Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus/2025/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H |
ARIE DWI UMBORO Bin IWAN GARNIWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1011/M.2.32.3/Enz.2/04/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-03/BJR/03/2025
--------- Bahwa Terdakwa ARIE DWI UMBORO Bin IWAN GARNIWAN pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Lingkar Tanjungsukur, No.201, Rt. 03 Rw.17 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak, memiliki dan/ atau membawa psikotropika” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya, sambil membuka aplikasi Tokopedia mencari obat, kemudian muncul akun toko Utami Medika dan terdakwa mengeklik akunnya, setelah itu muncul gambar 1 (satu) strip obat psikotropika merek Riklona yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga yang tertera sebesar Rp.513.100,- (Lima ratus tiga belas ribu seratus rupiah), kemudian terdakwa pilih dengan mengeklik gambar tersebut, setelah itu muncul keterangan pembayaran bisa dicicil selama 6 (enam) bulan dan perbulannya sebesar Rp.125,000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa memesan dan membayarnya dengan opsi mengangsur menggunakan Tokopedia Paylater selama 6 kali dengan besaran Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah), setelah itu mengisi alamat pengiriman barangnya yaitu di Perumahan Proyek Citanduy No.64 Rt.06 Rw.10 Dusun Babakansari Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, estimasi pengiriman selama 5 hari. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 Sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa memeriksa handphonenya di aplikasi Tokopedia pada menu pengiriman barang, barang 1 (satu) strip obat psikotropika merek Riklona yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa muncul keterangan bahwa barang baru keluar dari SiCepat Tasikmalaya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berangkat menuju gudang SiCepat Kota Banjar yang beralamat didaerah Tanjungsukur, sesampainya di gudang SiCepat Kota Banjar terdakwa menanyakan paket barang dengan Nomor Resi 005260707589 kepada salah satu karyawan di gudang SiCepat, oleh karyawan SiCepat dijawab “sudah ada namun belum disortir, nanti jam 10.00 WIB datang lagi kesini” Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa pulang terlebih dahulu kerumahnya sambil menunggu waktu sampai dengan sekitar Jam 10.00 WIB. setelah menunggu sampai dengan Jam 10.00 WIB terdakwa berangkat lagi menuju gudang SiCepat Kota Banjar, sesampainya di gudang SiCepat Kota Banjar terdakwa langsung menanyakan paket barang dengan Nomor Resi 005260707589, kemudian karyawan SiCepat langsung memberikan paket tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari gudang SiCepat dengan membawa paketnya, tiba-tiba terdakwa dihentikan dan diamankan oleh saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA dan saksi ILHAM SATRYADI, S Bin DASUM SUMPENA yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Banjar, saksi GEGER dan saksi ILHAM melakukan interogasi ditempat dan menyuruh terdakwa untuk membuka paket yang dibawanya, kemudian paket tersebut terdakwa buka dengan disaksikan oleh saksi GEGER, saksi ILHAM dan saksi GUGUN GUNTARA Bin ENDANG selaku kepala Cabang SiCepat Kota Banjar, setelah dibuka isi dari paket tersebut isinya adalah 1 (Satu) strip obat Psikotropika merek Riklona kandungan Clonazepam 2 mg yang berisi 10 butir yang merupakan milik terdakwa, seketika itu juga terdakwa beserta barang atau paketnya oleh saksi GEGER dan saksi ILHAM dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan : Clonazepam Positif
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------
Kota Banjar, 29 April 2025 Penuntut Umum
Hammamtio, S.H. Ajun Jaksa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |