Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2025/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.SUKARNI WINARTI, SH |
ACENG SUHERLAN Bin BASAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1552/M.2.32.3/Eku.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/BJR/06/2025
------------ Bahwa Terdakwa ACENG SUHERLAN Bin BASAR pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 07.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Kebun Belakang Kantor Kecamatan Banjar Jalan Peta No.116 RT.04 RW.02 Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan terhadap seseorang yaitu terhadap saksi korban KARYONO Bin (Alm) MAMAN” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 07.20 WIB saat itu saksi KARYONO sedang bekerja mencangkul di kebun belakang kantor kecamatan Banjar, seketika itu terdakwa ACENG datang menghampiri saksi KARYONO dan mengatakan “naha maneh macul di kebon urang ? (kenapa kamu mencangkul di kebun saya ?)”. di jawab oleh saksi korban KARYONO “kan urang mah di titah ku pa yoyo, da urang mah sekedar buburuh (saya disuruh oleh pa yoyo, dan saya hanya sekedar bekerja saja)” setelah itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa ACENG “sebentar saya mau bicara kepada saksi YOYO, namun terdakwa ACENG langsung emosi dan memegang kerah kaos saksi KARYONO dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ACENG, kemudian saksi KARYONO di seret sekitar 5 meter dan kemudian ditampar dengan tangan kanan terdakwa ACENG sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi KARYONO, kemudian terdakwa ACENG mendorong saksi KARYONO hingga terjatuh. Kemudian beberapa pegawai kecamatan berdatangan menghampiri saksi KARYONO dan terdakwa ACENG, pada saat itu beberapa pegawai menenangkan terdakwa ACENG yang terlihat emosi, dan membawanya ke depan kantor Kecamatan, kemudian saksi KARYONO sebelum pulang kerumah, terlebih dahulu saksi KARYONO mengambil kampak miliknya yang diletakkan di pinggir masjid, saksi KARYONO berjalan melewati di hadapan terdakwa ACENG, terdakwa ACENG emosi sambil mengatakan “sia ngancam aing, di babad sia ku aing (kamu nantang saya di tebas nanti sama saya)”, namun saksi KARYONO tidak menghiraukan dan langsung pulang ke rumah. Setelah itu terdakwa ACENG mendatangi saksi KARYONO yang sudah berada di dekat rumahnya, terdakwa ACENG sambil memegang golok dan mengatakan “keluar no, keluar … babad ku aing (keluar no keluar.. ditebas sama saya)”, pada saat itu ada saudara ADANG (menantu saksi KARYONO) memberitahukan kepada terdakwa ACENG bahwa saksi KARYONO tidak berada dirumah, setelah itu terdakwa ACENG pergi dari rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Bahwa Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 400.7.22/2653/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2024, kemudian di periksa oleh dr.Muhamad Ikhsan dan diketahui oleh dokter forensik RSUD Kota Banjar dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama KARYONO Bin (Alm) MAMAN. Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik RSUD Kota Banjar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada rahang dan dada. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 07 Juli 2025 Penuntut Umum
Hammamtio, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |