahan berupa sebidang tanah yang terletak di Lingk. Banjar Kolot RT. 001/RW.011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dengan luas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas:
– sebelah utara berbatasan dengan : Kandar;
– sebelah timur berbatasan dengan : Waryono;
– sebelah selatan berbatasan dengan : Yoyo;
– sebelah barat berbatasan dengan : Jalan,
dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1334 atas nama Drs. Ngadirin, yang dilakukan antara Tergugat II dengan Tergugat I dan antara Tergugat I dengan Penggugat adalah sah;
 
4. Menyatakan bahwa saat ini Penggugat merupakan pemegang hak atas tanah Objek Permasalahan berupa sebidang tanah yang terletak di Lingk. Banjar Kolot RT. 001/RW.011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dengan luas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas:
– sebelah utara berbatasan dengan : Kandar;
– sebelah timur berbatasan dengan : Waryono;
– sebelah selatan berbatasan dengan : Yoyo;
– sebelah barat berbatasan dengan : Jalan,
dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1334 atas nama Drs. Ngadirin;
 
5. Menetapkan bahwa Penggugat diberikan hak dan kewenangan sebagai pemegang hak atas tanah Objek Permasalahan berupa sebidang tanah yang terletak di Lingk. Banjar Kolot RT. 001/RW.011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dengan luas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas:
– sebelah utara berbatasan dengan : Kandar;
– sebelah timur berbatasan dengan : Waryono;
– sebelah selatan berbatasan dengan : Yoyo;
– sebelah barat berbatasan dengan : Jalan,
dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1334 atas nama Drs. Ngadirin, untuk melakukan proses balik nama atas Objek Permasalahan berikut dengan Sertipikat Hak Milik No. 1334 atas nama Drs. Ngadirin menjadi atas nama Penggugat;
 
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak