| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 3.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
ROSIE TRI UTAMI PAMUNGKAS Binti YOYO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1553/M.2.32.3/Eoh.2/07/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/BJR/06/2026
------ Bahwa Terdakwa ROSIE TRI UTAMI PAMUNGKAS Binti YOYO (Alm) pada bulan Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 06.56 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Toko Endang yang terletak di Pasar Banjar Lingk. Jadimulya, RT.001/RW.005, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan perbuatan menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2024 saat itu Saksi DADI DADI TARYADI Bin (alm) EMAN sedang berbelanja di Toko Endang milik Saksi MASTUR Bin TOBRI yang berada di Pasar Banjar, Pasar Banjar Lingk. Jadimulya, RT.001/RW.005, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Saksi EDI HERDIANA Als ODOT Bin ABDUL JAELANI menawarkan barang berupa rokok kepada Saksi DADI diluar barang pesanan yang Saksi DADI pesan di Toko Endang, kemudian Saksi EDI mengatakan kepada Saksi DADI “Meli rokok ka urang (beli rokok kepada saya)” kemudian dijawab oleh Saksi DADI “Nya sok meli (iya saya beli)”, kemudian Saksi DADI berbelanja seperti biasa dengan memberikan nota pembelian atau nota pesanan barang kepada Saksi EDI dan setelah pesanan barangnya dikemas dan diberikan kepada Saksi DADI, kemudian Saksi EDI memberikan rokok sebanyak 2 (Dua) Slop berupa rokok Mustang Kretek dan dimasukkan oleh Saksi EDI ke dalam kardus bekas mie instan dan barang tersebut diberikan kepada Saksi DADI diluar dari toko yaitu di lorong pasar tidak jauh dari Toko Endang, kemudian Saksi DADI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi EDI. Setelah itu Saksi DADI bercerita kepada istrinya yang bernama Terdakwa ROSIE TRI UTAMI PAMUNGKAS Binti YOYO (Alm) yang dimana Saksi DADI telah membeli rokok diluar nota pesanan barang dan selanjutnya pada saat Terdakwa ROSIE yang berbelanja, Saksi DADI akan memberikan uang kepada Terdakwa ROSIE untuk membeli rokok kepada Saksi EDI diluar nota pesanan barang, rokok tersebut kemudian dijual kembali oleh Saksi DADI di toko milik Saksi DADI dan Terdakwa ROSIE. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 06.56, Saksi DADI menyuruh Terdakwa ROSIE untuk membeli rokok diluar dari nota pembelian kepada Saksi EDI, Saksi DADI kemudian memberikan uang kepada Terdakwa ROSIE untuk berbelanja, selanjutnya Terdakwa ROSIE belanja seperti biasa dan memberikan nota pembelian kepada Saksi EDI setelah itu pesanan sesuai dengan nota pembelian dikemas dan diberikan kepada Terdakwa ROSIE, Saksi EDI tidak langsung memberikan rokok yang dibeli diluar dari nota pembelian di depan toko kepada Terdakwa ROSIE melainkan Saksi EDI terlebih dahulu mengambil rokok sejumlah 12 (Dua Belas) Slop dari dalam Toko Endang lalu memasukannya ke dalam kardus bekas mie instan dan menyerahkannya kepada Terdakwa ROSIE di lorong pasar tidak jauh dari Toko Endang, selanjutnya Saksi EDI mendapatkan uang dari Terdakwa ROSIE sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah uang pembelian rokok yang seharusnya dibayarkan dan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) merupakan uang imbalan yang diberikan kepada Saksi EDI. Bahwa Saksi DADI dan terdakwa Rosie telah membeli barang berupa rokok dengan berbagai jenis merk diluar pembelian resmi dari Saksi EDI yang diambil dari Toko Endang tanpa seizin Saksi MASTUR sebanyak 120 (Seratus Dua Puluh) kali selama Desember 2024 sampai dengan Januari 2026. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
Banjar, 20 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
HAMMAMTIO, S.H. Ajun Jaksa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
