Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Bjr NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDE ROSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/M.2.32.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDE ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/BJR/05/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Terdakwa

:

RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDE ROSADI

 

Tempat Lahir

:

Tasikmalaya

 

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 28 Januari 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lingk. Cibulan RT 5 RW 4, Kel. Banjar, Kec. Banjar, Kota Banjar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

17 Maret 2025

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d. 06 April 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 07 April 2025 s.d. 16 Mei 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 16 Mei 2025 s.d 04 Juni 2025

C.  DAKWAAN:

      Pertama

Bahwa Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa Bin Dede Rosadi pada hari Minggu tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat rumah Saksi Yodi Septiadi di Lingk. Sumanding Wetan RT 01 RW 15 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa Bin Dede Rosadi menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha melalui Saksi Arip Ridwan dan Saksi Deni Kusdian selaku pengusaha rental mobil. Pada sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Dika Andika sebagai sopir disuruh oleh Saksi Deni Kusdian dan Saksi Peri Editama Nugraha untuk mengantarkan mobil tersebut kepada Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa di Jl. Kewadanaan Lingk. Cibulan, Kec. Banjar, Kota Banjar. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa menerima mobil tersebut beserta kunci dan STNK atas nama Fitria Nurmalia Desy. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa menyewa mobil tersebut dengan tarif Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per hari dengan tidak ada batasan waktu pengembalian tetapi dengan syarat setoran lancar.

Setelah menerima mobil tersebut, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa kemudian menawarkan mobil tersebut tanpa seizin dari Saksi Peri Editama Nugraha selaku pemilik mobil kepada Saksi Yodi Septiadi untuk digadai. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa menyampaikan kepada Saksi Yodi Septiadi bahwa terdakwa membutuhkan uang untuk proyek. Dalam waktu yang bersamaan, Saksi Rizki Alexandri menanyakan melalui telepon kepada Saksi Yodi Septiadi mengenai ketersediaan mobil yang akan digadai. Kemudian Saksi Yodi Septiadi mengatur jadwal pertemuan antara Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa dan Saksi Rizki Alexandri di rumah Saksi Yodi Septiadi yang beralamat di Lingk. Sumanding Wetan RT 01 RW 15 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Setelah Terdakwa Ryan Rosdiana, Saksi Yodi Septiadi dan Saksi Rizki Alexandri bertemu di rumah Saksi Yodi Septiadi, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa mengatakan bahwa mobil tersebut masih dalam cicilan, namun tidak menunjukkan bukti-bukti pembayaran cicilan dan hanya menunjukkan STNK mobil atas nama Fitria Nurmalia Desy. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa kemudian menggadaikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha kepada Saksi Rizki Alexandri dengan nilai Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan penambahan sebesar 10% sehingga menjadi Rp38.500.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa hendak menebus mobil tersebut. Pembayaran gadai dibantu oleh Saksi Yodi Septiadi yang menjadi perantara antara Saksi Rizki Alexandri dan Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa. Saksi Rizki Alexandri mengirim uang sebesar Rp34.000.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) melalui rekening Bank BRI atas nama Saksi Jeje Nurfaha ke rekening Bank BRI atas nama Saksi Yodi Septiadi dan uang Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai. Kemudian Saksi Yodi Septiadi mengirimkan uang Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa dan Saksi Rizki Alexandri membawa mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha pulang ke rumahnya.

Berselang 2 (dua) bulan kemudian karena tidak ditebus oleh Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa, Saksi Rizki Alexandri menanyakan kepada Saksi Yodi Septiadi, kemudian Saksi Yodi Septiadi memberikan nomor hp Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa untuk melakukan penagihan bersama. Karena Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa tidak bisa menebus gadai mobil tersebut, pada tanggal 28 Februari 2025, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa bersama dengan Saksi Rizki Alexandri dan Saksi Yodi Septiadi menggadaikan kembali mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha kepada Latif (DPO) di halaman masjid daerah Emplak, Kab. Pangandaran dengan harga Rp31.000.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa yang bertindak seolah-olah pemilik mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha telah menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi Rizki Alexandri. Terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sewa mobil dari tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan 07 Februari 2025.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Peri Editama Nugraha mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa Bin Dede Rosadi pada hari Minggu tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat rumah Saksi Yodi Septiadi di Lingk. Sumanding Wetan RT 01 RW 15 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa Bin Dede Rosadi menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha melalui Saksi Arip Ridwan dan Saksi Deni Kusdian selaku pengusaha rental mobil. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa beralasan bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk operasional partai sehingga Saksi Deni Kusdian bersedia menyewakan mobil kepada Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa. Pada sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Dika Andika sebagai sopir disuruh oleh Saksi Deni Kusdian dan Saksi Peri Editama Nugraha untuk mengantarkan mobil tersebut kepada Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa di Jl. Kewadanaan Lingk. Cibulan, Kec. Banjar, Kota Banjar. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa menerima mobil tersebut beserta kunci dan STNK atas nama Fitria Nurmalia Desy. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa menyewa mobil tersebut dengan tarif Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per hari dengan tidak ada batasan waktu pengembalian tetapi dengan syarat setoran lancar.

Setelah menerima mobil tersebut, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa kemudian menawarkan mobil tersebut tanpa seizin dari Saksi Peri Editama Nugraha selaku pemilik mobil kepada Saksi Yodi Septiadi untuk digadai. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa menyampaikan kepada Saksi Yodi Septiadi bahwa terdakwa membutuhkan uang untuk proyek. Dalam waktu yang bersamaan, Saksi Rizki Alexandri menanyakan melalui telepon kepada Saksi Yodi Septiadi mengenai ketersediaan mobil yang akan digadai. Kemudian Saksi Yodi Septiadi mengatur jadwal pertemuan antara Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa dan Saksi Rizki Alexandri di rumah Saksi Yodi Septiadi yang beralamat di Lingk. Sumanding Wetan RT 01 RW 15 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Setelah Terdakwa Ryan Rosdiana, Saksi Yodi Septiadi dan Saksi Rizki Alexandri bertemu di rumah Saksi Yodi Septiadi, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa mengatakan bahwa mobil tersebut masih dalam cicilan, namun tidak menunjukkan bukti-bukti pembayaran cicilan dan hanya menunjukkan STNK mobil atas nama Fitria Nurmalia Desy. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa kemudian menggadaikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha kepada Saksi Rizki Alexandri dengan nilai Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan penambahan sebesar 10% sehingga menjadi Rp38.500.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa hendak menebus mobil tersebut. Pembayaran gadai dibantu oleh Saksi Yodi Septiadi yang menjadi perantara antara Saksi Rizki Alexandri dan Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa. Saksi Rizki Alexandri mengirim uang sebesar Rp34.000.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) melalui rekening Bank BRI atas nama Saksi Jeje Nurfaha ke rekening Bank BRI atas nama Saksi Yodi Septiadi dan uang Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai. Kemudian Saksi Yodi Septiadi mengirimkan uang Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa dan Saksi Rizki Alexandri membawa mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha pulang ke rumahnya.

Sedangkan untuk meyakinkan Saksi Deni Kusdian, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa tetap membayar uang sewa mobil sebesar Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per hari dengan cara transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Lela Nur Laela. Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa membayar biaya sewa sampai dengan tanggal 07 Februari 2025.

Berselang 2 (dua) bulan setelah transaksi gadai antara Terdakwa Ryan Rosdiana dan Saksi Rizki Alexandri karena gadai tidak ditebus oleh Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa, Saksi Rizki Alexandri menanyakan kepada Saksi Yodi Septiadi, kemudian Saksi Yodi Septiadi memberikan nomor hp Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa untuk melakukan penagihan bersama. Karena Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa tidak bisa menebus gadai mobil tersebut, pada tanggal 28 Februari 2025, Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa bersama dengan Saksi Rizki Alexandri dan Saksi Yodi Septiadi menggadaikan kembali mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha kepada Latif (DPO) di halaman masjid daerah Emplak, Kab. Pangandaran dengan harga Rp31.000.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa Ryan Rosdiana Mustofa yang bertindak seolah-olah pemilik mobil Daihatsu Xenia No. Pol Z 1765 LH warna putih milik Saksi Peri Editama Nugraha telah menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi Rizki Alexandri. Terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sewa mobil dari tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan 07 Februari 2025.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Peri Editama Nugraha mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

Banjar, 23 Mei 2025

Penuntut Umum

 

 

Nafathony S. M. Batistuta, S. H.

Ajun Jaksa NIP. 19971116 201902 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya