Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Banjar Nining Turtinah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Banjar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA SUMARNO, S.H.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Banjar
Tergugat
NoNama
1Nining Turtinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.506.379,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban dari surat pengakuan hutang di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp 48,120,900 ,00 (Empat puluh delapan juta  seratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 11.385.479,00 (Sebelas juta tiga ratus delapan puluh lima empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah ), sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp.59.506.379,00 ( lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah di Desa Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat seluas 280 m2 (Dua ratus delapan puluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik atas nama NINING TURTINAH;      
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Subsidiair

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak