Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Bjr Hammamtio, S.H. ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2812/M.2.32.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/BJR/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO

Tempat lahir

:

Cilacap

Umur / tanggal lahir

:

27 Tahun / 17 Desember 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

14 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 3 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 4 Agustus 2025 s/d tanggal 12 September 2025

 

  • Perpanjang Oleh PN Ke-1

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 September 2025 s/d. tanggal 12 Oktober 2025

 

  • Perpanjang Oleh PN Ke-2

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d. tanggal 11 November 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 November 2025 s/d tanggal 29 November 2025

 

  • Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 30 November 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 Sekira jam 15.30 Wib Saksi RESA datang kerumah Terdakwa yang beralamat Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menanyakan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO lalu Terdakwa jawab ada Saksi RESA jawab harganya berapa Terdakwa jawab 1 (satu) butir Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) mau beli berapa Saksi RESA jawab beli 5 (lima) Butir setelah itu Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Saksi RESA lalu Saksi RESA menerima obat tersebut dan menyerahkan uang pembelian kepada Terdakwa setelah itu Saksi RESA pergi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, Sekira Jam 17.00 Wib, Saksi FAHRUDIN YUNUS bersama rekan anggota Saksi HENDRO PRIYONO dan beberapa anggota lainnya sedang melaksanakan Kring Serse Res Narkoba di sekitaran daerah Pataruman. Saat melewati Jembatan Dobo tepatnya di Lingkungan Babakansari RT.004/RW.010 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar terlihat ada seorang pemuda yang sedang duduk dan membawa minuman beralkohol, kemudian seorang pemuda tersebut didekati untuk dilakukan pemeriksaan di tempat yang selanjutnya diketahui bernama Saksi RESA dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RESA ditemukan 3 (tiga) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang dalam penguasaan Saksi RESA. Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat Saksi RESA menerangkan bahwa mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 21.30 WIB Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dari ruang tamu rumah ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam Merk HIGHMORE berisikan 18 (delapan belas) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 183 (seratus delapan puluh tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) Strip/lembar yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 9 (sembilan) Tablet  yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 29 (dua puluh sembilan) Tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) bungkus plstik klip warna bening yang berisikan 100 (seratus) lembar plastik klip, dan Uang tunai sebesar Rp. 141.500.00,- (seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 9 (sembilan) koin, 1 (satu) buah pot yang berisikan 311 (tiga ratus sebelas) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer, 29 (dua puluh sembilan) paket obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer yang mana setiap 1 (satu) Paket berisikan 8 (delapan) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer dengan total 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer yang diletakkan di lantai, serta1 (satu) buah Handphone merk REDMI Note 13 warna hitam dengan Nomor Whatsapp : 085647126738, Nomor IMEI I : 868694079182946, dan Nomor IMEI II : 868694079182953. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. MALIK (DPO) melalui Sdr. MADI (DPO).
  • Bahwa bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl yaitu :
  • Untuk harga obat jenis Tramadol Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) Per 1 (satu) Tablet.
  • Untuk harga obat jenis Trihexyphenidyl Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Per 1 (satu) Tablet.
  • Untuk obat jenis hexymer yang setiap 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan yang 1 (satu) bungkus isi 8 (delapan) butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl tersebut sendirianm dan Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl tersebut sejak bulan februari 2025.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0170 tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0202.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0169 tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0203.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 8 (delapan) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat 2 (dua) garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
  • Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 Sekira jam 15.30 Wib Sdr. REZA datang kerumah Terdakwa yang beralamat Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menanyakan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO lalu Terdakwa jawab ada Saksi RESA jawab harganya berapa Terdakwa jawab 1 (satu) butir Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) mau beli berapa Saksi RESA jawab beli 5 (lima) Butir setelah itu Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Saksi RESA lalu Saksi RESA menerima obat tersebut dan menyerahkan uang pembelian kepada Terdakwa setelah itu Saksi RESA pergi.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 14 Juli 2025, Sekira Jam 17.00 Wib, Saksi FAHRUDIN YUNUS bersama rekan anggota Saksi HENDRO PRIYONO dan beberapa anggota lainnya sedang melaksanakan Kring Serse Res Narkoba di sekitaran daerah Pataruman. Saat melewati Jembatan Dobo tepatnya di Lingkungan Babakansari RT.004/RW.010 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar terlihat ada seorang pemuda yang sedang duduk dan membawa minuman beralkohol, kemudian seorang pemuda tersebut didekati untuk dilakukan pemeriksaan di tempat yang selanjutnya diketahui bernama Saksi RESA dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RESA ditemukan 3 (tiga) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang dalam penguasaan Saksi RESA. Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat Saksi RESA menerangkan bahwa mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 21.30 WIB Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dari ruang tamu rumah ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam Merk HIGHMORE berisikan 18 (delapan belas) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 183 (seratus delapan puluh tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) Strip/lembar yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 9 (sembilan) Tablet  yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 29 (dua puluh sembilan) Tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) bungkus plstik klip warna bening yang berisikan 100 (seratus) lembar plastik klip, dan Uang tunai sebesar Rp. 141.500.00,- (seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 9 (sembilan) koin, 1 (satu) buah pot yang berisikan 311 (tiga ratus sebelas) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer, 29 (dua puluh sembilan) paket obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer yang mana setiap 1 (satu) Paket berisikan 8 (delapan) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer dengan total 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer yang diletakkan di lantai, serta1 (satu) buah Handphone merk REDMI Note 13 warna hitam dengan Nomor Whatsapp : 085647126738, Nomor IMEI I : 868694079182946, dan Nomor IMEI II : 868694079182953. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. MALIK (DPO) melalui Sdr. MADI (DPO).
  • Bahwa bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl yaitu :
  • Untuk harga obat jenis Tramadol Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) Per 1 (satu) Tablet.
  • Untuk harga obat jenis Trihexyphenidyl Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Per 1 (satu) Tablet.
  • Untuk obat jenis hexymer yang setiap 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan yang 1 (satu) bungkus isi 8 (delapan) butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl tersebut sendirianm dan Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl tersebut sejak bulan februari 2025.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0170 tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0202.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0169 tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0203.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 8 (delapan) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat 2 (dua) garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
  • Bahwa Trihexypenidyl dan Tramadol merupakan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396 / A / SK / VIII / 86 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat – Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. trihexyphenidyl; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan.
  • bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 Sekira jam 15.30 Wib Sdr. REZA datang kerumah Terdakwa yang beralamat Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menanyakan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa ALDISA HARNANTO Als ALDI Bin SUGIARTO lalu Terdakwa jawab ada Saksi RESA jawab harganya berapa Terdakwa jawab 1 (satu) butir Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) mau beli berapa Saksi RESA jawab beli 5 (lima) Butir setelah itu Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Saksi RESA lalu Saksi RESA menerima obat tersebut dan menyerahkan uang pembelian kepada Terdakwa setelah itu Saksi RESA pergi.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 14 Juli 2025, Sekira Jam 17.00 Wib, Saksi FAHRUDIN YUNUS bersama rekan anggota Saksi HENDRO PRIYONO dan beberapa anggota lainnya sedang melaksanakan Kring Serse Res Narkoba di sekitaran daerah Pataruman. Saat melewati Jembatan Dobo tepatnya di Lingkungan Babakansari RT.004/RW.010 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar terlihat ada seorang pemuda yang sedang duduk dan membawa minuman beralkohol, kemudian seorang pemuda tersebut didekati untuk dilakukan pemeriksaan di tempat yang selanjutnya diketahui bernama Saksi RESA dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RESA ditemukan 3 (tiga) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang dalam penguasaan Saksi RESA. Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat Saksi RESA menerangkan bahwa mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 21.30 WIB Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cihandiwung RT.002/RW.003 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dari ruang tamu rumah ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam Merk HIGHMORE berisikan 18 (delapan belas) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 183 (seratus delapan puluh tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) Strip/lembar yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 9 (sembilan) Tablet  yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 29 (dua puluh sembilan) Tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) bungkus plstik klip warna bening yang berisikan 100 (seratus) lembar plastik klip, dan Uang tunai sebesar Rp. 141.500.00,- (seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 9 (sembilan) koin, 1 (satu) buah pot yang berisikan 311 (tiga ratus sebelas) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer, 29 (dua puluh sembilan) paket obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer yang mana setiap 1 (satu) Paket berisikan 8 (delapan) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer dengan total 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Hexymer yang diletakkan di lantai, serta1 (satu) buah Handphone merk REDMI Note 13 warna hitam dengan Nomor Whatsapp : 085647126738, Nomor IMEI I : 868694079182946, dan Nomor IMEI II : 868694079182953. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. MALIK (DPO) melalui Sdr. MADI (DPO).
  • Bahwa bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl yaitu :
  • Untuk harga obat jenis Tramadol Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) Per 1 (satu) Tablet.
  • Untuk harga obat jenis Trihexyphenidyl Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Per 1 (satu) Tablet.
  • Untuk obat jenis hexymer yang setiap 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan yang 1 (satu) bungkus isi 8 (delapan) butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl tersebut sendirianm dan Terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis hexymer dan obat jenis Trihexyphenidryl tersebut sejak bulan februari 2025.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0170 tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0202.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0169 tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0203.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 8 (delapan) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat 2 (dua) garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
  • Bahwa Trihexypenidyl dan Tramadol merupakan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396 / A / SK / VIII / 86 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat – Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. trihexyphenidyl; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan.
  • perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
  • bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

 

 

Banjar, 08 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HAMMAMTIO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya