Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
RISAN RISDIANA Bin SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-323/M.2.32.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAN RISDIANA Bin SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BJR/02/2026

 

  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

RISAN RISDIANA Bin SARTONO

Tempat Lahir

:

Banjar

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 17 April 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Sukamaju Rt. 001 Rw. 004 Desa. Mulyasari Kec. Pataruman Kota Banjar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Strata 1

      

B.  PENAHANAN

 

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal 18 Januari 2026

Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Banjar sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d tanggal 27 Februari 2026

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Banjar sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d tanggal 16 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA Bin SARTONO pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 Bertempat di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutangPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 Terdakwa RISAN RISDIANA dihubungi oleh Sdr. SUDIGIO yang menawarkan kayu jati milik Saksi FERIYADI yang berada di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar, kemudian Terdakwa RISAN RISDIANA disuruh oleh Sdr. SUDIGIO untuk langsung menghubungi Saksi FERIYADI dan Terdakwa RISAN RISDIANA menanyakan kapan untuk bisa survey pohon jati tersebut. Lalu Terdakwa RISAN RISDIANA diarahkan oleh Saksi FERIYADI untuk menemui salah satu pegawainya, setelah Terdakwa RISAN RISDIANA bertemu dengan pegawai dari Saksi FERIYADI kebetulan orang tersebut sedang sakit dan Terdakwa RISAN RISDIANA diantar untuk survey lokasi kayu jati oleh anak nya yaitu Sdr. DIDIN, setelah Terdakwa RISAN RISDIANA survey lokasi pohon jati yang akan di jual oleh Sdr.FERIYADI Terdakwa RISAN RISDIANA menghubungi Saksi FERIYADI dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa RISAN RISDIANA dengan Saksi FERIYADI bahwa pengerjaan penebangan pohon jati tersebut akan dilakukan besok nya yaitu pada Senin tanggal 09 Juni 2025. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 07.30, Terdakwa RISAN RISDIANA sudah berada di lokasi kayu jati milik Saksi FERIYADI bersama 11 (sebelas) orang rekan Terdakwa yang akan membantu penebangan pohon kayu jati dan Terdakwa sempat menemui Saksi FERIYADI dirumahnya melakukan kesepakatan lagi secara langsung persoalan penjualan pohon jati milik Saksi FERIYADI, yakni untuk semua pohon kayu jati milik Saksi FERIYADI akan dijual oleh Terdakwa RISAN RISDIANA ke Jepara kemudian setelah itu baru Saksi FERIYADI akan mendapatkan uang dari hasil penjual pohon kayu jati tersebut dan untuk biaya oprasional akan dipotong dari hasil penjualan kayu jati. Setelah itu, Terdakwa bersama 11 (sebelas) orang rekan Terdakwa langsung mengerjakan penebangan pohon jati dari hari Senin tanggal 09 Juni 2025, hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, dan hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025. Akan tetapi, penebangan pohon jati yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 hanya berlangsung setengah hari dikarenakan Terdakwa mendapat portes dari warga masyarakat di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar, sehingga masih menyisakan kayu jati hasil penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terletak di Jl. Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar kurang lebih 10 kubik kayu jati.
  • Bahwa pada tanggal 04 Juli 2025 Terdakwa RISAN RISDIANA menghubungi Saksi FERIYADI melalui WhatsApp dengan maksud akan meminjam uang untuk biaya oprasional senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan pada waktu itu Saksi FERIYADI mengatakan “kalow Pak RISAN perlu dana silahkan kayu yang sudah di tebang di uangkan dulu, di awal kita sudah sepakat bahwa saya tahunya bersih menerima hasilnya, mengenai operasional pekerjaan biaya di lapangan saya tidak ikut andil.”
  • Bahwa Saksi FERIYADI pernah meminta data kubikasi penjualan kayu atau hasil penjualan kayu kepada Terdakwa RISAN RISDIANA serta data kayu yang sudah di tebang dan progres penjualan kayu yang di jual, namun pada waktu itu Terdakwa RISAN RISDIANA menyampaikan belum bisa menyerahkan data-data tersebut karena datanya tertinggal di rumah sedangkan Terdakwa sedang bekerja di Ciamis.
  • Bahwa setelah Terdakwa RISAN RISDIANA menebang kurang lebih 534 (lima ratus tiga puluh empat) pohon kayu jati di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar milik Saksi FERIYADI, pada tanggal 09 Agustus 2025 Terdakwa RISAN RISDIANA memberitahukan kepada Saksi FERIYADI bahwa kayu yang telah dia tebang telah di jual ke Jepara dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi FERIYADI.
  • Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA menjual Kayu Jati milik Saksi FERIYADI ke Sdr. YANTO di Jepara per kubik dengan rincian Kayu Jati tipe Piton berdiameter 7-9 seharga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); tipe DL berdiameter 10-13 seharga Rp. 1.150.000.- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah); serta tipe OP berdiameter 16-19 seharga Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun jumlah keseluruhan sebesar 6.346 M?3; (enam ribu tiga ratus empat puluh enam ribu) Meter kubik dengan nilai uang sebesar Rp. 8.067.200.- (delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA juga menjual Kayu Jati milik Saksi FERIYADI ke Sdr. KHABIB dengan rincian yakni tipe Piton berdiameter 7-9 seharga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah); tipe DL berdiameter 10-13 seharga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah); tipe OP berdiameter 16-19 seharga Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); serta tipe OD berdiameter 22-28 seharga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Transaksi penjualan Kayu Jati kepada Sdr. KHABIB dilakukan Terdakwa dengan dua nota. Nota ke 1 (satu) dengan jumlah kubikasi  sebesar 6.744 M?3; (enam ribu tujuh ratus empat puluh empat) Meter kubik dengan nilai uang sebesar Rp. 10.023.450 (sepuluh juta dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah). Nota ke 2 (dua) dengan jumlah kubikasi sebesar 6.745 M?3; (enam ribu tujuh ratus empat puluh lima) Meter kubik dengan nilai uang sebesar Rp. 11.263.100.- (sebelas juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima dari hasil penjualan Kayu Jati milik Saksi FERIYADI adalah senilai Rp. 29.353.750.- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah). Adapun keuntungan tersebut Terdakwa dapat dari penjualan Kayu Jati ke Sdr. YANTO dan sdr. KHABIB. Dari Sdr. YANTO Terdakwa menerima uang penjualan Kayu Jati senilai Rp.8.067.200.- (delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Sedangkan dari Sdr. KHABIB, Terdakwa menerima uang penjualan Kayu Jati 2 (dua) Nota senilai Rp. 21.286.550.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam lima ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA akan memberikan uang hasil penjualan kayu Jati milik Saksi FERIYADI setelah pekerjaan selesai, namun setelah perjalanan penebangan dari bulan Juni 2025 sampai dengan Agustus 2025 tidak ada progress dan tidak ada pemberitahuan secara berkala. Pada tanggal 9 Agustus 2025, Terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar nota kepada Saksi FERIYADI dan Saksi FERIYADI tidak mengetahui arti dari nota-nota tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025, Saksi FERIYADI menghubungi Terdakwa RISAN RISDIANA untuk memberhentikan pekerjaan penebangan Pohon Jati dan Saksi FERIYADI meminta agar Terdakwa datang ke rumah Saksi FERIYADI pada 13 Agustus 2025 untuk membahas 3 (tiga) lembar Nota tersebut dan hasil penjualan kayu jati, namun Terdakwa ternyata tidak datang. Lalu Saksi FERIYADI Kembali menghubungi Terdakwa agar datang ke rumah Saksi FERIYADI pada 14 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak kunjung datang.
  • Bahwa nilai penjualan kayu jati milik Saksi FERIYADI yang sudah di jual oleh Terdakwa RISAN RISDIANA ke daerah Jepara Jawa Tengah kepada Sdr. YANTO dan Sdr. KHABIB setelah di lakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib senilai Rp. 29.353.750.- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 19.834 M?3;. Namun demikian, jumlah itu belum termasuk Kayu Jati sisa penebangan yang masih ada di JL. Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar yang sudah di tebang namun belum sempat di jual oleh Terdakwa RISAN RISDIANA, dan apabila diestimasikan untuk dijual, maka kurang lebih terdapat sekitar 2 (dua) truk senilai Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa meskipun Saksi FERIYADI telah menerima 3 (tiga) lembar nota dari Terdakwa RISAN RISDIANA, namun Terdakwa tidak kunjung mendapatkan uang hasil penjualan kayu jati dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi FERIYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------

 

==================================ATAU==================================

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA Bin SARTONO pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 Bertempat di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak PidanaPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 Terdakwa RISAN RISDIANA dihubungi oleh Sdr. SUDIGIO yang menawarkan kayu jati milik Saksi FERIYADI yang berada di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar, kemudian Terdakwa RISAN RISDIANA disuruh oleh Sdr. SUDIGIO untuk langsung menghubungi Saksi FERIYADI dan Terdakwa RISAN RISDIANA menanyakan kapan untuk bisa survey pohon jati tersebut. Lalu Terdakwa RISAN RISDIANA diarahkan oleh Saksi FERIYADI untuk menemui salah satu pegawainya, setelah Terdakwa RISAN RISDIANA bertemu dengan pegawai dari Saksi FERIYADI kebetulan orang tersebut sedang sakit dan Terdakwa RISAN RISDIANA diantar untuk survey lokasi kayu jati oleh anak nya yaitu Sdr. DIDIN, setelah Terdakwa RISAN RISDIANA survey lokasi pohon jati yang akan di jual oleh Sdr.FERIYADI Terdakwa RISAN RISDIANA menghubungi Saksi FERIYADI dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa RISAN RISDIANA dengan Saksi FERIYADI bahwa pengerjaan penebangan pohon jati tersebut akan dilakukan besok nya yaitu pada Senin tanggal 09 Juni 2025. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 07.30, Terdakwa RISAN RISDIANA sudah berada di lokasi kayu jati milik Saksi FERIYADI bersama 11 (sebelas) orang rekan Terdakwa yang akan membantu penebangan pohon kayu jati dan Terdakwa sempat menemui Saksi FERIYADI dirumahnya melakukan kesepakatan lagi secara langsung persoalan penjualan pohon jati milik Saksi FERIYADI, yakni untuk semua pohon kayu jati milik Saksi FERIYADI akan dijual oleh Terdakwa RISAN RISDIANA ke Jepara kemudian setelah itu baru Saksi FERIYADI akan mendapatkan uang dari hasil penjual pohon kayu jati tersebut dan untuk biaya oprasional akan di tanggung oleh Terdakwa RISAN RISDIANA. Setelah itu, Terdakwa bersama 11 (sebelas) orang rekan Terdakwa langsung mengerjakan penebangan pohon jati dari hari Senin tanggal 09 Juni 2025, hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, dan hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025. Akan tetapi, penebangan pohon jati yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 hanya berlangsung setengah hari dikarenakan Terdakwa mendapat portes dari warga masyarakat di Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar, sehingga masih menyisakan kayu jati hasil penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terletak di Jl. Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar kurang lebih 10 kubik kayu jati.
  • Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2025 Saksi FERIYADI menerima 3 (tiga) lembar nota dari Terdakwa RISAN RISDIANA, dan Terdakwa juga menerangkan bahwa pengangkutan kayu jati ke Jepara menggunakan 3 (tiga) truk. Kemudian Saksi FERIYADI menghubungi Sdr. DIDIN dan memberitahukan terkait informasi adanya 3 (tiga) lembar nota dan pengangkutan  kayu jati menggunakan 3 (tiga) Truk dari Terdakwa, dan Sdr. DIDIN menyampaikan tidak mungkin 3 (tiga) Truk yang mengangkut kayu jati tersebut, melainkan 5 (Lima) atau 6 (enam) truk dikarenakan Sdr. DIDIN merupakan pegawai Saksi FERIYADI yang berada di lokasi saat proses penebangan kayu jati dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA menjual Kayu Jati milik Saksi FERIYADI ke Sdr. YANTO di Jepara per kubik dengan rincian Kayu Jati tipe Piton berdiameter 7-9 seharga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); tipe DL berdiameter 10-13 seharga Rp. 1.150.000.- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah); serta tipe OP berdiameter 16-19 seharga Rp. 1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun jumlah keseluruhan sebesar 6.346 M?3; (enam ribu tiga ratus empat puluh enam ribu) Meter kubik dengan nilai uang sebesar Rp. 8.067.200.- (delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA juga menjual Kayu Jati milik Saksi FERIYADI ke Sdr. KHABIB dengan rincian yakni tipe Piton berdiameter 7-9 seharga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah); tipe DL berdiameter 10-13 seharga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah); tipe OP berdiameter 16-19 seharga Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); serta tipe OD berdiameter 22-28 seharga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Transaksi penjualan Kayu Jati kepada Sdr. KHABIB dilakukan Terdakwa dengan dua nota. Nota ke 1 (satu) dengan jumlah kubikasi  sebesar 6.744 M?3; (enam ribu tujuh ratus empat puluh empat) Meter kubik dengan nilai uang sebesar Rp. 10.023.450 (sepuluh juta dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah). Nota ke 2 (dua) dengan jumlah kubikasi sebesar 6.745 M?3; (enam ribu tujuh ratus empat puluh lima) Meter kubik dengan nilai uang sebesar Rp. 11.263.100.- (sebelas juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima dari hasil penjualan Kayu Jati milik Saksi FERIYADI adalah senilai Rp. 29.353.750.- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah). Adapun keuntungan tersebut Terdakwa dapat dari penjualan Kayu Jati ke Sdr. YANTO dan sdr. KHABIB. Dari Sdr. YANTO Terdakwa menerima uang penjualan Kayu Jati senilai Rp.8.067.200.- (delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Sedangkan dari Sdr. KHABIB Tersangka menerima uang penjualan Kayu Jati 2 (dua) Nota senilai Rp. 21.286.550.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam lima ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RISAN RISDIANA akan memberikan uang hasil penjualan kayu Jati milik Saksi FERIYADI setelah pekerjaan selesai, namun setelah perjalanan penebangan dari bulan Juni 2025 sampai dengan Agustus 2025 tidak ada progress dan tidak ada pemberitahuan secara berkala. Pada tanggal 9 Agustus 2025, Terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar nota kepada Saksi FERIYADI dan Saksi FERIYADI tidak mengetahui arti dari nota-nota tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025, Saksi FERIYADI menghubungi Terdakwa RISAN RISDIANA untuk memberhentikan pekerjaan penebangan Pohon Jati dan Saksi FERIYADI meminta agar Terdakwa datang ke rumah Saksi FERIYADI pada 13 Agustus 2025 untuk membahas 3 (tiga) lembar Nota tersebut dan hasil penjualan kayu jati, namun Terdakwa ternyata tidak datang. Lalu Saksi FERIYADI Kembali menghubungi Terdakwa agar datang ke rumah Saksi FERIYADI pada 14 Agustus 2025, namun Terdakwa tidak kunjung datang.
  • Bahwa nilai penjualan kayu jati milik Saksi FERIYADI yang sudah di jual oleh Terdakwa RISAN RISDIANA ke daerah Jepara Jawa Tengah kepada Sdr. YANTO dan Sdr. KHABIB setelah di lakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib senilai Rp. 29.353.750.- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 19.834 M?3;. Namun demikian, jumlah itu belum termasuk Kayu Jati sisa penebangan yang masih ada di JL. Blok Lemah Luhur Rt. 009 Rw. 004 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar yang sudah di tebang namun belum sempat di jual oleh Terdakwa RISAN RISDIANA, dan apabila diestimasikan untuk dijual, maka kurang lebih terdapat sekitar 2 (dua) truk senilai Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa meskipun Saksi FERIYADI telah menerima 3 (tiga) lembar nota dari Terdakwa RISAN RISDIANA, namun Terdakwa tidak kunjung mendapatkan uang hasil penjualan kayu jati dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi FERIYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                              Banjar, 11 Februari 2026

                                                                                                 PENUNTUT UMUM

 

                                                                                  MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H.

                                                                                                   Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya