Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Bjr | Endra Herdiana, S.Sos | SARTINI Binti Alm MUDIARJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/IX/2025/PPNS-SATPOL-PP | ||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor : S.DAK / 02 / IX / 2025 / PPNS-SATPOL PP
(tidak dilakukan Penahanan)
Bahwa dia Terdakwa SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 00.30 WIB di sebuah rumah / tempat usaha ”DRT Resto dan Karaoke” yang beralamat di Jln. Ir. Purnomosidi Lingk. Babakansari RT. 003 RW. 009 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah melakukan tindak pidana berupa melakukan kegiatan Usaha Karaoke tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan menurut kode KBLI Nomor : 93292 tentang Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, perbuatan terdakwa SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO dengan cara-cara sebagai berikut :
Atas perbuatan Terdakwa Saudari SARTINI Binti (Alm) MUDIARJO dikenakan Sanksi Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. Selanjutnya kami mohon kepada yang mulia agar Terdakwa segera menempuh perizinan ke Dinas / Instansi terkait dan apabila Perizinan tersebut belum terbit maka Terdakwa agar menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha karaokenya yang terletak di Jln. Ir. Purnomosidi Lingk. Babakansari RT. 003 RW. 009 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |