Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 155/BPR-TTG/CB/SPK/XI/2022 ditanda tangani tanggal 15 November 2022 dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris WENNY, Sarjana Hukum, Notaris di Banjar; --------------------------------------
- Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 155/BPR-TTG/CB/SPK/XI/2022 ditanda tangani tanggal 15 November 2022 dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris WENNY, Sarjana Hukum, Notaris di Banjar; -------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 58.592.520,- (Lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua lima ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp. 7.416.712,-
Hutang Bunga : Rp. 4.100.000,-
Hutang Denda : Rp. 47.075.808,-
Total tunggakan : Rp. 58.592.520,-
- Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR 3149 LUAS TANAH 161 M2 ATAS NAMA MAMAN TERLETAK DI BLOK SUKAMANAH, KEL. PATARUMAN, KEC. PATARUMAN, KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) TASIKMALAYA dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;--------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR 3149 LUAS TANAH 161 M2 ATAS NAMA MAMAN TERLETAK DI BLOK SUKAMANAH, KEL. PATARUMAN, KEC. PATARUMAN, KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT;--------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); —---------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad); —----------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.--------------------------------------------
|