Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Bjr NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H BILLY PRAMUDYA SANTOSO Anak Dari (Alm) BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/M.2.32.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY PRAMUDYA SANTOSO Anak Dari (Alm) BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/BJR/06/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Terdakwa

:

BILLY PRAMUDYA SANTOSO Anak Dari (Alm) BUDI SANTOSO

 

Tempat Lahir

:

Magelang

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 12 April 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jumoyo Kidul RT 02 RW 02, Desa Jumoyo, Kec. Salam, Kab. Magelang, Jawa Tengah

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

21 Februari 2025

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d. 13 Maret 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d. 22 April 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 22 April 2025 s/d 11 Mei 2025

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

C.  DAKWAAN:

     Primair

Bahwa Terdakwa Billy Pramudya Santoso Anak Dari (Alm) Budi Santoso yang berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 032/RH-JBU/SKK1/III/2025 tanggal 14 Februari 2025 bertindak sebagai MT Sales Supervisor Div AB4 Depo Banjar dalam kurun waktu dari hari Rabu tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Depo Banjar PT Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Jl. Purnomo Sidi RT 01 RW 15, Kelurahan Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa Billy Pramudya Santoso Anak Dari (Alm) Budi Santoso sejak tanggal 08 April 2024 diangkat menjadi karyawan tetap dengan jabatan sebagai MT Sales Supervisor Div AB4 Depo Banjar PT Arta Boga Cemerlang yang mendapatkan upah/gaji setiap bulan dengan rincian:

  1. Gaji pokok sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  2. Tunjangan handphone Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Terdakwa bekerja sebagai Sales Manager memiliki tugas untuk memberikan supervisi kepada sales atau bawahan agar bekerja sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada saat menjalankan pekerjaannya terdakwa mendapati adanya kompetitor/pesaing PT Arta Boga Cemerlang tidak beroperasi kembali dan meninggalkan sejumlah toko-toko yang harus diisi oleh PT Arta Boga Cemerlang sehingga terdakwa dan tim penjualan harus mengisi toko-toko tersebut. Karena adanya perbedaan harga antara PT Arta Boga Cemerlang dengan toko/konsumen maka untuk mencapai target penjualan terdakwa menuruti harga dari toko/konsumen yang mana lebih rendah dari harga perusahaan sehingga untuk selisihnya dibayarkan oleh karyawan bagian penjualan.

Karena ada beberapa toko yang tidak memesan namun dipaksa untuk melakukan transaksi maka terdakwa membayar barang barang ke perusahaan menggunakan upah/gaji dari terdakwa. Kemudian karena terdakwa harus membayar selisih harga dari toko/konsumen dengan harga perusahaan secara terus menerus mengakibatkan uang/gaji terdakwa habis sehingga untuk terus membayar kekurangan tersebut terdakwa mulai membuat orderan fiktif dan barangnya terdakwa jual ke toko lain. Setelah mendapatkan uang dari penjualan terdakwa bayarkan untuk menutupi kekurangan pembayaran toko-toko sebelumnya dan sebagian digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.

Pada tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Sdr. Mira yang bekerja sebagai admin menanyakan kepada terdakwa terkait fisik faktur nomor 13121710018060 dan nomor 1312170019182 atas nama Tk. CV New Pantes, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti fisik faktur tersebut sehingga Sdr. Mira melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Rizal Maulana selaku auditor internal perusahaan. Kemudian setelah kejadian, Saksi Setyawan Anugrah Putra melakukan audit terhadap pekerjaan terdakwa.  Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025 terdapat kerugian perusahaan sebesar Rp74.313.182,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan rincian :

     Faktur pending setor atas faktur:

  1. Tk CV New Pantes nomor 13121710018060 tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp15.713.604,00 (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Rupiah);
  2. Tk CV New Pantes nomor 1312170019182 tanggal 25 Januari 2025 sebesar Rp9.662.400,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

Sehingga jumlah nilai yang tidak disetorkan sejumlah Rp25.376.004,00 (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Rupiah).

Faktur tarik barang dari toko

  1. Tk. Yudi Jamu nomor 13121710018511 tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp25.141.766,00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
  2. Tk. Ikhtiar nomor 13121710010291 tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp21.904.176,00 (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
  3. Tk. Pak Dedi PS nomor 13121710774160 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp1.199.336,00 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  4. Tk. Pak Dedi PS nomor 13121710774162 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp691.900 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Sehingga jumlah nilai yang tidak disetorkan sejumlah Rp48.937.178,00 (Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuha Puluh Delapan Rupiah).

     Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp74.313.182,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Billy Pramudya Santoso Anak Dari Budi Santoso dalam kurun waktu dari hari Rabu tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Depo Banjar PT Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Jl. Purnomo Sidi RT 01 RW 15, Kelurahan Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada saat menjalankan pekerjaannya terdakwa Billy Pramudya Santoso Anak Dari (Alm) Budi Santoso mendapati adanya kompetitor/pesaing PT Arta Boga Cemerlang tidak beroperasi kembali dan meninggalkan sejumlah toko-toko yang harus diisi oleh PT Arta Boga Cemerlang sehingga terdakwa dan tim penjualan harus mengisi toko-toko tersebut. Karena adanya perbedaan harga antara PT Arta Boga Cemerlang dengan toko/konsumen maka untuk mencapai target penjualan terdakwa menuruti harga dari toko/konsumen yang mana lebih rendah dari harga perusahaan sehingga untuk selisihnya dibayarkan oleh karyawan bagian penjualan.

Karena ada beberapa toko yang tidak memesan namun dipaksa untuk melakukan transaksi maka terdakwa membayar barang barang ke perusahaan menggunakan upah/gaji dari terdakwa. Kemudian karena terdakwa harus membayar selisih harga dari toko/konsumen dengan harga perusahaan secara terus menerus mengakibatkan uang/gaji terdakwa habis sehingga untuk terus membayar kekurangan tersebut terdakwa mulai membuat orderan fiktif dan barangnya terdakwa jual ke toko lain. Setelah mendapatkan uang dari penjualan terdakwa bayarkan untuk menutupi kekurangan pembayaran toko-toko sebelumnya dan sebagian digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.

Pada tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Sdr. Mira yang bekerja sebagai admin menanyakan kepada terdakwa terkait fisik faktur nomor 13121710018060 dan nomor 1312170019182 atas nama Tk. CV New Pantes, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti fisik faktur tersebut sehingga Sdr. Mira melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Rizal Maulana selaku auditor internal perusahaan. Kemudian setelah kejadian, Saksi Setyawan Anugrah Putra melakukan audit terhadap pekerjaan terdakwa.  Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025 terdapat kerugian perusahaan sebesar Rp74.313.182,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan rincian :

     Faktur pending setor atas faktur:

  1. Tk CV New Pantes nomor 13121710018060 tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp15.713.604,00 (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Rupiah);
  2. Tk CV New Pantes nomor 1312170019182 tanggal 25 Januari 2025 sebesar Rp9.662.400,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

Sehingga jumlah nilai yang tidak disetorkan sejumlah Rp25.376.004,00 (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Rupiah).

Faktur tarik barang dari toko

  1. Tk. Yudi Jamu nomor 13121710018511 tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp25.141.766,00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
  2. Tk. Ikhtiar nomor 13121710010291 tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp21.904.176,00 (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
  3. Tk. Pak Dedi PS nomor 13121710774160 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp1.199.336,00 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  4. Tk. Pak Dedi PS nomor 13121710774162 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp691.900 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Sehingga jumlah nilai yang tidak disetorkan sejumlah Rp48.937.178,00 (Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuha Puluh Delapan Rupiah).

    Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp74.313.182,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

Banjar, 05 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

Nafathony S. M. Batistuta, S. H., M. H.

Ajun Jaksa NIP. 19971116 201902 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya