| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 10 Agustus 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025
|
|
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d tanggal 25 November 2025
|
|
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 November 2025 s/d tanggal 25 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
|
|
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026
|
|
|
- Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s.d 11 Maret 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
--------- Bahwa ia Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI bersama-sama dengan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di gudang rongsok milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS menelepon Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan kabarnya lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH menanyakan kepada Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO “apakah masih jual beli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina” dan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjawab “ada, tetapi harus beli dulu”, kemudian Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 0,5 gram. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mendatangi Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa Narkotika golongan I jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram, saat itu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH bersedia membelinya dan membayar sisa harganya sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO. Setelah itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mengatakan kepada Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH bahwa Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO ingin meminjam modal uang sebesar Rp. 5.000.000,- dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, akan tetapi Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH menolaknya dan mengatakan "nanti", setelah itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjelaskan bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut akan digunakannya sebagai uang muka pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada Sdr. LADEG (belum tertangkap), lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mengatakan "nanti, ga usah pakai sertifikat", kemudian Terdakwa tetap membujuk Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH untuk memberinya modal uang tersebut dengan mengatakan "apabila nanti ada turun barang Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, maka saya berinisiatif memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram", lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH tetap mengatakan "nanti", setelah itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO langsung pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO datang lagi menemui Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menanyakan mengenai modal uang yang sebelumnya dimintanya dan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH langsung menanyakan harga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang akan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beli dari Sdr. LADEG, lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH langsung meminta Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. LADEG, setelah Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berkomunikasi dan memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada sdr. LADEG, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO meminta Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH untuk mentransfer uang pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram ke sdr. LADEG melalui rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE dan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH langsung mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi 10 bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai dari tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 30 (tiga puluh) gram digunakan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH bersepakat untuk membeli lagi Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina seberat 150 (seratus lima puluh) gram dari sdr. LADEG, setelah memesannya kemudian Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 40 (empat puluh) gram digunakan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Tanah Abang, sesampainya di sana Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dijemput oleh sdr. FERI MARADONA (belum tertangkap) dan Terdakwa dibawa ke rumah sdr. FERI MARADONA di daerah Tomang Jakarta, sesampainya di sana Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram kepada Sdr. FERI MARADONA, setelah mengetahui harganya kemudian Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menghubungi Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) guna membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram ke rekening Bank BCA milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dengan nomor rekening 0542606850. Selanjutnya sekira pukul 08.28 WIB Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 0542606850 milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu sekira pukul 08.35 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransfer lagi uang sebesar Rp.94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) tersebut ke Sdr. FERI MARADONA melalui rekening Bank BCA atas nama CANDRA DEWI PUJI LESTARI. Kemudian Sdr. FERI MARADONA pergi meninggalkan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan tidak berselang lama Sdr. FERI MARADONA datang kembali lalu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menerima Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram dari Sdr. FERI MARADONA. Setelah itu Terdakwa pulang dan kembali ke gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Selanjutnya mulai dari tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual sendiri kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Sedangkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) gram diserahkan kepada sdr. OGAYANA sebagai kurir untuk ditempelkan dan disebarkan di tempat yang sudah ditentukan. Adapun Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram disimpan untuk digunakan sendiri oleh Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO.
- Bahwa Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina diantaranya kepada :
- Saksi SUSAN SUGIANTO Bin EMO/ELAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Raya Cilembang Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Saksi FAHMI ABDILLAH Bin Alm. ENGGANG ZAENAL MUTAQIN dan saksi ASRI SRI RAHAYU Binti BUDI DARMAWAN pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Cilembang No. 44 Rt. 001 Rw. 014 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, sehingga masih ada kekurangan sisa modal dan keuntungan yang belum dibayarkan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kepada Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dsn. Pananjung Timur RT. 029 Rw. 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atau mentamfetamina, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencurigai Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang datang ke sebuah rumah di daerah tersebut, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendatangi Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, pada saat itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO terlihat agak gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO di dalam 1 (Satu) buah tas slendang warna hitam merk Glazer yang dibawanya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I Jenis sabu atau metamfetamina, dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, diketahui bahwa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut diperoleh dengan cara membeli secara bersepakat dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan uang untuk membeli merupakan modal dari Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 65/13211/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman selaku yang menimbang dengan diketahui Iwan Ruswanto, SE selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 5,79 gram dan berat netto 5,50 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan atas Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,22 gram dan berat netto 0,13 gram untuk keperluan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. Contoh : LHU.093.K.05.16.25.0123 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukan dalam kemasan pegadaian adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa ia Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI bersama-sama dengan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di gudang rongsok milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS menelepon Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan kabarnya lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH menanyakan kepada Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO “apakah masih jual beli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina” dan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjawab “ada, tetapi harus beli dulu”, kemudian Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 0,5 gram. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mendatangi Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa Narkotika golongan I jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram, saat itu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH bersedia membelinya dan membayar sisa harganya sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO. Setelah itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mengatakan kepada Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH bahwa Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO ingin meminjam uang modal sebesar Rp. 5.000.000,- dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, akan tetapi Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH menolaknya dan mengatakan "nanti", setelah itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menjelaskan bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut akan digunakannya sebagai uang muka pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada Sdr. LADEG (belum tertangkap), lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mengatakan "nanti, ga usah pakai sertifikat", kemudian Terdakwa tetap membujuk Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH untuk memberinya modal uang tersebut dengan mengatakan "apabila nanti ada turun barang Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, maka saya berinisiatif memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram", lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH tetap mengatakan "nanti", setelah itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO langsung pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO datang lagi menemui Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH di gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menanyakan mengenai modal uang yang sebelumnya dimintanya dan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH langsung menanyakan harga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina yang akan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beli dari Sdr. LADEG, lalu Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH langsung meminta Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. LADEG, setelah Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berkomunikasi dan memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina kepada sdr. LADEG, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO meminta Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH untuk mentransfer uang pembelian Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 (seratus) gram ke sdr. LADEG melalui rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE dan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH langsung mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 100 gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi 10 bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai dari tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 30 (tiga puluh) gram digunakan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH bersepakat untuk membeli lagi Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina seberat 150 (seratus lima puluh) gram dari sdr. LADEG, setelah memesannya kemudian Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 62350223630 milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH ke rekening Bank BCA atas nama ROBI ANDREAN JUNAE. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Senen Kota Jakarta untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram yang sudah dibelinya dari sdr. LADEG tersebut. Setelah berhasil mengambil Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kembali ke gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus yang masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH. Selanjutnya mulai tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juli 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual kurang lebih sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara terlebih dahulu mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina menjadi ukuran yang lebih kecil antara lain ukuran 1 gram, 0,5 gram dan 0,2 gram lalu menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Setelah uang hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina terkumpul, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Adapun sisa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 40 (empat puluh) gram digunakan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO bersama dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO berangkat ke daerah Stasiun Tanah Abang, sesampainya di sana Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dijemput oleh sdr. FERI MARADONA (belum tertangkap) dan Terdakwa dibawa ke rumah sdr. FERI MARADONA di daerah Tomang Jakarta, sesampainya di sana Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO memesan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram kepada Sdr. FERI MARADONA, setelah mengetahui harganya kemudian Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menghubungi Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) guna membeli Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram ke rekening Bank BCA milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dengan nomor rekening 0542606850. Selanjutnya sekira pukul 08.28 WIB Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH mentransfer uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 0542606850 milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu sekira pukul 08.35 WIB Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransfer lagi uang sebesar Rp.94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) tersebut ke Sdr. FERI MARADONA melalui rekening Bank BCA atas nama CANDRA DEWI PUJI LESTARI. Kemudian Sdr. FERI MARADONA pergi meninggalkan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan tidak berselang lama Sdr. FERI MARADONA datang kembali lalu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO menerima Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 200 (dua ratus) gram dari Sdr. FERI MARADONA. Setelah itu Terdakwa pulang dan kembali ke gudang rongsok milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengemas Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut menjadi beberapa bungkus masing-masing berisi 10 gram dengan disaksikan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Selanjutnya mulai dari tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO telah menjual sendiri kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) gram Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina di sekitaran daerah Kota Tasikmalaya dengan cara menjualnya kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara transfer ke rekening Seabank milik Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO dan penyerahan paket Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dilakukan menggunakan sistem tempel di suatu tempat lalu alamatnya dikirim kepada pembeli dengan menggunakan aplikasi google maps. Sedangkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) gram diserahkan kepada sdr. OGAYANA sebagai kurir untuk ditempelkan dan disebarkan di tempat yang sudah ditentukan. Adapun Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram disimpan untuk digunakan sendiri oleh Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO.
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut, Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO mentransferkannya secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dengan nomor rekening 62350223630 hingga total kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal dan keuntungan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina, sehingga masih ada kekurangan sisa modal dan keuntungan yang belum dibayarkan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO kepada Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dsn. Pananjung Timur RT. 029 Rw. 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atau mentamfetamina, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencurigai Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang datang ke sebuah rumah di daerah tersebut, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendatangi Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, pada saat itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO terlihat agak gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO di dalam 1 (Satu) buah tas slendang warna hitam merk Glazer yang dibawanya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I Jenis sabu atau metamfetamina, dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, diketahui bahwa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut diperoleh dengan cara membeli secara bersepakat dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan uang untuk membeli merupakan modal dari Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 65/13211/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman selaku yang menimbang dengan diketahui Iwan Ruswanto, SE selaku Pemimpin Cabang, dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 5,79 gram dan berat netto 5,50 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan atas Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,22 gram dan berat netto 0,13 gram untuk keperluan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. Contoh : LHU.093.K.05.16.25.0123 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukan dalam kemasan pegadaian adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------- ---------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
--------- Bahwa ia Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI bersama-sama dengan sdr. KOKON (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di gudang rongsok milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal serta tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH Bin ENCENG ONI membeli narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dari Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, kemudian Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH menghubungi sdr. KOKON untuk memintanya datang ke gudang rongsok Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan mengajaknya untuk menggunakan bersama narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina. Lalu sdr. KOKON datang ke sana dengan membawa alat hisap sabu (bong), kemudian Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH memasukan narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina ke pipet dan membakarnya menggunakan korek gas, selanjutnya Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan sdr. KOKON secara bergantian menghisapnya sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) hisapan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dsn. Pananjung Timur RT. 029 Rw. 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atau mentamfetamina, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mencurigai Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO yang datang ke sebuah rumah di daerah tersebut, lalu saat Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendatangi Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, pada saat itu Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO terlihat agak gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO di dalam 1 (Satu) buah tas slendang warna hitam merk Glazer yang dibawanya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I Jenis sabu atau metamfetamina, dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO, diketahui bahwa Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina tersebut diperoleh dengan cara membeli secara bersepakat dengan Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH dan uang untuk membeli dipinjam dari Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Leuwikidang Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor R/1795/VIII/2025/Sidokkes tanggal 25 Agustus 2025 dari Klinik Wira Raharja Pratama Polres Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Fitri Damayyanti, S.H. selaku petugas pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap diri Terdakwa CECEP DUDI NASOLAH terdapat kandungan Amphetamin dan Metamphetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 06 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 19930610 201502 2 001 |