Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Indra Sumarno, S.H.
2.Hammamtio, S.H.
3.MIA ANDINA, S.H.
4.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
SENI MULYANI Als ZENI Binti EMAN SULAEMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2797/M.2.32.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
2Hammamtio, S.H.
3MIA ANDINA, S.H.
4MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENI MULYANI Als ZENI Binti EMAN SULAEMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/BJR/11/2025

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

SENI MULYANI Binti EMAN SULAEMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 09 September 1992

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cisadap RT 002/RW 001 Kelurahan Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis – Jawa Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Status Penahanan:
  • Penyidik

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 17 September s/d 06 Oktober 2025

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 07 Oktober s/d 15 November 2025

  • Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sejak tanggal 06 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025

  • Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sejak tanggal 26 November 2025 sampai dengan tanggal 25 Desember 2025

  1. Dakwaan:

-------- Bahwa terdakwa SENI MULYANI Binti EMAN SULAEMAN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2025 bertempat di Tugu Monas Sampah Pasar Kelas I Banjar – Jl. Kehutanan Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ATIN ROHAETIN Binti ANDI ROHENDI (Alm)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi korban ATIN ROHAETIN Binti ANDI ROHENDI (Alm) sedang membeli rokok sembari memakan seblak di warung Saudara HERI, tidak berselang lama datang Terdakwa SENI duduk di warung sebelah tempat Saksi ATIN duduk, Ketika Saksi ATIN sedang berbincang-bincang dengan Saudara HERI, Saudari ANENG dan orang-orang yang ada di warung sampai tertawa, tiba-tiba Terdakwa SENI berbicara dengan keras kepada Saksi ATIN “Maneh Ka Aing?” (Elu ke gua?).

Bahwa kemudian Terdakwa SENI menghampiri Saksi ATIN dan Saksi ATIN pun berdiri berhadapan dengan Terdakwa SENI, lalu tangan kanan Terdakwa SENI memegang kerah pakaian Saksi ATIN dan berkata “Ulah Sok Nguruskeun Hirup Batur” (Jangan suka ngurusin hidup orang), dikarenakan Saksi ATIN merasa apa yang dituduhkan Terdakwa SENI kepada dirinya tidak benar, Saksi ATIN melawan dengan mendorong kedua tangan Saksi ATIN sambil mengepal sehingga mengenai bahu dan kepala Terdakwa SENI, yang menyebabkan Terdakwa SENI terpental dan pegangan tangan Terdakwa SENI pada kerah Saksi ATIN pun terlepas, kemudian Saudara HERI berusaha melerai Saksi ATIN dan Terdakwa SENI, saat Saksi ATIN berniat pulang Terdakwa SENI kembali menghampiri Saksi ATIN dengan emosi, kemudian Saksi ATIN dengan Terdakwa SENI saling memukul dan menangkis, lalu Saksi ATIN kembali mendorong Terdakwa SENI dengan kedua tangan dan mengenai bahu Terdakwa SENI sehingga membuat Terdakwa SENI terjatuh sampai duduk dikursi dan bersandar ke meja warung, selanjutnya Saksi ATIN dan Terdakwa SENI kembali saling memukul, sampai saat Terdakwa SENI dipukul oleh Saksi ATIN ke arah bahu dan leher, tangan kanan Terdakwa SENI mengambil gelas yang berada di meja tepat di belakang Terdakwa SENI.

Bahwa Kemudian Terdakwa SENI memukul Saksi ATIN dengan cara menghantamkan gelas kaca dan mengenai kepala Saksi ATIN sebanyak 1 (satu) kali sampai gelas tersebut pecah, lalu sisa pecahan gelas kaca yang masih dipegang oleh Terdakwa  SENI dipukulkan kembali ke arah kening Saksi ATIN sebanyak 1 (satu) kali, dikarenakan Saksi ATIN emosi atas apa yang Terdakwa SENI lakukan, kemudian Saksi ATIN membalas dengan memukul ke arah wajah Terdakwa SENI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal, lalu Saudari ANENG memberitahu Saksi ATIN untuk tidak melanjutkan perkelahian dengan Terdakwa SENI lagi dan mengurus darah yang keluar dari kepala Saksi ATIN, kemudian Saksi ATIN pergi ke toilet untuk mencuci muka dan membersihkan darah di kepala Saksi ATIN, namun darah tidak berhenti keluar dan Saksi memegang sisa pecahan gelas kaca yang tertinggal di kulit kepala Saksi ATIN, kemudian Saksi ATIN diantar oleh Saudari ANENG ke Rumah Sakit RSUD Kota Banjar untuk berobat.

Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 400.7.22/3152/RSU/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2025 oleh dr. Sebastiana Regita Kesnawarni dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar,  yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama ATIN ROHAETIN. Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, dan wajah. Luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala dan wajah. Dari hasil radiologi dicurigai tanda patah tulang tengkorak. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Banjar, 05 Desember 2025

                                                                                                PENUNTUT UMUM

 

 

 

  Hammamtio, S.H.

   Ajun Jaksa Nip.19951001 201902 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya