INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2025/PN Bjr | PT. BPR TUTUR GANDA | 1.NINGRUM 2.NANA SURYANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 116.681.953,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-—------------
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 083/BPR-TTG/CB/SPK/X/2022 ditanda tangani tanggal 12 Oktober 2022 dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris WENNY, Sarjana Hukum, Notaris di Banjar;-------------------------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 083/BPR-TTG/CB/SPK/X/2022 ditanda tangani tanggal 12 Oktober 2022 dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris WENNY, Sarjana Hukum, Notaris di Banjar; —---------------
4. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 116.681.953,- (Seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh satu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: —--------------
Hutang Pokok : Rp. 12.300.727,-
Hutang Bunga : Rp. 6.700.000,-
Hutang Denda : Rp. 97.681.226,-
Total tunggakan : Rp. 116.681.953,-
5. Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR 01134 LUAS TANAH 1601 M2 ATAS NAMA NINGRUM TERLETAK DI Dusun Panyemprongan, Desa Bojonggedang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat; dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;---------------------------------
6. Menghukum Tergugat I (satu), dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR 01134 LUAS TANAH 1601 M2 ATAS NAMA NINGRUM TERLETAK DI Dusun Panyemprongan, Desa Bojonggedang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;---------------
7. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); —-------------------------------------------
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad); —------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; —---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |