Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Bjr PRAGESTA SUDARSO, S.H DEVINA ROMADONA Als LUSY Binti NUR JONO Als SUKIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-885/M.2.32.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVINA ROMADONA Als LUSY Binti NUR JONO Als SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BJR/04/2025

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

DEVINA ROMADONA Als LUSY Binti NUR JONO Als SUKIRMAN

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 02 Desember 2001

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Padaemut Rt. 013/008 Ds. Kertajaya Kec. Lakbok Kab. Ciamis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

  1. Status Penahanan:
  1. Rutan sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d 29 Oktober 2024;
  • Pembantaran Penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 17 Oktober 2024;
  • Penahanan Lanjutan sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 01 November 2024;
  • Pembantaran Penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024;
  • Penahanan Lanjutan sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d 05 November 2024;
  • Pembantaran Penahan sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024;
  • Penahanan Lanjutan sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 07 November 2024;
  1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 November 2024 s/d 17 Desember 2024;
  • Pembantaran Penahanan sejak tanggal 11 November 2024 s/d 13 November 2024;
  • Pengalihan Jenis Penahanan Rutan menjadi Penahanan Rumah sejak tanggal 13 November 2024 s/d 19 Desember 2024;
  1. Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Ketua PN Pertama sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d 18 Januari 2025;
  2. Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Ketua PN Kedua sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d 17 Februari 2025.
  • Tersangka dalam Daftar Pencarian Orang oleh Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2025;
  • Tersangka ditangkap kembali oleh Penyidik pada tanggal 27 Maret 2025;
  1. Penuntut Sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025;
  2. Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN sejak tanggal 16 April 2025 s/d 15 Mei 2025.
  1. Isi Dakwaan:

Kesatu

Bahwa Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy Binti Nur Jono Alias Sukirman baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Hotel Mandiri di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, dan di Hotel Family di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yaitu terhadap Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada sekitar bulan Juli 2024, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3279-LT-193201-0001 yang lahir pada tanggal 11 Desember 2009 atau berumur 14 tahun, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi yang berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-02/D-SD/K13/0640779 yang lahir pada tanggal 26 Februari 2009 atau berumur 15 tahun dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi yang berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3207372709070633 yang lahir pada tanggal 17 Juni 2009 atau berumur 15 tahun, berkenalan dengan Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan sering bermain ke kos Terdakwa yang beralamat di Desa Balokang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Bahwa kemudian Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi diajak Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy untuk tinggal bersama di kos tersebut. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusi, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black melakukan penampungan terhadap Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi dengan memberi makan dan keperluan sehari-harinya serta memperlakukannya dengan baik, sehingga Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi  menjadi nyaman dan tergantung kepada Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black.
  • Pada sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy mulai menyuruh Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi untuk melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui MiChat. Karena Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi tidak memiliki handphone, Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat membuat beberapa akun MiChat di  HP Merek Redmi 13C warna putih dengan nomor IMEI 1 867198070699487 dan IMEI 2 867198070699495 milik Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan HP Redmi 12 warna silver dengan Indonesia IMEI 1 : 861209061932823, IMEI 2 : 861209061932831 milik Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black berperan sebagai joki untuk mencari tamu yang mau melakukan prostitusi. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy bersama dengan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat membuat status “Open Sayang” dan mengunggah foto Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi dengan tujuan agar orang yang berminat dapat memilih untuk melakukan prostitusi dengan Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi atau dengan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi. Orang yang tertarik dengan status dan unggahan foto yang dipasang oleh Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat selanjutnya akan dikirimkan alamat kos oleh Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada salah satu dari Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi untuk tawar menawar harga. Sebelumnya Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy mematok tarif minimal Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) – Rp. 350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per sekali transaksi.
  • Bahwa setelah transaksi prostitusi sepakat dilakukan, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi akan melayani tamu yang datang ke kos, Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black akan keluar dari kos sementara. Pada setiap transaksi prostitusi Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi harus menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black termasuk untuk membayar sewa kos.
  • Bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus 2024, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi menerima 2 (dua) tamu dari Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dari MiChat yang kemudian datang ke kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Sedangkan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi telah menerima 3 (tiga) tamu yang datang di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
  • Bahwa dalam kurun waktu tanggal 04 September 2024 hingga tanggal 08 September 2024 Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi telah 9 (sembilan) kali menerima tamu dari Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black dari MiChat. Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi selain menerima tamu di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar juga menerima tamu di Hotel Mandiri yang beralamat di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar dan di Hotel Family yang beralamat di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar. Setiap kali melakukan prostitusi, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi dan Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy.
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black mengakibatkan Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi  tereksploitasi.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy Binti Nur Jono Alias Sukirman baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Hotel Mandiri di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, dan di Hotel Family di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada sekitar bulan Juli 2024, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3279-LT-193201-0001 yang lahir pada tanggal 11 Desember 2009 atau berumur 14 tahun, Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepiyang berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-02/D-SD/K13/0640779 yang lahir pada tanggal 26 Februari 2009 atau berumur 15 tahun dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi yang berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3207372709070633 yang lahir pada tanggal 17 Juni 2009 atau berumur 15 tahun, berkenalan dengan Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan sering bermain ke kos Terdakwa yang beralamat di Desa Balokang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Bahwa kemudian Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi diajak Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy untuk tinggal bersama di kos tersebut. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusi, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black melakukan penampungan terhadap Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi dengan memberi makan dan keperluan sehari-harinya serta memperlakukannya dengan baik, sehingga Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepidan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi menjadi nyaman dan tergantung kepada Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black.
  • Pada sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy mulai menyuruh Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi untuk melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui MiChat. Karena Anak Korban Nabila Pebriani dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi tidak memiliki handphone, Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat membuat beberapa akun MiChat di  HP Merek Redmi 13C warna putih dengan nomor IMEI 1 867198070699487 dan IMEI 2 867198070699495 milik Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan HP Redmi 12 warna silver dengan Indonesia IMEI 1 : 861209061932823, IMEI 2 : 861209061932831 milik Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black berperan sebagai joki untuk mencari tamu yang mau melakukan prostitusi. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy bersama dengan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat membuat status “Open Sayang” dan mengunggah foto Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi  dengan tujuan agar orang yang berminat dapat memilih untuk melakukan prostitusi dengan Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi atau dengan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi. Orang yang tertarik dengan status dan unggahan foto yang dipasang oleh Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat selanjutnya akan dikirimkan alamat kos oleh Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat. Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada salah satu dari Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi untuk tawar menawar harga. Sebelumnya Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy mematok tarif minimal Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) – Rp. 350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per sekali transaksi.
  • Bahwa Setelah transaksi prostitusi sepakat dilakukan, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi akan melayani tamu yang datang ke kos untuk melakukan persetubuhan, Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black akan keluar dari kos sementara. Pada setiap transaksi prostitusi Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi harus menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black termasuk untuk membayar sewa kos.
  • Bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus 2024, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi menerima 2 (dua) tamu dari Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dari MiChat yang kemudian datang ke kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Sedangkan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi telah menerima 3 (tiga) tamu yang datang di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
  • Bahwa dalam kurun waktu tanggal 04 September 2024 hingga tanggal 08 September 2024 Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi telah 9 (sembilan) kali menerima tamu dari Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black dari MiChat. Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi selain menerima tamu di Kos Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar juga menerima tamu di Hotel Mandiri yang beralamat di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar dan di Hotel Family yang beralamat di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar. Setiap kali melakukan prostitusi, Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi dan Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy.
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Devina Romadona Alias Lusy, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black mengakibatkan Anak Korban Rima Destiani Binti Ruswandi, Anak Korban Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Korban Riska Juniyanti Alias Ika Binti Ferdi tereksploitasi secara seksual.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------

Banjar, 22 April 2025

Penuntut Umum

 

Nafathony S. M. Batistuta, S. H.

Ajun Jaksa NIP. 19971116 201902 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya