Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Bjr Hammamtio, S.H. ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/M.2.32.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, S.H.ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM 08/Bjr/Eoh.2/05/2025

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm)

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 07 Desember 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Jelat Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD)

  1. Status Penahanan:
  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 13 Ferbruari 2025

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025

  • Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025

  • Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025

 

c. Isi Dakwaan:

------------Bahwa Terdakwa  ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm) bersama- sama dengan Terdakwa DEDI ROHYADI Als AMANG pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Jalan Cikadongdong , Desa Sukamanah RT.13 RW.18 Kelurahan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

Berawal Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm) bersama-sama dengan saksi DEDI ROHAYADI Bin HERMAN merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT, Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN Bin AJAN (Alm) dengan berpura-pura sedang menelpon atau rantai sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ANWAR dan saksi DEDI mengalami rusak, yang lokasinya di pinggir sawah tepatnya di Jl. Cikadongdong Desa Sukamanah, RT.13 RW.18 Kelurahan Pataruman Kota Banjar,

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB  di pinggir sawah tepatnya Jl. Cikadongdong Ds. Sukamanah Rt.13 Rw.18 Kel/Kec. Pataruman Kota Banjar dengan menggunakan sarana kendaraan milik saksi DEDI yaitu kendaraan supra X, warna hitam polet kuning. Peran Terdakwa ANWAR dan saksi DEDI pada saat mengambil kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT, Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN yang berlokasi di pinggir sawah tepatnya Jl. Cikadongdong Ds. Sukamanah Rt.13 Rw.18 Kel/Kec. Pataruman Kota Banjar :

  • Peran saksi DEDI yang mengambil kendaraan tersebut dengan manggunakan kunci Letter “T” dengan cara merusak kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT, Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN;
  • Peran terdakwa ANWAR mengawasi situasi sekitar tempat kejadian dimana terdakwa DEDI akan mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342 milik saksi korban SUPDIAN.

Posisi saksi DEDI berada di seberang jalan dekat dengan kendaraan sedangkan posisi terdakwa ANWAR kurang lebih berjarak 1 – 2 Meter dari Terdakwa DEDI di seberang jalan.

Bahwa pada saat saksi DEDI mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN, yang berada di pinggir sawah tepatnya Jl. Cikadongdong Ds. Sukamanah Rt.13 Rw.18 Kel/Kec. Pataruman Kota Banjar melakukannya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter “T” yang ujung kunci tersebut sudah saksi DEDI modifikasi yang mana ujung dari kunci tersebut di buat tipis dan runcing.

Bahwa setelah saksi DEDI mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN, saksi DEDI langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa ANWAR untuk di bawa dan dijual kepada saudara ARUL yang lokasinya berada di Hotel Pan Pangandaran, kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian plat nomor pada kendaraan milik saksi korban dicopot.

Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342 kepada saudara ARUL di Hotel Pan Pangandaran, saksi DEDI membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa ANWAR sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi DEDI mendapatkan sisanya sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban SUPDIAN, oleh saksi DEDI dan terdakwa ANWAR pergunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANWAR bersama dengan saksi DEDI dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor,  Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ,  Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN, saksi korban SUPDIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                    Banjar, 07 Mei 2025

                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                  HAMMAMTIO, S.H.

                                                                             Ajuan Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya