Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 16 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban dari surat pengakuan hutang di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 79.660.458,00 (Tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.14.430.294,00 (Empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp.94.090.752,00 (Sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat seluas 65 m2 (Enam puluh lima meter persegi) Sertifikat Hak Milik atas nama MUHYIDIN dan sawah yang terletak di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat seluas 1400 m2 (Seribu empat ratus meter persegi) Sertifikat Hak Milik atas nama NENGSIH;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|