| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Bjr | 1.MIA ANDINA, S.H. 2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 416 /M.2.32.3/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/BJR/01/2026
KESATU Bahwa Terdakwa GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA secara bersama-sama dengan Saksi ANANDA TRI JULIAN Als NANDA BIN TOTO SUCIPTO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pintusinga RT.003 RW.018 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumah nya, Saksi ANANDA Als NANDA menghubungi Terdakwa menggunakan telepon Whatsapp untuk mengajak Terdakwa mengambil paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila yang telah di Maps didaerah Bandung dan akan dikabari lagi oleh Saksi ANANDA Als NANDA ketika nanti barang tersebut sudah ada dan kemudian Terdakwa menjawab bersedia untuk mengambil paket tersebut. Bahwa pada Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ANANDA Als NANDA menghubungi Terdakwa menggunakan telepon Whatsapp lalu Saksi ANANDA Als NANDA memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sudah ada dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa selanjutnya meminta ongkos dan terlebih dahulu mengambil ongkos di rumah Saksi ANANDA Als NANDA yang beralamat di Lingkungan Banjar RT.001 RW.002 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar sekaligus menyinkronkan akun Instagram dengan nama akun “madeofrevenge_” ke dalam Handphone Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa pergi berangkat ke daerah Cicalengka Kabupaten Bandung dan setelah mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang telah disimpan, Terdakwa menghubungi Saksi ANANDA Als NANDA bahwa Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) telah diambil dan selanjutnya langsung pulang ke rumah Terdakwa. Bahwa pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi ANANDA Als NANDA untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di Kota Banjar dan akan istirahat terlebih dahulu dan akan ke rumah Saksi ANANDA Als NANDA siang hari. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi ANANDA Als NANDA kemudian Terdakwa bersama Saksi ANANDA Als NANDA membongkar paket yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Terdakwa bersama Saksi ANANDA Als NANDA menimbang dan mencampur Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dengan rokok merk Magnum filter setelah itu mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut kedalam pelastik klip. Ketika Terdakwa bersama ANANDA Als NANDA mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut Saksi ANANDA Als NANDA mengajak Terdakwa untuk bekerja sama menjual Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Terdakwa bersedia. Setelah pengemasan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut selesai, Saksi ANANDA Als NANDA menyuruh Terdakwa untuk menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (lima belas) paket lalu Saksi ANANDA Als NANDA juga memberikan 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram/R Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) kepada Terdakwa sebagai imbalan telah mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) didaerah Cicalengka Kabupaten Bandung. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 2 (dua) linting/batang di rumah Saksi ANANDA Als NANDA dan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) linting atau batang di rumah Terdakwa dengan cara membakar 1 (satu) Linting/Batang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) menggunakan korek gas setelah itu Terdakwa menghisap Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sampai habis. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengemasan, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pulang kerumah dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menempelkan atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (Lima Belas) paket dengan lokasi sebagai berikut :
Kemudian Terdakwa dan Saksi ANANDA Als NANDA melakukan penjualan melalui Aplikasi Instagram milik Saksi ANANDA Als NANDA dan meminta kepada setiap orang yang membeli untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke QRIS yang sudah diberikan dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengirimkan Maps atau lokasi dimana Terdakwa menempelkan atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut kepada para pembeli. Bahwa dari 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) yang telah ditempel oleh Terdakwa, sebanyak 3 (tiga) titik Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah laku terjual oleh Terdakwa, yaitu :
Bahwa pada Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar di Pintusinga RT.003 RW.018 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :
Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan mengaku masih memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang sudah ditebar atau tempel (Maps) dan setelah itu Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar bersama Terdakwa pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang telah ditebar atau ditempel (Maps) yang mana dari sisa 9 (sembilan) titik hanya ditemukan kembali pada 7 (tujuh) titik tempelan. Kemudian dilakukan pengamanan terhadap 7 (tujuh) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dengan berat bruto 13,87 (tiga belas koma delapan puluh tujuh) gram dan berat netto 10,53 (sepuluh koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) Unit SPM Merk YAMAHA MIO / AL115S 5TL, warna biru, tahun 2005, No.Pol : H-6538-MZ, No.Ka : MH35TL0035K078899 dan No.Sin : 5TL078700 berikut kunci kontak dan 1 (satu) Buah STNK an. DESAK MADE SUSILAWATI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 81/13211/2025 tanggal 12 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman NIK. P.89577 dengan Daftar Hasil Timbangan Barang sebagai berikut :
Berat Brutto 13,87 Gram Berat Netto 10,53 Gram Dengan jumlah total 7 (tujuh) paket dengan berat Netto 10,53 Gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 7039/NNF/2025 tanggal 2 Desember 2025, telah dilakukan uji lab terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA atas nama Terdakwa GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA, dengan barang bukti yang diterima berupa:
adalah benar positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima, terdapat sisa barang bukti sebagai berikut:
Sehingga Terdakwa telah tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun yang berwenang untuk melakukan percobaan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA secara bersama-sama dengan Saksi ANANDA TRI JULIAN Als NANDA BIN TOTO SUCIPTO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pintusinga RT.003 RW.018 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumah nya, Saksi ANANDA Als NANDA menghubungi Terdakwa menggunakan telepon Whatsapp untuk mengajak Terdakwa mengambil paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila yang telah di Maps didaerah Bandung dan akan dikabari lagi oleh Saksi ANANDA Als NANDA ketika nanti barang tersebut sudah ada dan kemudian Terdakwa menjawab bersedia untuk mengambil paket tersebut. Bahwa pada Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ANANDA Als NANDA menghubungi Terdakwa menggunakan telepon Whatsapp lalu Saksi ANANDA Als NANDA memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sudah ada dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa selanjutnya meminta ongkos dan terlebih dahulu mengambil ongkos di rumah Saksi ANANDA Als NANDA yang beralamat di Lingkungan Banjar RT.001 RW.002 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar sekaligus menyinkronkan akun Instagram dengan nama akun “madeofrevenge_” ke dalam Handphone Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa pergi berangkat ke daerah Cicalengka Kabupaten Bandung dan setelah mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang telah disimpan, Terdakwa menghubungi Saksi ANANDA Als NANDA bahwa Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) telah diambil dan selanjutnya langsung pulang ke rumah Terdakwa. Bahwa pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi ANANDA Als NANDA untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di Kota Banjar dan akan istirahat terlebih dahulu dan akan ke rumah Saksi ANANDA Als NANDA siang hari. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi ANANDA Als NANDA kemudian Terdakwa bersama Saksi ANANDA Als NANDA membongkar paket yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Terdakwa bersama Saksi ANANDA Als NANDA menimbang dan mencampur Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dengan rokok merk Magnum filter setelah itu mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut kedalam pelastik klip. Ketika Terdakwa bersama ANANDA Als NANDA mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut Saksi ANANDA Als NANDA mengajak Terdakwa untuk bekerja sama menjual Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Terdakwa bersedia. Setelah pengemasan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut selesai, Saksi ANANDA Als NANDA menyuruh Terdakwa untuk menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (lima belas) paket lalu Saksi ANANDA Als NANDA juga memberikan 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram/R Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) kepada Terdakwa sebagai imbalan telah mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) didaerah Cicalengka Kabupaten Bandung. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 2 (dua) linting/batang di rumah Saksi ANANDA Als NANDA dan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) linting atau batang di rumah Terdakwa dengan cara membakar 1 (satu) Linting/Batang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) menggunakan korek gas setelah itu Terdakwa menghisap Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sampai habis. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengemasan, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pulang kerumah dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menempelkan atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (Lima Belas) paket dengan lokasi sebagai berikut :
Kemudian Terdakwa dan Saksi ANANDA Als NANDA melakukan penjualan melalui Aplikasi Instagram milik Saksi ANANDA Als NANDA dan meminta kepada setiap orang yang membeli untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke QRIS yang sudah diberikan dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut dan mengirimkan Maps kepada para pembeli. Bahwa dari 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) yang telah ditempel oleh Terdakwa, sebanyak 3 (tiga) titik Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah laku terjual oleh Terdakwa, yaitu :
Bahwa pada Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar di Pintusinga RT.003 RW.018 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :
Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan mengaku masih memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang sudah ditebar atau tempel (Maps) dan setelah itu Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar bersama Terdakwa pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang telah ditebar atau ditempel (Maps) yang mana dari sisa 9 (sembilan) titik hanya ditemukan kembali pada 7 (tujuh) titik tempelan. Kemudian dilakukan pengamanan terhadap 7 (tujuh) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dengan berat bruto 13,87 (tiga belas koma delapan puluh tujuh) gram dan berat netto 10,53 (sepuluh koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) Unit SPM Merk YAMAHA MIO / AL115S 5TL, warna biru, tahun 2005, No.Pol : H-6538-MZ, No.Ka : MH35TL0035K078899 dan No.Sin : 5TL078700 berikut kunci kontak dan 1 (satu) Buah STNK an. DESAK MADE SUSILAWATI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 81/13211/2025 tanggal 12 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman NIK. P.89577 dengan Daftar Hasil Timbangan Barang sebagai berikut :
Berat Brutto 13,87 Gram Berat Netto 10,53 Gram Dengan jumlah total 7 (tujuh) paket dengan berat Netto 10,53 Gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 7039/NNF/2025 tanggal 2 Desember 2025, telah dilakukan uji lab terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA atas nama Terdakwa GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA, dengan barang bukti yang diterima berupa:
adalah benar positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima, terdapat sisa barang bukti sebagai berikut:
Sehingga Terdakwa telah tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis MDMB-4en PINACA.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
Banjar, 24 Februari 2026
MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


PENUNTUT UMUM