Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama DJUAERIAH yang lahir di Banjar pada tanggal 12 Juni 1943 sebagaimana tercantum dalam dokumen dengan nama berbeda, yakni sebagai berikut:
- Pada kutipan akta nikah nomor K.11/PW.01/01/II/1999 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar tertanggal 25 Februari 1999. Tercantum nama DJUAERIAH;
- Pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: C. 00350/KEP.III/13/2000 ditetapkan di Bandung pada tanggal 01 Februari 2000. Tercantum nama NY.D. HALIMAH;
- Pada ijazah Sarjana Muda nomor 38/II/B.4/82 yang dikeluarkan oleh Institut Agama Islam Darussalam Ciamis Fakultas Syari’ahh tertanggal 20 Maret 1983, tercantum nama DJUERIAH;
Adalah orang yang sama yaitu Pemohon dengan nama DJUAERIAH sebagaimana tercantum dalam dokumen berikut:
- Pada KTP nomor 3279015206430001 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2024;
- Pada Kartu Keluarga nomor 3279011403240003 yang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar pada 14 Maret 2024;
- Pada kutipan akta nikah nomor K.11/PW.01/01/II/1999 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar tertanggal 25 Februari 1999;
- Pada kolom nama ibu kandung yang tercantum dalam Kartu Keluarga nomor 3279011701050129 atas nama Dedy Mulyana, Drs., MM. Sebagai kepala keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar tertanggal 19 Desember 2022.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |