Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Muhammad Dheda Alifall
JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-498/M.2.32.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Haru Anugrah, S.H., DkkJAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

Telp. : (0265) 741856 Fax. (0265) 741856 Email : kn.banjar@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-03/BJR/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm)

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 2 Mei 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp, Cipacing RT. 01 RW. 09 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 28 November 2025

Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 29 November 2025 s/d tanggal 07 Januari 2026

Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d tanggal 06 Februari 2026

Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

 :

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 08 Maret 2026

Penuntut Umum

 :

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026

Perpanjangan Oleh PN

 :

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 31 Maret 2026

 

  1. Isi Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB Sdr. H.PIPIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh Terdakwa datang ke Kota Banjar menawarkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 10 gram untuk dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyetujuinya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Limbangan kabupaten Garut menggunakan kendaraan umum menuju Kota Banjar dan sampai pada sekira pukul 18.00 WIB di Kota Banjar lalu langsung dijemput oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. H. PIPIT (DPO).

Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) menuju Kosan Sdr. H. PIPIT (DPO) yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar. Sesampainya di Kosan Sdr. H.PIPIT (DPO) Terdakwa kemudian langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau metamfetamina yang di berikan oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) dan menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina beberapa kali bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) sampai dengan hari Rabu tanggal 5 November 2025.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mengirimkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sisa pemakaian terdakwa beserta Sdr. H. PIPIT (DPO)  kurang lebih 0,25 gram kepada Sdr. IWAN (DPO) menggunakan jasa Bus antar kota bernama Budiman dengan tujuan Limbangan Kabupaten Garut.

Bahwa pada hari yang sama kemudian Sdr. H.PIPIT (DPO) menjanjikan kepada Terdakwa barang Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina yang 10 Gram akan di ambil oleh Sdr. H. PIPIT (DPO), sekira pukul 23.30 WIB Sdr H.PIPIT (DPO) keluar kosan dan datang kembali ke Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan berat bruto 0,39 Gram netto 0,27 gram dan menyuruh Terdakwa menunggu di dalam Kosan,  setelah itu Sdr. H. PIPIT keluar Kosan terlebih dahulu untuk membeli bensin motor.

Bahwa kemudian setelah itu sekira pukul 01.30 WIB tanggal 6 November 2025 ketika terdakwa berada di dalam kosan Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar masuk ke dalam kosan, setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan narkotika gol I jenis Metamfetamina atau Sabu berat bruto 1,19 gram, berat netto 1,09 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan narkotika gol I jenis Metamfetamina atau Sabu berat bruto 0,39 gram, berat netto 0,27 gram.
  • 1 (satu) buah wadah kotak kecil yang terbuat dari karton dengan dibungkus menggunakan Lakban berwarna coklat.
  • 1 (satu) buah Tisu bekas warna putih.
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
  • 1 (satu) buah Korekai gas warna Ungu.
  • 1 (satu) buat alat bong.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi note 11 Warna Biru langit No IMEI I : 865008069220025 No IMEI II : 865008069220033.

 

Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : BAP/21/XI/2025/Sidokkes tanggal 6 November 2025 dilakukan pemeriksaan  Narkoba yang dibuat dan di tandatangani oleh FITRI DAMAYYANTI, S.H. terhadap terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) didapati Positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Perum Pegadaian Kota Banjar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 069/13211/2025 tanggal 06 November 2025 dilakukan penimbangan dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohaman dengan diketahui Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kota Banjar, telah menimbang barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut :

No. Urut

Nama Barang

Hasil Timbangan

Keterangan

 

1 (satu) bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu atau metamfetamina

 

Berat Bruto 1,19 Gram

Berat Netto 1,09 Gram

Disisihkan untuk ke Laboratorium

 

1 (satu) bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu atau metamfetamina

 

Berat Bruto 0,39 Gram

Berat Netto 0,27 Gram

Jumlah

 

Berat Netto 1,36 Gram

 

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0159 tanggal 28 November 2025 dilakukan pemeriksaan  dan ditandatangani secara elektronik oleh Dra.RERA RACHMAWATI, APT terhadap barang bukti yakni :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,09 gram dengan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0161.K.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 0.27 gram dengan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0162.K.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n : JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm), dengan kesimpulan barang bukti kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0161.K. dan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0162.K.  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.

Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB Sdr. H.PIPIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh Terdakwa datang ke Kota Banjar menawarkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 10 gram untuk dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyetujuinya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Limbangan kabupaten Garut menggunakan kendaraan umum menuju Kota Banjar dan sampai pada sekira pukul 18.00 WIB di Kota Banjar lalu langsung dijemput oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. H. PIPIT (DPO).

Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) menuju Kosan Sdr. H. PIPIT (DPO) yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar. Sesampainya di Kosan Sdr. H.PIPIT (DPO) Terdakwa kemudian langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau metamfetamina yang di berikan oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) dan menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina beberapa kali bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) sampai dengan hari Rabu tanggal 5 November 2025.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mengirimkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sisa pemakaian terdakwa beserta Sdr. H. PIPIT (DPO)  kurang lebih 0,25 gram kepada Sdr. IWAN (DPO) menggunakan jasa Bus antar kota bernama Budiman dengan tujuan Limbangan Kabupaten Garut.

Bahwa pada hari yang sama kemudian Sdr. H.PIPIT (DPO) menjanjikan kepada Terdakwa barang Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina yang 10 Gram akan di ambil oleh Sdr. H. PIPIT (DPO), sekira pukul 23.30 WIB Sdr H.PIPIT (DPO) keluar kosan dan datang kembali ke Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan berat bruto 0,39 Gram netto 0,27 gram dan menyuruh Terdakwa menunggu di dalam Kosan,  setelah itu Sdr. H. PIPIT keluar Kosan terlebih dahulu untuk membeli bensin motor.

Bahwa kemudian setelah itu sekira pukul 01.30 WIB tanggal 6 November 2025 ketika terdakwa berada di dalam kosan Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar masuk ke dalam kosan, setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan narkotika gol I jenis Metamfetamina atau Sabu berat bruto 1,19 gram, berat netto 1,09 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan narkotika gol I jenis Metamfetamina atau Sabu berat bruto 0,39 gram, berat netto 0,27 gram.
  • 1 (satu) buah wadah kotak kecil yang terbuat dari karton dengan dibungkus menggunakan Lakban berwarna coklat.
  • 1 (satu) buah Tisu bekas warna putih.
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
  • 1 (satu) buah Korekai gas warna Ungu.
  • 1 (satu) buat alat bong.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi note 11 Warna Biru langit No IMEI I : 865008069220025 No IMEI II : 865008069220033.

 

Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : BAP/21/XI/2025/Sidokkes tanggal 6 November 2025 dilakukan pemeriksaan  Narkoba yang dibuat dan di tandatangani oleh FITRI DAMAYYANTI, S.H. terhadap terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) didapati Positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Perum Pegadaian Kota Banjar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 069/13211/2025 tanggal 06 November 2025 dilakukan penimbangan dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohaman dengan diketahui Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kota Banjar, telah menimbang barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut :

No. Urut

Nama Barang

Hasil Timbangan

Keterangan

 

1 (satu) bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu atau metamfetamina

 

Berat Bruto 1,19 Gram

Berat Netto 1,09 Gram

Disisihkan untuk ke Laboratorium

 

1 (satu) bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu atau metamfetamina

 

Berat Bruto 0,39 Gram

Berat Netto 0,27 Gram

Jumlah

 

Berat Netto 1,36 Gram

 

 

 

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0159 tanggal 28 November 2025 dilakukan pemeriksaan  dan ditandatangani secara elektronik oleh Dra.RERA RACHMAWATI, APT terhadap barang bukti yakni :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,09 gram dengan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0161.K.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 0.27 gram dengan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0162.K.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n : JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm), dengan kesimpulan barang bukti kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0161.K. dan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0162.K.  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.

Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 02 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya