Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BJR/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Madiun
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 19 Oktober 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Cipariuk RT.003 RW 002 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
STM
|
- PENAHANAN : RUTAN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 05 Mei 2025 s.d 24 Mei 2025
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Mei 2025 s.d 03 Juli 2025
|
- Oleh Penuntut Umum, sejak
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 02 Juli 2025 s.d 21 Juli 2025
|
- Perpanjangan Oleh PN, sejak
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 22 Juli 2025 s.d 20 Agustus 2025
|
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Cipariuk RT.003 RW 002 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI datang ke rumah Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) yang beralamat di Cimenyan I RT 002 RW 002 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar bermaksud menawarkan usaha peti buah dengan modal Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan janji memberikan keuntungan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari modal yang diberikan tersebut selama 2 (dua) bulan, selanjutnya Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI melalui Rekening BCA 2030631962 a.n FADILLA RIZKI SEPTIANI SIHOMBING ke Rekening BCA 2030589311 a.n RIKI DJUNAEDI, namun sampai dengan saat ini uang berikut keuntungan yang dijanjikan terrsebut tidak pernah diterima oleh Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm).
- Pada hari selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024 Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI kembali menemui Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) dengan maksud menawarkan usaha penjualan Plywood atau triplek karena sudah ada yang memesan dengan modal Rp. 107,250.000,- (seratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji memberikan keuntungan sebesar Rp. 5.937,- (lima ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) per lembar selama 1 (satu) bulan, selanjutnya Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp. 107,250.000,- (seratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI melalui Rekening BCA 2030631962 a.n FADILLA RIZKI SEPTIANI SIHOMBING ke Rekening BCA 2030589311 a.n RIKI DJUNAEDI, namun sampai dengan saat ini Terdakwa hanya mengembalikan Rp. 89.500.000,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) melalui 2 (dua) kali transfer pada tanggal 15 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 September 2025 dengan jumlah masing-masing sebesar RP. 44.750.000.- (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan Plywood tidak dapat terjual seluruhnya, sedangkan sisanya oleh terdakwa dijual seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) dan uang tersebut ia gunakan untuk keperluan Terdakwa Pribadi.
- Pada hari senin tanggal 30 september 2024 Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI kembali lagi menemui Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) dengan maksud menawarkan usaha penjualan Plywood atau triplek karena sudah ada yang memesan dengan modal Rp. 8.800.000,- (dela[an juta delapan ratus ribu rupiah) dengan janji memberikan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) hari, selanjutnya Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) karena masih yakin dan percaya dan tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp. 8.800.000,- (dela[an juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI melalui Rekening BCA 2030631962 a.n FADILLA RIZKI SEPTIANI SIHOMBING ke Rekening BCA 2030589311 a.n RIKI DJUNAEDI namun sampai dengan saat ini uang berikut keuntungan yang dijanjikan terrsebut tidak pernah diterima oleh Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm).
- Pada Tanggal 24 November 2024 Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) mendatangi kediaman Terdakwa untuk menanyakan atas uang yang sudah ia berikan dan saat itu Terdakwa tidak dapat menyerahkan ataupun mempertanggung jawabkan uang tersebut, karena sudah habis untuk keperluan sehari-hari, sehingga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 41.550.000,- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Cipariuk RT.003 RW 002 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI datang ke rumah Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) yang beralamat di Cimenyan I RT 002 RW 002 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar bermaksud menawarkan usaha peti buah dengan modal Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan janji memberikan keuntungan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari modal yang diberikan tersebut selama 2 (dua) bulan, selanjutnya Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI melalui Rekening BCA 2030631962 a.n FADILLA RIZKI SEPTIANI SIHOMBING ke Rekening BCA 2030589311 a.n RIKI DJUNAEDI, namun sampai dengan saat ini uang berikut keuntungan yang dijanjikan terrsebut tidak pernah diterima oleh Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm).
- Pada hari selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024 Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI kembali menemui Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) dengan maksud menawarkan usaha penjualan Plywood atau triplek karena sudah ada yang memesan dengan modal Rp. 107,250.000,- (seratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji memberikan keuntungan sebesar Rp. 5.937,- (lima ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) per lembar selama 1 (satu) bulan, selanjutnya Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp. 107,250.000,- (seratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI melalui Rekening BCA 2030631962 a.n FADILLA RIZKI SEPTIANI SIHOMBING ke Rekening BCA 2030589311 a.n RIKI DJUNAEDI, namun sampai dengan saat ini Terdakwa hanya mengembalikan Rp. 89.500.000,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) melalui 2 (dua) kali transfer pada tanggal 15 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 September 2025 dengan jumlah masing-masing sebesar RP. 44.750.000.- (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan Plywood tidak dapat terjual seluruhnya, sedangkan sisanya oleh terdakwa dijual seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) dan uang tersebut ia gunakan untuk keperluan Terdakwa Pribadi.
- Pada hari senin tanggal 30 september 2024 Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI kembali lagi menemui Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) dengan maksud menawarkan usaha penjualan Plywood atau triplek karena sudah ada yang memesan dengan modal Rp. 8.800.000,- (dela[an juta delapan ratus ribu rupiah) dengan janji memberikan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) hari, selanjutnya Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) karena masih yakin dan percaya dan tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp. 8.800.000,- (dela[an juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIKI DJUNAEDI Bin ACHMAD DJUNAEDI melalui Rekening BCA 2030631962 a.n FADILLA RIZKI SEPTIANI SIHOMBING ke Rekening BCA 2030589311 a.n RIKI DJUNAEDI namun sampai dengan saat ini uang berikut keuntungan yang dijanjikan terrsebut tidak pernah diterima oleh Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm).
- Pada Tanggal 24 November 2024 Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) mendatangi kediaman Terdakwa untuk menanyakan atas uang yang sudah ia berikan dan saat itu Terdakwa tidak dapat menyerahkan ataupun mempertanggung jawabkan uang tersebut, karena sudah habis untuk keperluan sehari-hari, sehingga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi TEDY Bin HENDRA JAYA (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 41.550.000,- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Banjar, 15 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALIF DARMAWAN MARUSZAMA, S.H.,MH.
Jaksa Muda Nip.19890606 201403 1 003
|