| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/BJR/07/2026
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jalan Gerilya No. 01, Pamongkoran, Kota Banjar, Jawa Barat
Telp. (0265) 2730116 Fax. (0265) 2730116 www.kejari-banjar.go.id
|
|
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
RONI PRAYOGA Als RONI Bin DIDI SUWARDI (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 26 Juli 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingk. Babakan RT 002 RW 003 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 14 Maret 2026 s/d tanggal 2 April 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 3 April 2026 s/d tanggal 12 Mei 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d tanggal 11 Juni 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 12 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Banjar sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d tanggal 28 Juli 2026
|
|
Perpanjang Oleh PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Banjar sejak tanggal 29 Juli 2026 s/d tanggal 27 Agustus 2026
|
- Isi Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RONI PRAYOGA Als RONI Bin DIDI SUWARDI (Alm) bersama Saksi ILMI NURMARA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Babakan RT 002 RW 003 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa yang sebelumnya dihubungi Saksi ILMI NURMARA melalui telepon whatsapp menanyakan di mana keberadaan Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa sedang berada di rumah, selanjutnya Saksi ILMI NURMARA menyampaikan bahwa SAKSI ILMI NURMARA akan datang ke rumah Terdakwa, kemudian setibanya Saksi ILMI NURMARA di rumah Terdakwa Saksi ILMI NURMARA langsung menitipkan barang yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut berisi narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dan menyampaikan bahwa narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut akan diambil kembali lagi nanti, bahwa oleh karena Terdakwa berteman dekat dengan Saksi ILMI NURMARA, Terdakwa bersedia dan menerima titipan barang berupa narkotika Golongan I jenis daun ganja kering kemudian Terdakwa menyimpan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut di dalam lemari baju milik Terdakwa yang berada di dalam kamar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan hasil berat brutto 3,88 gram dan berat netto 0,57 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0030 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0038.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.
Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
================================== ATAU ================================
KEDUA
Bahwa Terdakwa RONI PRAYOGA Als RONI Bin DIDI SUWARDI (Alm) bersama Saksi ILMI NURMARA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Babakan RT 002 RW 003 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya lalu datang Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan Babakan RT 002 RW 003 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar rawan terjadi peredaran narkotika jenis daun ganja kering, kemudian Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh Saksi RUHIMAT lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi dengan berat brutto 3,88 gram dan berat netto 0,57 gram dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE Blade A35 warna hitam No. IMEI I 866534070195871 No. IMEI II 866534070613873 yang mana berdasarkan keterangan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi dengan berat brutto 3,88 gram dan berat netto 0,57 gram adalah milik Saksi ILMI NURMARA dan untuk 1 (satu) handphone merk ZTE Blade A35 warna hitam No. IMEI I 866534070195871 No. IMEI II 866534070613873 tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan hasil berat brutto 3,88 gram dan berat netto 0,57 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0030 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0038.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.
Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

Banjar, 10 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19980227 202012 1 005
|