Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Bjr PT. BPR Mitra Abadi Sejahtera Cabang Majenang Ike Cahya Ningtyas, S.IP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Abadi Sejahtera Cabang Majenang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H. & REKANPT. BPR Mitra Abadi Sejahtera Cabang Majenang
Tergugat
NoNama
1Ike Cahya Ningtyas, S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.580.693,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2023/12/0002   tanggal  04 Desember 2023 ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 115.580.693,00 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah Rupiah)   secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
  7. Menyatakan biaya menurut Hukum

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak