Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.SUKARNI WINARTI, SH
JENAL ASTURI Bin JAMJAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2217/M.2.32.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3SUKARNI WINARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENAL ASTURI Bin JAMJAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/BJR/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

JENAL ASTURI Bin JAMJAMI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 19 November 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tarikolot RT.014/RW.014, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Tidak Tamat)

 

  1. Penahanan Terdakwa:
  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 03 Juli 2025.

 

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 Juli sampai dengan 12 Agustus 2025.

 

  • Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025

 

  • Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU :

----------Bahwa Terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Lingkar Wargamulia RT.015/RW.007, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba melakukan kejahatan, niat untuk melakukan itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 terdakwa JENAL melakukan pencurian kotak amal yang berlokasi di wilayah hukum Kota Banjar dan Ciamis. terdakwa telah melakukan lebih dari satu kali pencurian uang kotak amal yang terjadi pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di beberapa lokasi di antaranya:

  1. Mesjid Assaidiyyah yang beralamat di Lingkar Wargamulia RT. 15/RW. 07, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 2 (dua) kali pada hari Jumat tanggal 6 dan 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
  2. Mesjid Assalam yang beralamat di Lingkar Wargamulia RT. 018/RW. 08, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1 (satu) kali sekitar bulan April tahun 2025.
  3. Mesjid Nurul Hikmah yang beralamat di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya di belakang kantor Polres Banjar Sebanyak 1 (satu) kali sekitar tahun 2024.
  4. Mesjid Annur yang beralamat di Lingkar Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Tepatnya dekat Pool Bus Budiman. Sebanyak 1 (satu) namun terdakwa lupa hari tanggal, bulan dan tahun melakukannya.
  5. Mushola Terminal Kota Banjar sebanyak 1 (satu) kali pada sekitar tahun 2024.
  6. Mesjid Al-Iman yang beralamat di Dusun Banjarwaru RT. 005/RW. 006, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1 (satu) kali pada hari Kamis 12 Juni 2025 Sekitar Pukul 22.00 WIB.
  7. Mesjid yang beralamat di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1 (satu) sekitar tahun 2024
  8. Mesjid yang beralamat di daerah Cisaga. Sebanyak 1 (satu) kali pada Jumat 6 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Mesjid Assaiidiyyah terdakwa JENAL langsung masuk ke dalam mesjid untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal mesjid. Setelah memastikan situasi di sekitar mesjid sepi, terdakwa JENAL mengangkat kotak amal tersebut tepatnya di samping pintu belakang mesjid dan memindahkannya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat semula.

Bahwa selanjutnya, terdakwa JENAL duduk di depan kotak amal tersebut sambil  memperhatikan dan menentukan cara membuka kotak amal, kemudian terdakwa JENAL mengeluarkan 1 (satu) buah Tang yang ada di dalam tasnya, dikarenakan sistem penguncian kotak amal Mesjid Assaiidiyyah adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah baut yang ditanam kencang/rapat pada kotak amal sebagai pengunci.

Bahwa Ketika Terdakwa JENAL mencoba memutar baut pengunci kotak amal tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, tiba-tiba saksi II RUCHYAT Bin ANUDIN menghampiri Terdakwa JENAL sambil menanyakan terkait apa yang sedang dilakukan oleh Terdakwa JENAL. Dan terdakwa JENAL menjawab dia (terdakwa JENAL) akan melaksanakan ibadah shalat. Terdakwa JENAL pergi ke barisan depan Mesjid dan berpura-pura melaksanakan ibadah shalat Dhuha sambil menoleh ke belakang kearah saksi II RUCHYAT dan baut pengunci kotak amal yang sudah longgar. Kemudian saksi II RUCHYAT mengecek keropak kotak amal ternyata baut penguncinya sudah longgar, naik 1 cm (satu sentimeter). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa JENAL langsung lari keluar dari mesjid dan segera menghidupkan sepeda motor  Vega ZR dengan Nopol : Z6396TU. Akan tetapi, saksi II RUCHYAT menahan terdakwa JENAL, kemudian saksi II RUCHYAT menyuruh terdakwa JENAL memperlihatkan isi tas terdakwa JENAL dan terdakwa JENAL memperlihatkan isi tasnya kepada saksi II RUCHYAT dan diperiksa oleh saksi II RUCHYAT, isi tas 1 (satu) buah tas hitam merk “ALSHOP” yang dikenakan oleh terdakwa JENAL, antara lain :

  • Uang sebesar Rp. 1.014.500,- (satu juta empat belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian:
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,-
  • 14 (empat belas) lembar pecahan Rp. 10.000,-
  • 38 (tiga puluh delapan) lembar pecahan Rp. 5.000,-
  • 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar pecahan Rp. 2.000,-
  • 67 (enam puluh tujuh) lembar pecahan Rp. 1.000,-
  • 39 (tiga puluh sembilan) koin pecahan Rp. 1.000,-
  • 191 (seratus sembilan puluh satu) koin pecahan Rp. 500,-
  • 4 (empat) koin pecahan Rp. 200,-
  • 2 (dua) koin pecahan Rp. 100,-
  • 1 (satu) buah obeng warna kuning.
  • 1 (satu) buah tang merk “KODAI” warna orange dan hitam.
  • 1 (satu) buah kunci pas 6x7 merk “DIAMOND BRAND”.
  • 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 33 (tiga puluh tiga) buah anak kunci dari berbagai merk.

Bahwa Setelah melihat isi tas terdakwa JENAL, saksi II RUCHYAT langsung meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di sekitar Mesjid Assaiidiyyah dan menghubungi petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, masyarakat mengerumuni terdakwa JENAL hingga petugas kepolisian mengamankan terdakwa JENAL dan selanjutnya terdakwa JENAL diantar ke Polres Banjar.

Bahwa terdakwa JENAL belum mengetahui jumlah uang yang ada di dalam keropak kotak amal di Masjid Asssaidiyyah. Adapun dalam kotak amal tersebut setelah dicek berisikan uang sejumlah Rp. 43.700,- (empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian :

  • 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 5000,-.
  • 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp. 2000,-.
  • 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 1000,-.
  • 1 (satu) koin pecahan uang Rp. 500,-.
  • 10 (sepuluh) koin pecahan uang Rp. 200,-.
  • 2 (dua) koin pecahan uang Rp. 100,-.

Bahwa terdakwa JENAL melakukan hal tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan aski pencurian yang dilakukan sebelum tanggal 13 Juni 2025, terdakwa JENAL tidak ada izin terlebih dahulu kepada pengurus Mesjid.

Bahwa terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI sudah pernah dihukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana, sebagai berikut :

  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian pada putusan PN CIAMIS Nomor 220/Pid.B/2012/Pn.Cm Tanggal 04 September 2012;
  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan PN CIAMIS Nomor 85/Pid.B/2018/PN Cms Tanggal 09 Mei 2018;
  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan PN CILACAP Nomor 40/Pid.B/2021/PN Clp Tanggal 25 Maret 2021;
  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan PN CIAMIS Nomor 157/Pid.B/2022/PN Cms Tanggal 28 Nopember 2022.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Lingkar Wargamulia RT.015/RW.007, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Mencoba melakukan kejahatan, niat untuk melakukan itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

Bahwa berawal pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 terdakwa JENAL melakukan pencurian kotak amal yang berlokasi di wilayah hukum Kota Banjar dan Ciamis. terdakwa telah melakukan lebih dari satu kali pencurian uang kotak amal yang terjadi pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di beberapa lokasi di antaranya:

  1. Mesjid Assaidiyyah yang beralamat di Lingkar Wargamulia RT. 15/RW. 07, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 2 (dua) kali pada hari Jumat tanggal 6 dan 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
  2. Mesjid Assalam yang beralamat di Lingkar Wargamulia RT. 018/RW. 08, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1 (satu) kali sekitar bulan April tahun 2025.
  3. Mesjid Nurul Hikmah yang beralamat di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya di belakang kantor Polres Banjar Sebanyak 1 (satu) kali sekitar tahun 2024.
  4. Mesjid Annur yang beralamat di Lingkar Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Tepatnya dekat Pool Bus Budiman. Sebanyak 1 (satu) namun terdakwa lupa hari tanggal, bulan dan tahun melakukannya.
  5. Mushola Terminal Kota Banjar sebanyak 1 (satu) kali pada sekitar tahun 2024.
  6. Mesjid Al-Iman yang beralamat di Dusun Banjarwaru RT. 005/RW. 006, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1 (satu) kali pada hari Kamis 12 Juni 2025 Sekitar Pukul 22.00 WIB.
  7. Mesjid yang beralamat di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1 (satu) sekitar tahun 2024
  8. Mesjid yang beralamat di daerah Cisaga. Sebanyak 1 (satu) kali pada Jumat 6 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Mesjid Assaiidiyyah terdakwa JENAL langsung masuk ke dalam mesjid untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal mesjid. Setelah memastikan situasi di sekitar mesjid sepi, terdakwa JENAL mengangkat kotak amal tersebut tepatnya di samping pintu belakang mesjid dan memindahkannya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat semula.

Bahwa selanjutnya, terdakwa JENAL duduk di depan kotak amal tersebut sambil  memperhatikan dan menentukan cara membuka kotak amal, kemudian terdakwa JENAL mengeluarkan 1 (satu) buah Tang yang ada di dalam tasnya, dikarenakan sistem penguncian kotak amal Mesjid Assaiidiyyah adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah baut yang ditanam kencang/rapat pada kotak amal sebagai pengunci.

Bahwa Ketika Terdakwa JENAL mencoba memutar baut pengunci kotak amal tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, tiba-tiba saksi II RUCHYAT Bin ANUDIN menghampiri Terdakwa JENAL sambil menanyakan terkait apa yang sedang dilakukan oleh Terdakwa JENAL. Dan terdakwa JENAL menjawab dia (terdakwa JENAL) akan melaksanakan ibadah shalat. Terdakwa JENAL pergi ke barisan depan Mesjid dan berpura-pura melaksanakan ibadah shalat Dhuha sambil menoleh ke belakang kearah saksi II RUCHYAT dan baut pengunci kotak amal yang sudah longgar. Kemudian saksi II RUCHYAT mengecek keropak kotak amal ternyata baut penguncinya sudah longgar, naik 1 cm (satu sentimeter). Mengetahui hal tersebut, Terdakwa JENAL langsung lari keluar dari mesjid dan segera menghidupkan sepeda motor  Vega ZR dengan Nopol : Z6396TU. Akan tetapi, saksi II RUCHYAT menahan terdakwa JENAL, kemudian saksi II RUCHYAT menyuruh terdakwa JENAL memperlihatkan isi tas terdakwa JENAL dan terdakwa JENAL memperlihatkan isi tasnya kepada saksi II RUCHYAT dan diperiksa oleh saksi II RUCHYAT, isi tas 1 (satu) buah tas hitam merk “ALSHOP” yang dikenakan oleh terdakwa JENAL, antara lain :

  • Uang sebesar Rp. 1.014.500,- (satu juta empat belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian:
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,-
  • 14 (empat belas) lembar pecahan Rp. 10.000,-
  • 38 (tiga puluh delapan) lembar pecahan Rp. 5.000,-
  • 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar pecahan Rp. 2.000,-
  • 67 (enam puluh tujuh) lembar pecahan Rp. 1.000,-
  • 39 (tiga puluh sembilan) koin pecahan Rp. 1.000,-
  • 191 (seratus sembilan puluh satu) koin pecahan Rp. 500,-
  • 4 (empat) koin pecahan Rp. 200,-
  • 2 (dua) koin pecahan Rp. 100,-
  • 1 (satu) buah obeng warna kuning.
  • 1 (satu) buah tang merk “KODAI” warna orange dan hitam.
  • 1 (satu) buah kunci pas 6x7 merk “DIAMOND BRAND”.
  • 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan 33 (tiga puluh tiga) buah anak kunci dari berbagai merk.

Bahwa Setelah melihat isi tas terdakwa JENAL, saksi II RUCHYAT langsung meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di sekitar Mesjid Assaiidiyyah dan menghubungi petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, masyarakat mengerumuni terdakwa JENAL hingga petugas kepolisian mengamankan terdakwa JENAL dan selanjutnya terdakwa JENAL diantar ke Polres Banjar.

Bahwa terdakwa JENAL belum mengetahui jumlah uang yang ada di dalam keropak kotak amal di Masjid Asssaidiyyah. Adapun dalam kotak amal tersebut setelah dicek berisikan uang sejumlah Rp. 43.700,- (empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian :

  • 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 5000,-.
  • 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp. 2000,-.
  • 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 1000,-.
  • 1 (satu) koin pecahan uang Rp. 500,-.
  • 10 (sepuluh) koin pecahan uang Rp. 200,-.
  • 2 (dua) koin pecahan uang Rp. 100,-.

Bahwa terdakwa JENAL melakukan hal tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan aski pencurian yang dilakukan sebelum tanggal 13 Juni 2025, terdakwa JENAL tidak ada izin terlebih dahulu kepada pengurus Mesjid.

Bahwa terdakwa JENAL ASTURI Bin JAMJAMI sudah pernah dihukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana, sebagai berikut :

  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian pada putusan PN CIAMIS Nomor 220/Pid.B/2012/Pn.Cm Tanggal 04 September 2012;
  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan PN CIAMIS Nomor 85/Pid.B/2018/PN Cms Tanggal 09 Mei 2018;
  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan PN CILACAP Nomor 40/Pid.B/2021/PN Clp Tanggal 25 Maret 2021;
  • Melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan PN CIAMIS Nomor 157/Pid.B/2022/PN Cms Tanggal 28 Nopember 2022.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

                                                                                                           

 

Banjar, 24 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

HAMMAMTIO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199510012019021005

 

Pihak Dipublikasikan Ya