Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.SUKARNI WINARTI, SH
RANGGA FEBRIAN Bin MEDY PARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/M.2.32.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3SUKARNI WINARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA FEBRIAN Bin MEDY PARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/BJR/07/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :     RANGGA FEBRIAN Bin MEDY PARYANTO

Tempat lahir                         :     Bandung

Umur / Tgl. Lahir                  :     22 tahun 3 bulan / 23 Februari 2003

Jenis Kelamin                      :     Laki - laki

Kebangsaan /                           

Kewarganegaraan                :     Indonesia

Tempat tinggal                     :     Jl. Bojongsoang No. 136 Rt. 007 Rw. 003 Desa/Kel. . Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung  

A g a m a                             :     Islam

Pekerjaan                             :     Tidak Bekerja

Pendidikan                           :     SD Kelas 5

B.  PENAHANAN (RUTAN) :

-     Penyidik                               :    Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 April 2025 s/d 18 Mei 2025

-     Diperpanjang P.U                :    Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 27 Juni 2025

-     J.P.U                                    :    Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025  

C.  DAKWAAN :

KESATU

------------ Bahwa Ia Terdakwa RANGGA FEBRIAN Bin MEDY PARYANTO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Sekitar Pukul 21.20 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di terminal Bus Kota Banjar Jl. Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 21.20 Wib, di depan terminal Bus Kota Banjar Jl Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec Banjar, Kota Banjar, saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Banjar telah mengamankan terdakwa  telah kedapatan memiliki dan atau membawa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, yang berada di dalam tas warna hitam yang sedang terdakwa bawa.  Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya yaitu pada hari minggu tanggal 27 April 2025, sekira jam 21.00 Wib, Sdr. AWAN (DPO) melalui Telepon Whatsapp dan melalui pesan Whatapp, dengan mengatakan bahwa sedang membutuhkan obat Alprazolam dan obat Atarak.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 28 April 2025, sekira jam 08.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada dirumah tepatnya di Jl. Bojongsoang No.136, Rt. 007 Rw. 003 Desa / Kel. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, tersangka menghubungi saksi FAJLI LIALDI, melalui Pesan Instagram, bahwa tersangka akan  membeli 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, dan saksi FAJLI LIALDI mengatakan akan menghubungi temannya lebih dahulu, setelah menghubungi teman saksi FAJLI, kemudian saksi FAJLI menghubungi terdakwa obat tersebut ada dan bersedia menjualnya, dengan harga Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu) per Lembarnya.
  • Bahwa   untuk transaksi pembayaran 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, yaitu dengan cara di Transper ke Bank BCA an. ALIA DEPI, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dulu sebagai uang muka, sedangkan sisanya di Transper kembali Sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah) ke No Rek yang sama Yaitu ke Bank BCA an. ALIA DEPI, setelah Obat tersebut saya terima dari saksi FAJLI LIALDI. Jadi total yang harus ditransfer oleh terdakwa kepada Sdr. FIRMAN untuk 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam sebesar Rp. 1.500.000,- (1 (satu) strip berisikan 10 butir seharga Rp. 150.000,- X 10 (sepuluh) strip), sedangkan untuk 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax sebesar Rp. 750.000,- (1 (strip) berisikan 10 butir seharga Rp. 150.000,- X 5 (lima) strip), seluruhnya sebesar Rp. 2.250.000,-

-    Bahwa Maksud dan tujuan tersangka melakukan pembelian 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, dari saksi FAJLI LIALDI, yaitu akan tersangka jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya. Untuk 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, tersebut yaitu dengan cara membelinya dari Sdr. FIRMAN melalui saksi FAJLI LIALDI.
  • Bahwa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, tersebut akan saya Jual kepada Sdr. AWAN, karena Sdr AWAN tersebutlah yang akan membeli Obat Tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang akan tersangka peroleh apabila berhasil menjual 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam  jenis Psikotropika Golongan IV dan 5 (lima) strip obat Merk Atarax kepada Sdr. AWAN yang akan terdakwa jual untuk 10 (sepuluh) strip Alprazolam dan 5 (lima) strip obat Merk Atarax untuk setiap stripnya seharga Rp.450.000,-, dengan total seluruhnya sebesar Rp. 6.750.000,- dikurangi Rp. 2.250.000,- yang sudah ditransfer kepada Sdr. FIRMAN, kekurangannya sebesar Rp. 4.500.000,- akan dibayarkan setelah barang diterima oleh Sdr. AWAN.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika    tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2552/NPF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.    1 (satu) strip bertuliskan “ Atarax Alprazolam “ berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto 0,7440 gram, diberi nomor barang bukti  1136/2025/PF.

2.    1 (satu) strip bertuliskan “ Mersi Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto 0,7623 gram, diberi nomor barang bukti 1137/2025/PF.

 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1136/2025/PF dan 1137/2025/PF

Positif

Alprazolam

 

            Kesimpulan                 :  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa  barang  bukti  dengan nomor : 1136/2025/PF dan 1137/2025/PF, berupa tablet dawarna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.

            Interpretasi Hasil         :  Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa RANGGA FEBRIAN Bin MEDY PARYANTO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Sekitar Pukul 21.20 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di terminal Bus Kota Banjar Jl. Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 21.20 Wib, di depan terminal Bus Kota Banjar Jl Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec Banjar, Kota Banjar, saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Banjar telah mengamankan terdakwa  telah kedapatan memiliki dan atau membawa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, yang berada di dalam tas warna hitam yang sedang terdakwa bawa.  Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya yaitu pada hari minggu tanggal 27 April 2025, sekira jam 21.00 Wib, Sdr. AWAN (DPO) melalui Telepon Whatsapp dan melalui pesan Whatapp, dengan mengatakan bahwa sedang membutuhkan obat Alprazolam dan obat Atarak.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 28 April 2025, sekira jam 08.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada dirumah tepatnya di Jl. Bojongsoang No.136, Rt. 007 Rw. 003 Desa / Kel. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, tersangka menghubungi saksi FAJLI LIALDI, melalui Pesan Instagram, bahwa tersangka akan  membeli 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, dan saksi FAJLI LIALDI mengatakan akan menghubungi temannya lebih dahulu, setelah menghubungi teman saksi FAJLI, kemudian saksi FAJLI menghubungi terdakwa obat tersebut ada dan bersedia menjualnya, dengan harga Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu) per Lembarnya.
  • Bahwa   untuk transaksi pembayaran 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, yaitu dengan cara di Transper ke Bank BCA an. ALIA DEPI, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dulu sebagai uang muka, sedangkan sisanya di Transper kembali Sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah) ke No Rek yang sama Yaitu ke Bank BCA an. ALIA DEPI, setelah Obat tersebut saya terima dari saksi FAJLI LIALDI. Jadi total yang harus ditransfer oleh terdakwa kepada Sdr. FIRMAN untuk 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam sebesar Rp. 1.500.000,- (1 (satu) strip berisikan 10 butir seharga Rp. 150.000,- X 10 (sepuluh) strip), sedangkan untuk 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax sebesar Rp. 750.000,- (1 (strip) berisikan 10 butir seharga Rp. 150.000,- X 5 (lima) strip), seluruhnya sebesar Rp. 2.250.000,-

-    Bahwa Maksud dan tujuan tersangka melakukan pembelian 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, dari saksi FAJLI LIALDI, yaitu akan tersangka jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya. Untuk 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, tersebut yaitu dengan cara membelinya dari Sdr. FIRMAN melalui saksi FAJLI LIALDI.
  • Bahwa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, tersebut akan saya Jual kepada Sdr. AWAN, karena Sdr AWAN tersebutlah yang akan membeli Obat Tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang akan tersangka peroleh apabila berhasil menjual 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam  jenis Psikotropika Golongan IV dan 5 (lima) strip obat Merk Atarax kepada Sdr. AWAN yang akan terdakwa jual untuk 10 (sepuluh) strip Alprazolam dan 5 (lima) strip obat Merk Atarax untuk setiap stripnya seharga Rp.450.000,-, dengan total seluruhnya sebesar Rp. 6.750.000,- dikurangi Rp. 2.250.000,- yang sudah ditransfer kepada Sdr. FIRMAN, kekurangannya sebesar Rp. 4.500.000,- akan dibayarkan setelah barang diterima oleh Sdr. AWAN.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menerima Psikotropika Golongan IV  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Rumah Sakit dan Dokter. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2552/NPF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.    1 (satu) strip bertuliskan “ Atarax Alprazolam “ berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto 0,7440 gram, diberi nomor barang bukti  1136/2025/PF.

2.    1 (satu) strip bertuliskan “ Mersi Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto 0,7623 gram, diberi nomor barang bukti 1137/2025/PF.

 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1136/2025/PF dan 1137/2025/PF

Positif

Alprazolam

 

            Kesimpulan                 :  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa  barang  bukti  dengan nomor : 1136/2025/PF dan 1137/2025/PF, berupa tablet dawarna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.

            Interpretasi Hasil         :  Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Banjar,  08  Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SUKARNI WINARTI, S.H

       JAKSA MUDA  NIP. 197106071997032004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya