| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
Telp. : (0265) 741856 Fax. (0265) 741856 Email : kn.banjar@gmail.com
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-15/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : OGAYANA Bin ADENG
Nomor Identitas : 3206241012970001
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 10 Desember 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Cipari RT 006 RW 003 Desa Cigalontang Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penyidik :
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 25 Oktober 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d tanggal 24 November 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 25 November 2025 s/d tanggal 24 Desember 2025
|
- Penuntut Umum :
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tanggal 10 Januari 2026
|
|
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d tanggal 09 Februari 2026
|
|
Penuntut Umum Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 11 Maret 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa OGAYANA Bin ADENG bersama-sama dengan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung 15 Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya atau sedangkan tempat Terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar Saksi berada di daerah hukum Pengilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2025, Terdakwa OGAYANA Bin ADENG menghubungi Saksi NUGRAHA dengan tujuan untuk bertanya kepada Saksi NUGRAHA yang pada intinya bertanya apakah ada pekerjaan dan apabila ada Terdakwa ingin ikut kerja bersama Saksi NUGRAHA. Selanjutnya, Saksi NUGRAHA menjawab bahwa ada pekerjaan tetapi pekerjaannya sebagai kurir atau menempelkan atau menyebarkan barang berupa sabu serta menawarkan keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram jika barang tersebut laku, kemudian Terdakwa setuju atas tawaran pekerjaan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi NUGRAHA menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk datang ke kontrakan Saksi NUGRAHA yang beralamat di Jalan Kampung 15 Desa Sukaherang Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud agar Terdakwa mengambil barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disimpan oleh Saksi NUGRAHA di kontrakannya. Selanjutnya Terdakwa mendatangi kontrakan Saksi NUGRAHA, dan pada saat itu atas permintaan Saksi NUGRAHA, Terdakwa membawa barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram dari total 80 (delapan puluh) gram barang diduga Narkotika Golangan I jenis Sabu yang ada di kontrakan Saksi NUGRAHA.
- Bahwa kemudian terhadap barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa memecah atau membaginya menggunakan timbangan digital di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipari RT 006 RW 003 Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya. Terdakwa memecah atau membagi barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan rincian :
- 5 (lima) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu diduga dibawa atau digunakan oleh Saksi NUGROHO;
- ± 15 (lima belas) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Terdakwa pecah menjadi paket kecil dengan rincian:
- Paket S dengan berat ± 0,25 gram, sebanyak 8 (delapan) paket, total berat 2 (dua) gram;
- Paket M dengan berat ± 0,40 gram, sebanyak 20 (dua puluh) paket, total berat 8 (delapan) gram;
- Paket F dengan berat ± 1 gram, sebanyak 5 (lima) paket, total berat 5 (lima) gram;
- ± 20 (dua puluh) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Terdakwa pecah menjadi paket kecil dengan rincian:
- Paket S dengan berat ± 0,25 gram, sebanyak 20 (dua puluh) paket, total berat 5 (lima) gram;
- Paket M dengan berat ± 0,40 gram, sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, total berat 10 (sepuluh) gram;
- Paket F dengan berat ± 1 gram, sebanyak 5 (lima) paket, total berat 5 (lima) gram;
- ± 5 (lima) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Terdakwa pecah menjadi paket kecil dengan rincian:
- Paket S dengan berat ± 0,25 gram, sebanyak 5 (lima) paket, total berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram;
Keterangan : Terdapat 1 (satu) Paket S yang belum terjual dan telah dilakukan penyitaan.
- Paket M dengan berat ± 0,40 gram, sebanyak 4 (empat) paket, total berat 1,6 (satu koma enam) gram;
Keterangan : Terdapat 3 (tiga) Paket M yang belum terjual dan telah dilakukan penyitaan.
- Paket F dengan berat ± 1 gram, sebanyak 2 (dua) paket, total berat 2 (dua) gram;
Keterangan : Terdapat 1 (satu) Paket F yang belum terjual dan telah dilakukan penyitaan.
- ± 15 (lima belas) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu diduga dibawa atau digunakan oleh Saksi NUGROHO;
- ± 20 (dua puluh) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu telah dilakukan penyitaan.
- Bahwa terhadap 5 (lima) paket yang belum terjual, Terdakwa telah menempel atau menyimpan paket diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan rincian lokasi penyimpanan yaitu sebagai berikut :
- Paket M dengan berat bruto ± 0,74 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menancapkan di atas tanah dekat dengan tiang listrik tepatnya di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket M dengan berat bruto ± 0,75 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menancapkan di atas tanah dekat dengan tiang listrik berbeda, adapun jaraknya ± 100 meter, masih di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket M dengan berat bruto ± 0,75 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menyelipkannya di batu dekat dengan sebuah warung, masih di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket S dengan berat bruto ± 0,69 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menindihnya dengan batu dan diletakan pada sisi sebuah tembok di pinggir jalan, masih di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket F dengan berat bruto ± 0,69 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menyelipkannya di tembok sebuah Gor Tenis Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi NUGRAHA di Dusun Pananjung Timur RT 029 RW 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau anpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipari RT 006 RW 003 Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa pada saat Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 9,94 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 10,04 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 1,37 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,74 gram, yang dibungkus sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,75 gram, yang dibungkus sedotan plastic warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,75 gram, yang dibungkus sedotan plastic warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,69 gram, yang dibungkus sedotan plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Realme 5 warna biru dengan nomor Hp : 081228751451 (simpati) dengan Nomor IMEI I : 861835046336019 dan Nomor IMEI 2 : 861835046336001;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;
- 19 (sembilan belas) plastic klip warna bening;
- 1 (satu) buah tisu bekas warna putih yang dibungkus dengan alumunium foil dan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam yang terbuat dari sedotan;
- 2 (dua) buah korek api gas merk Tokai warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna ungu;
- 3 (tiga) buah pipet akrilik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna bening Merk Bina Part;
- 1 (satu) buah peniti;
- 2 (dua) buah sedotan plastik kecil warna putih yang sudah dipotong;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Dji Sam Soe warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat merk Eiger.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.25.0122 dengan Nomor Kode Sampel : 25.093.11.16.05.0120.K tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dalam plastik kemasan pegadaian berisi serbuk Kristal bening atas nama Terdakwa OGAYANA Bin ADENG adalah positif Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboraturium kriminalistik No. Lab : 7659/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti nomor : 5718/2025/OF s.d 5723/2025/OF dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih atas nama Terdakwa OGAYANA Bin ADENG adalah positif Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa OGAYANA Bin ADENG bersama-sama dengan Saksi NUGRAHA MATATULAH Als GOHO Bin YOEL ALBERTUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cipari RT 006 RW 003 Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya atau sedangkan tempat Terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar Saksi berada di daerah hukum Pengilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2025, Terdakwa OGAYANA Bin ADENG menghubungi Saksi NUGRAHA dengan tujuan untuk bertanya kepada Saksi NUGRAHA yang pada intinya bertanya apakah ada pekerjaan dan apabila ada Terdakwa ingin ikut kerja bersama Saksi NUGRAHA. Selanjutnya, Saksi NUGRAHA menjawab bahwa ada pekerjaan tetapi pekerjaannya sebagai kurir atau menempelkan atau menyebarkan barang berupa sabu serta menawarkan keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram jika barang tersebut laku, kemudian Terdakwa setuju atas tawaran pekerjaan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi NUGRAHA menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk datang ke kontrakan Saksi NUGRAHA yang beralamat di Jalan Kampung 15 Desa Sukaherang Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud agar Terdakwa mengambil barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disimpan oleh Saksi NUGRAHA di kontrakannya. Selanjutnya Terdakwa mendatangi kontrakan Saksi NUGRAHA, dan pada saat itu atas permintaan Saksi NUGRAHA, Terdakwa membawa barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram dari total 80 (delapan puluh) gram barang diduga Narkotika Golangan I jenis Sabu yang ada di kontrakan Saksi NUGRAHA.
- Bahwa kemudian terhadap barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa memecah atau membaginya menggunakan timbangan digital di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipari RT 006 RW 003 Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya. Terdakwa memecah atau membagi barang berupa diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan rincian :
- 5 (lima) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu diduga dibawa atau digunakan oleh Saksi NUGROHO;
- ± 15 (lima belas) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Terdakwa pecah menjadi paket kecil dengan rincian:
- Paket S dengan berat ± 0,25 gram, sebanyak 8 (delapan) paket, total berat 2 (dua) gram;
- Paket M dengan berat ± 0,40 gram, sebanyak 20 (dua puluh) paket, total berat 8 (delapan) gram;
- Paket F dengan berat ± 1 gram, sebanyak 5 (lima) paket, total berat 5 (lima) gram;
- ± 20 (dua puluh) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Terdakwa pecah menjadi paket kecil dengan rincian:
- Paket S dengan berat ± 0,25 gram, sebanyak 20 (dua puluh) paket, total berat 5 (lima) gram;
- Paket M dengan berat ± 0,40 gram, sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, total berat 10 (sepuluh) gram;
- Paket F dengan berat ± 1 gram, sebanyak 5 (lima) paket, total berat 5 (lima) gram;
- ± 5 (lima) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Terdakwa pecah menjadi paket kecil dengan rincian:
- Paket S dengan berat ± 0,25 gram, sebanyak 5 (lima) paket, total berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram;
Keterangan : Terdapat 1 (satu) Paket S yang belum terjual dan telah dilakukan penyitaan.
- Paket M dengan berat ± 0,40 gram, sebanyak 4 (empat) paket, total berat 1,6 (satu koma enam) gram;
Keterangan : Terdapat 3 (tiga) Paket M yang belum terjual dan telah dilakukan penyitaan.
- Paket F dengan berat ± 1 gram, sebanyak 2 (dua) paket, total berat 2 (dua) gram;
Keterangan : Terdapat 1 (satu) Paket F yang belum terjual dan telah dilakukan penyitaan.
- ± 15 (lima belas) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu diduga dibawa atau digunakan oleh Saksi NUGROHO;
- ± 20 (dua puluh) gram diduga Narkotika Gol I jenis Sabu telah dilakukan penyitaan.
- Bahwa terhadap 5 (lima) paket yang belum terjual, Terdakwa telah menempel atau menyimpan paket diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan rincian lokasi penyimpanan yaitu sebagai berikut :
- Paket M dengan berat bruto ± 0,74 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menancapkan di atas tanah dekat dengan tiang listrik tepatnya di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket M dengan berat bruto ± 0,75 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menancapkan di atas tanah dekat dengan tiang listrik berbeda, adapun jaraknya ± 100 meter, masih di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket M dengan berat bruto ± 0,75 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menyelipkannya di batu dekat dengan sebuah warung, masih di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket S dengan berat bruto ± 0,69 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menindihnya dengan batu dan diletakan pada sisi sebuah tembok di pinggir jalan, masih di daerah Karikil Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Paket F dengan berat bruto ± 0,69 gram, Terdakwa menyimpannya dengan cara menyelipkannya di tembok sebuah Gor Tenis Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi NUGRAHA di Dusun Pananjung Timur RT 029 RW 007 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar atas dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau anpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipari RT 006 RW 003 Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa pada saat Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 9,94 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 10,04 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 1,37 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,74 gram, yang dibungkus sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,75 gram, yang dibungkus sedotan plastic warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,75 gram, yang dibungkus sedotan plastic warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan bruto 0,69 gram, yang dibungkus sedotan plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Realme 5 warna biru dengan nomor Hp : 081228751451 (simpati) dengan Nomor IMEI I : 861835046336019 dan Nomor IMEI 2 : 861835046336001;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;
- 19 (sembilan belas) plastic klip warna bening;
- 1 (satu) buah tisu bekas warna putih yang dibungkus dengan alumunium foil dan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam yang terbuat dari sedotan;
- 2 (dua) buah korek api gas merk Tokai warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna ungu;
- 3 (tiga) buah pipet akrilik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna bening Merk Bina Part;
- 1 (satu) buah peniti;
- 2 (dua) buah sedotan plastik kecil warna putih yang sudah dipotong;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Dji Sam Soe warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat merk Eiger.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.25.0122 dengan Nomor Kode Sampel : 25.093.11.16.05.0120.K tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dalam plastik kemasan pegadaian berisi serbuk Kristal bening atas nama Terdakwa OGAYANA Bin ADENG adalah positif Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboraturium kriminalistik No. Lab : 7659/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti nomor : 5718/2025/OF s.d 5723/2025/OF dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih atas nama Terdakwa OGAYANA Bin ADENG adalah positif Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------
Banjar, 06 Maret 2026
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|