Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban dari surat pengakuan hutang di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp 48,120,900 ,00 (Empat puluh delapan juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 11.385.479,00 (Sebelas juta tiga ratus delapan puluh lima empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah ), sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp.59.506.379,00 ( lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah di Desa Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat seluas 280 m2 (Dua ratus delapan puluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik atas nama NINING TURTINAH;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidiair
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |