Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban dari surat pengakuan hutang di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp.65.750.746,- (Enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.20.046.901,- (Dua puluh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus satu rupiah), sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp.85.797.647,00 (Delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat seluas 137 m2 (Seratus Tiga Puluh Tujuh meter persegi) Sertifikat Hak Milik atas nama HENDRA NUR MINANDAR.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidiair
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |