| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/BJR/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 23 November 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Ciparanji RT.004/RW.008 Desa Tanjunglaya Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
16 Juni 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d tanggal 15 Agustus 2025
|
|
|
- Perpanjangan Ke-1 Wakil Ketu PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d. tanggal 14 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan Ke-2 Wakil Ketu PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 15 September 2025 s/d. tanggal 14 Oktober 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA bersama-sama dengan Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah mengedarkan atau menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN di warung yang beralamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juni 2025 Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan maksud mennayakan obat tramadol kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab obat tramadol tersebut ada kemuidan Skasi RESA Als REZA Bin BRAM HERAWAN mennyakan berapa harganya lalu Terdakwa manejawab harga obat tersebut Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar yang mana 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet setelah itu Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN menjawab nanti dikabarin lagi.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN Menghubungi Terdakwa menggunakan pesan Whatsapp dengan maksud memesan obat tramadol sebanyak 2 (dua) box namun Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menginginkan pembelian obat tersebut dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah banjar lalu Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa menghubungi Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI (dituntut pada berkas perkara terpisah) menggunakan pesan WhatsApp dengan maksud menanyakan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box lalu Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barangnya kurang, lalu Terdakwa menjawab seadanya saja, kemudian Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menjawab paling nanti saat maghrib, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI setelah maghrib kemudian sekira pukul 18.30 Wib Saksi Terdakwa tiba di rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI namun Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI sedang tidak ada di rumah dan saat Terdakwa memberitahu Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menggunakan telepon WhatsApp bahwa Terdakwa telah ada di rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI selanjutnya Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menyuruh Terdakwa menunggu karena nanti akan nada orang yang ke sana, dan tidak lama kemudian datang seseorang yaitu Sdr. ABANG ACEH (DPO) yang mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet, kemudian Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menyerahkan uang sebesar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. ABANG ACEH (DPO), setelah itu Terdakwa pergi menuju Kota Banjar.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB dihari dan tanggal yang sama, Terdakwa sampai di Kota Banjar tepatnya di sebuah wraung yang berlamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN dengan maksud menyerahkan obat jenis tramadol tersebut kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN, selanjutnya terdakwa menyerahkan obat jenis tramadol kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana dari setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan dari setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet, namun belum sempat menyerahkan uang, Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN dan Terdakwa diamankan oleh unit 1 SatRes Narkoba Polres Banjar.
- Bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN ditemukan :
- ?2 (dua) box obat jenis Tramadol di mana dari setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan dari setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet. Dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet.
- Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Realme C15 warna biru dengan No IMEI I: 865736046540350 dan IMEI II: 865736046540343. Dengan No SIM Card dan No Whatsapp Busines: 089512330122.
- 1 (satu) unit SPM Merk Honda tipe ACB2122B03 A/T, warna White Silver, tahun 2014, No.Pol: D-6680-VBU, No.Ka: MH1JFK11XEK295376 dan No.Sin: JFK1E1298437 berikut kunci kontak dan 1 (satu) buah STNK an. WAWAN WAHYUDIN.
- Berdasarkan informasi pada cekbpom.go.id, terdapat produk Tramadol yang sudah terdaftar atau memiliki Nomor Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun berdasarkan barang bukti yang ada, obat Tramadol tersebut tidak mencantumkan informasi terkait identitas obat, sementara salah satu kriteria obat yang sudah mendapatkan izin edar adalah memenuhi kelengkapan informasi obat pada label sesuai dengan peraturan Per BPOM Nomor 24 Tahun 2017, dengan tidak adanya informasi nomor izin edar pada produk tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan/atau label dan tidak memiliki izin edar.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA bersama-sama dengan Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah mengedarkan atau menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN di warung yang beralamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juni 2025 Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan maksud mennayakan obat tramadol kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab obat tramadol tersebut ada kemuidan Skasi RESA Als REZA Bin BRAM HERAWAN mennyakan berapa harganya lalu Terdakwa manejawab harga obat tersebut Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar yang mana 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet setelah itu Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN menjawab nanti dikabarin lagi.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN Menghubungi Terdakwa menggunakan pesan Whatsapp dengan maksud memesan obat tramadol sebanyak 2 (dua) box namun Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menginginkan pembelian obat tersebut dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah banjar lalu Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa menghubungi Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI (dituntut pada berkas perkara terpisah) menggunakan pesan WhatsApp dengan maksud menanyakan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box lalu Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barangnya kurang, lalu Terdakwa menjawab seadanya saja, kemudian Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menjawab paling nanti saat maghrib, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI setelah maghrib kemudian sekira pukul 18.30 Wib Saksi Terdakwa tiba di rumah terdakwa namun Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI sedang tidak ada di rumah dan saat Terdakwa memberitahu Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menggunakan telepon WhatsApp bahwa Terdakwa telah ada di rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI selanjutnya Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menyuruh Terdakwa menunggu karena nanti akan nada orang yang ke sana, dan tidak lama kemudian datang seseorang yaitu Sdr. ABANG ACEH (DPO) yang mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet, kemudian Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menyerahkan uang sebesar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. ABANG ACEH (DPO), setelah itu Terdakwa pergi menuju Kota Banjar.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB dihari dan tanggal yang sama, Terdakwa sampai di Kota Banjar tepatnya di sebuah wraung yang berlamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN Als REZA Bin BRAM HERAWAN dengan maksud menyerahkan obat jenis tramadol tersebut kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN, selanjutnya terdakwa nmenyerahkan obat jenis tramadol kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana dari setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan dari setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet, namun belum sempat menyerahkan uang, Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN dan Terdakwa diamankan oleh unit 1 SatRes Narkoba Polres Banjar.
- Bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN ditemukan :
- ?2 (dua) box obat jenis Tramadol di mana dari setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan dari setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet. Dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet.
- Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Realme C15 warna biru dengan No IMEI I: 865736046540350 dan IMEI II: 865736046540343. Dengan No SIM Card dan No Whatsapp Busines: 089512330122.
- 1 (satu) unit SPM Merk Honda tipe ACB2122B03 A/T, warna White Silver, tahun 2014, No.Pol: D-6680-VBU, No.Ka: MH1JFK11XEK295376 dan No.Sin: JFK1E1298437 berikut kunci kontak dan 1 (satu) buah STNK an. WAWAN WAHYUDIN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0158 tanggal 11 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0191.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA bersama-sama dengan Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah mengedarkan atau menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN di warung yang beralamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juni 2025 Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan maksud mennayakan obat tramadol kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab obat tramadol tersebut ada kemuidan Skasi RESA Als REZA Bin BRAM HERAWAN mennyakan berapa harganya lalu Terdakwa manejawab harga obat tersebut Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar yang mana 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet setelah itu Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN menjawab nanti dikabarin lagi.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN Menghubungi Terdakwa menggunakan pesan Whatsapp dengan maksud memesan obat tramadol sebanyak 2 (dua) box namun Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menginginkan pembelian obat tersebut dengan cara COD (Cash on Delivery) di daerah banjar lalu Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa menghubungi Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI (dituntut pada berkas perkara terpisah) menggunakan pesan WhatsApp dengan maksud menanyakan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box lalu Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barangnya kurang, lalu Terdakwa menjawab seadanya saja, kemudian Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menjawab paling nanti saat maghrib, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI setelah maghrib kemudian sekira pukul 18.30 Wib Saksi Terdakwa tiba di rumah terdakwa namun Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI sedang tidak ada di rumah dan saat Terdakwa memberitahu Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menggunakan telepon WhatsApp bahwa Terdakwa telah ada di rumah Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI selanjutnya Saksi AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI menyuruh Terdakwa menunggu karena nanti akan nada orang yang ke sana, dan tidak lama kemudian datang seseorang yaitu Sdr. ABANG ACEH (DPO) yang mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet, kemudian Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menyerahkan uang sebesar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. ABANG ACEH (DPO), setelah itu Terdakwa pergi menuju Kota Banjar.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB dihari dan tanggal yang sama, Terdakwa sampai di Kota Banjar tepatnya di sebuah wraung yang berlamat di Jalan Brigjen M. Isa Lingkungan Parungsari Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN Als REZA Bin BRAM HERAWAN dengan maksud menyerahkan obat jenis tramadol tersebut kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN, selanjutnya terdakwa nmenyerahkan obat jenis tramadol kepada Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana dari setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan dari setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet, namun belum sempat menyerahkan uang, Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN dan Terdakwa diamankan oleh unit 1 SatRes Narkoba Polres Banjar.
- Bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi RESA ALS REZA BIN BRAM HERAWAN ditemukan :
- ?2 (dua) box obat jenis Tramadol di mana dari setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan dari setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet. Dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet.
- Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Realme C15 warna biru dengan No IMEI I: 865736046540350 dan IMEI II: 865736046540343. Dengan No SIM Card dan No Whatsapp Busines: 089512330122.
- 1 (satu) unit SPM Merk Honda tipe ACB2122B03 A/T, warna White Silver, tahun 2014, No.Pol: D-6680-VBU, No.Ka: MH1JFK11XEK295376 dan No.Sin: JFK1E1298437 berikut kunci kontak dan 1 (satu) buah STNK an. WAWAN WAHYUDIN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0158 tanggal 11 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0191.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 10 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|