Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2025/PN Bjr | Hammamtio, S.H. | ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1076/M.2.32.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM 08/Bjr/Eoh.2/05/2025
c. Isi Dakwaan: ------------Bahwa Terdakwa ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm) bersama- sama dengan Terdakwa DEDI ROHYADI Als AMANG pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Jalan Cikadongdong , Desa Sukamanah RT.13 RW.18 Kelurahan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- Berawal Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ANWAR Bin JUJU JUHARA (Alm) bersama-sama dengan saksi DEDI ROHAYADI Bin HERMAN merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT, Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ, Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN Bin AJAN (Alm) dengan berpura-pura sedang menelpon atau rantai sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ANWAR dan saksi DEDI mengalami rusak, yang lokasinya di pinggir sawah tepatnya di Jl. Cikadongdong Desa Sukamanah, RT.13 RW.18 Kelurahan Pataruman Kota Banjar, Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir sawah tepatnya Jl. Cikadongdong Ds. Sukamanah Rt.13 Rw.18 Kel/Kec. Pataruman Kota Banjar dengan menggunakan sarana kendaraan milik saksi DEDI yaitu kendaraan supra X, warna hitam polet kuning. Peran Terdakwa ANWAR dan saksi DEDI pada saat mengambil kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT, Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ, Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN yang berlokasi di pinggir sawah tepatnya Jl. Cikadongdong Ds. Sukamanah Rt.13 Rw.18 Kel/Kec. Pataruman Kota Banjar :
Posisi saksi DEDI berada di seberang jalan dekat dengan kendaraan sedangkan posisi terdakwa ANWAR kurang lebih berjarak 1 – 2 Meter dari Terdakwa DEDI di seberang jalan. Bahwa pada saat saksi DEDI mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ, Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN, yang berada di pinggir sawah tepatnya Jl. Cikadongdong Ds. Sukamanah Rt.13 Rw.18 Kel/Kec. Pataruman Kota Banjar melakukannya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter “T” yang ujung kunci tersebut sudah saksi DEDI modifikasi yang mana ujung dari kunci tersebut di buat tipis dan runcing. Bahwa setelah saksi DEDI mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ, Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN, saksi DEDI langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa ANWAR untuk di bawa dan dijual kepada saudara ARUL yang lokasinya berada di Hotel Pan Pangandaran, kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian plat nomor pada kendaraan milik saksi korban dicopot. Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ, Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342 kepada saudara ARUL di Hotel Pan Pangandaran, saksi DEDI membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa ANWAR sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi DEDI mendapatkan sisanya sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban SUPDIAN, oleh saksi DEDI dan terdakwa ANWAR pergunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANWAR bersama dengan saksi DEDI dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda, Type : NF11B2D1MT,Jenis Sepeda Motor, Tahun pembuatan 2012, Warna Hitam, Nomor Polisi : Z-4396-YJ, Noka: MH1JBE311CK217043, Nosin: JBE3E1213342, No BPKB: J-02021062 milik saksi korban SUPDIAN, saksi korban SUPDIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 07 Mei 2025 Penuntut Umum
HAMMAMTIO, S.H. Ajuan Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |