Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2025/PN Bjr | Dimas Bagaskoro Aji | Yayan Mulyana bin Undang Suryana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/3/VI/2025/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor : Sp.Dak / 1 / V / 2025 / Samapta 1. IDENTITAS TERDAKWA N a m a : YAYAN MULYANA Bin UNDANG SURYANA; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Tempat Tgl Lahir : Ciamis 05 Juli 1994 (Umur 30 Tahun); Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja; Agama : Islam; Kebangsaan / Suku : Indonesia/ Sunda; Alamat : Dusun Sukasari RT 17/ RW 08 Kel. Janggala Kec. Cidolog Kab. Ciamis. 2. PENAHANAN (Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan). 3. DAKWAAN Bahwa terdakwa Sdr. YAYAN MULYANA Bin UNDANG SURYANA telah melakukan Tindak Pidana Ringan Menggunakan atau Meminum yang Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan cara – cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Lapang Bhakti Kota Banjar - Jl. Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar, Terdakwa meminum minuman beralkohol sebagaimana Barang Bukti yang telah disita yaitu 1 (satu) botol minuman beralkohol Merk ATLAS jenis Anggur Lychee - Kandungan Alkohol 19,7%. Terdakwa mengaku telah meminum minuman beralkohol sebanyak 2/3 (dua per tiga) botol sebagaimana dibenarkan oleh Saksi Sdr. ADAM PIRMANSYAH Bin SARIPUDIN dan Saksi Sdr. NOPAL ABDUL LATIF Bin UNDANG SURYANA, kemudian tertangkap tangan oleh Saksi Sdr. HARIMAN SUSANTO Bin ONO TAMIM. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Sdr. YAYAN MULYANA Bin UNDANG SURYANA diancam dengan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi “Barang siapa melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah ini (Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |