Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/BJR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
UNDANG SUMARNA Als UYAN Bin (Alm) MUHIDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
47 Tahun / 19 Januari 1978
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
04 Maret 2025
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d tanggal 24 Maret 2025.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025.
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025.
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025.
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025.
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025.
|
- Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa UNDANG SUMARNA alias UYAN Bin (Alm) MUHIDIN selanjutnya disebut terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa menjual obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate setelah membeli dari Apotik Sinar Jaya Kota Banjar, dengan cara datang langsung ke Apotik Sinar Jaya Kota Banjar dan dilayani oleh karyawannya, setelah itu Terdakwa melakukan transaksi pembelian obat. Semua jenis obat tersebut tidak dibeli secara sekaligus oleh Terdakwa, akan tetapi dibeli secara bertahap. Terakhir kali Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Apotik Sinar Jaya Kota Banjar pada sekitar bulan Desember 2024.
- Bahwa dari sebagian obat-obatan yang disimpan oleh Terdakwa, beberapa diantaranya dijual kepada:
- Saksi NARTA Bin (Alm.) NATA DIHARJA, ketika itu mengeluhkan badannya pegal-pegal dan membeli obat berupa Fenamin 500 mg sebanyak 1 (satu) butir, Ermerthasone Dexamethasone 0,5 mg sebanyak 1 (satu) butir dan Bethamine 100 mg sebanyak 1 (satu) butir, yang dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam plastik klip warna bening dan dijual seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Saksi tersebut sudah membeli obat-obatan dari Terdakwa sejak tahun 2023.
- Saksi SUKANDA Bin (Alm.) MOCHAMAD DULEH yang mengeluhkan badan pegal-pegal dan membeli obat berupa Fenamin 500 mg sebanyak 1 (satu) butir, Bethamine 100 mg sebanyak 1 (satu) butir dan Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg, yang dimasukkan Terdakwa ke dalam plastik klip warna bening dan dijual seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Saksi tersebut membeli obat-obatan dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 18:30 WIB, akan tetapi obat yang dibeli baru dibawa pada sekitar pukul 20:30 WIB.
- Saksi DALAIL MUHSON MALIKI Bin MUCHSON, membeli 3 (tiga) paket obat-obatan dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 18:30 WIB, yang dijual dengan harga per paket obat-obatan adalah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21:30 WIB, pihak Kepolisian Resor Banjar mengadakan penyelidikan di sekitar Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, terkait laporan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi itu rawan terjadi peredaran jual beli obat keras. Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan anggota Kepolisian Resor Banjar dan Saksi SUKANDA Bin (Alm.) MOCHAMAD DULEH selaku ketua RT.001/RW.005 Desa Rejasari. Pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat diduga jenis Molacort Dexamethasone 0,75 mg;
- 32 (tiga puluh dua) butir obat diduga jenis Molacort Dexamethasone 0,5 mg;
- 180 (seratus delapan puluh) butir obat Piroxicam 10 mg;
- 31 (tiga puluh satu) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg;
- 83 (delapan puluh tiga) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg;
- 100 (seratus) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,5 mg;
- 19 (sembilan belas) butir obat Chlorphenamine Maleate 4 mg;
- 64 (enam puluh empat) butir obat Chlorphenamine Maleate 4 mg;
- 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar plastik klip berwarna kuning.
- Bahwa setelah penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, kemudian pihak kepolisian menyita barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang telah disita dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.01.25.0002 tanggal 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:
Nama Sampel
|
:
|
Diduga Dexamethasone
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
25.093.11.01.05.0003.K
|
Kemasan
|
:
|
Strip (Baik)
|
Hasil Pengujian:
Pemerian/Organoleptis
|
:
|
12 (dua belas) tablet berwarna jingga, pada satu sisi berlogo, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening.
|
Identifikasi
|
:
|
Dexamethasone Positif
|
Syarat
|
:
|
HPST
|
Pustaka
|
:
|
FI VI hal 352
|
Metode
|
:
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan
|
:
|
Dexamethasone Positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.01.25.0001 tanggal 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:
Nama Sampel
|
:
|
Diduga Chlorphenamine Maleate
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
25.093.11.01.05.0004.K
|
Kemasan
|
:
|
Plastik Klip Bening (Baik)
|
Komposisi
|
:
|
-
|
Hasil Pengujian:
Pemerian/Organoleptis
|
:
|
12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi berlogo ifi, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening.
|
Identifikasi
|
:
|
Chlorphenamine Maleate Positif
|
Syarat
|
:
|
HPST
|
Pustaka
|
:
|
FI VI hal
|
Metode
|
:
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan
|
:
|
Chlorphenamine Maleate Positif
|
------- Perbuatan Terdakwa UNDANG SUMARNA alias UYAN Bin (Alm) MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa UNDANG SUMARNA alias UYAN Bin (Alm) MUHIDIN selanjutnya disebut terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa telah menjual obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar.
- Bahwa obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate diperoleh Terdakwa setelah membeli dari Apotik Sinar Jaya Kota Banjar, dengan cara datang langsung ke Apotik Sinar Jaya Kota Banjar dan dilayani oleh karyawannya, setelah itu Terdakwa melakukan transaksi pembelian obat. Semua jenis obat tersebut tidak dibeli oleh Terdakwa secara sekaligus, akan tetapi dibeli secara bertahap. Terdakwa terakhir kali membeli obat-obatan tersebut dari Apotik Sinar Jaya Kota Banjar pada sekitar bulan Desember 2024.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate kepada masyarakat umum. Caranya, masyarakat umum datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat dan memberitahukan jenis penyakitnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan obat yang dibutuhkan, membuka obat tersebut dari kemasannya dan selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik kecil warna bening untuk diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus sebagai apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi sebagai apoteker yang dapat meracik obat-obatan. Terdakwa merasa mampu meracik obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate untuk dijual kepada masyarakat, hanya didasari pada pengalaman Terdakwa yang pernah bekerja sebagai karyawan di sebuah apotik di Kota Banjar.
- Bahwa dari sebagian obat-obatan yang disimpan oleh Terdakwa, beberapa diantaranya dijual kepada:
- Saksi NARTA Bin (Alm.) NATA DIHARJA, ketika itu mengeluhkan badannya pegal-pegal dan membeli obat berupa Fenamin 500 mg sebanyak 1 (satu) butir, Ermerthasone Dexamethasone 0,5 mg sebanyak 1 (satu) butir dan Bethamine 100 mg sebanyak 1 (satu) butir, yang dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam plastik klip warna bening dan dijual seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Saksi tersebut sudah membeli obat-obatan dari Terdakwa sejak tahun 2023.
- Saksi SUKANDA Bin (Alm.) MOCHAMAD DULEH yang mengeluhkan badan pegal-pegal dan membeli obat berupa Fenamin 500 mg sebanyak 1 (satu) butir, Bethamine 100 mg sebanyak 1 (satu) butir dan Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg, yang dimasukkan Terdakwa ke dalam plastik klip warna bening dan dijual seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Saksi tersebut membeli obat-obatan dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 18:30 WIB, akan tetapi obat yang dibeli baru dibawa pada sekitar pukul 20:30 WIB.
- Saksi DALAIL MUHSON MALIKI Bin MUCHSON, membeli 3 (tiga) paket obat-obatan dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 18:30 WIB, yang dijual dengan harga per paket obat-obatan adalah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21:30 WIB, pihak Kepolisian Resor Banjar mengadakan penyelidikan di sekitar Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, terkait laporan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi itu rawan terjadi peredaran jual beli obat keras. Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan anggota Kepolisian Resor Banjar dan Saksi SUKANDA Bin (Alm.) MOCHAMAD DULEH selaku ketua RT.001/RW.005 Desa Rejasari. Pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat diduga jenis Molacort Dexamethasone 0,75 mg;
- 32 (tiga puluh dua) butir obat diduga jenis Molacort Dexamethasone 0,5 mg;
- 180 (seratus delapan puluh) butir obat Piroxicam 10 mg;
- 31 (tiga puluh satu) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg;
- 83 (delapan puluh tiga) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg;
- 100 (seratus) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,5 mg;
- 19 (sembilan belas) butir obat Chlorphenamine Maleate 4 mg;
- 64 (enam puluh empat) butir obat Chlorphenamine Maleate 4 mg;
- 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar plastik klip berwarna kuning.
- Bahwa setelah penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, kemudian pihak kepolisian menyita barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang telah disita dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.01.25.0002 tanggal 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:
Nama Sampel
|
:
|
Diduga Dexamethasone
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
25.093.11.01.05.0003.K
|
Kemasan
|
:
|
Strip (Baik)
|
Hasil Pengujian:
Pemerian/Organoleptis
|
:
|
12 (dua belas) tablet berwarna jingga, pada satu sisi berlogo, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening.
|
Identifikasi
|
:
|
Dexamethasone Positif
|
Syarat
|
:
|
HPST
|
Pustaka
|
:
|
FI VI hal 352
|
Metode
|
:
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan
|
:
|
Dexamethasone Positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.01.25.0001 tanggal 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:
Nama Sampel
|
:
|
Diduga Chlorphenamine Maleate
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
25.093.11.01.05.0004.K
|
Kemasan
|
:
|
Plastik Klip Bening (Baik)
|
Hasil Pengujian:
Pemerian/Organoleptis
|
:
|
12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi berlogo ifi, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening.
|
Identifikasi
|
:
|
Chlorphenamine Maleate Positif
|
Syarat
|
:
|
HPST
|
Pustaka
|
:
|
FI VI hal
|
Metode
|
:
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan
|
:
|
Chlorphenamine Maleate Positif
|
- Bahwa obat jenis Dexamethasone termasuk dalam golongan Obat Keras, sedangkan obat jenis Chlorphenamine Maleate termasuk dalam golongan Obat Keras atau Obat Bebas Terbatas, tergantung pada bentuk sediaan, besar kemasan dan dosisnya.
------- Perbuatan terdakwa UNDANG SUMARNA Als UYAN Bin (Alm) MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa UNDANG SUMARNA alias UYAN Bin (Alm) MUHIDIN selanjutnya disebut terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa telah menjual obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar.
- Bahwa obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate didapatkan oleh Terdakwa setelah membeli dari Apotik Sinar Jaya Kota Banjar, caranya dengan datang langsung ke Apotik Sinar Jaya Kota Banjar dan dilayani oleh karyawannya, berikutnya Terdakwa melakukan transaksi pembelian obat. Terdakwa tidak membeli jenis-jenis obat tersebut secara sekaligus, akan tetapi dibeli secara bertahap. Terdakwa terakhir kali membeli obat-obatan tersebut dari Apotik Sinar Jaya Kota Banjar pada sekitar bulan Desember 2024.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate kepada masyarakat umum. Cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah masyarakat umum datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat dan memberitahukan jenis penyakitnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan obat yang dibutuhkan, membuka obat tersebut dari kemasannya dan selanjutnya obat dimasukkan ke dalam plastik kecil warna bening untuk diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa bukan seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi sebagai apoteker yang dapat meracik obat-obatan. Terdakwa merasa mampu meracik obat-obatan jenis Molacort Dexamethasone, Piroxicam, Ermerthasone Dexamethasone dan Chlorphenamine Maleate untuk dijual kepada masyarakat, hanya didasari pada pengalaman Terdakwa yang pernah bekerja sebagai karyawan di sebuah apotik di Kota Banjar.
- Bahwa dari sebagian obat-obatan yang disimpan oleh Terdakwa, beberapa diantaranya dijual kepada:
- Saksi NARTA Bin (Alm.) NATA DIHARJA, ketika itu mengeluhkan badannya pegal-pegal dan membeli obat berupa Fenamin 500 mg sebanyak 1 (satu) butir, Ermerthasone Dexamethasone 0,5 mg sebanyak 1 (satu) butir dan Bethamine 100 mg sebanyak 1 (satu) butir, yang dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam plastik klip warna bening dan dijual seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Saksi tersebut sudah membeli obat-obatan dari Terdakwa sejak tahun 2023.
- Saksi SUKANDA Bin (Alm.) MOCHAMAD DULEH yang mengeluhkan badan pegal-pegal dan membeli obat berupa Fenamin 500 mg sebanyak 1 (satu) butir, Bethamine 100 mg sebanyak 1 (satu) butir dan Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg, yang dimasukkan Terdakwa ke dalam plastik klip warna bening dan dijual seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Saksi tersebut membeli obat-obatan dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 18:30 WIB, akan tetapi obat yang dibeli baru dibawa pada sekitar pukul 20:30 WIB.
- Saksi DALAIL MUHSON MALIKI Bin MUCHSON, membeli 3 (tiga) paket obat-obatan dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 18:30 WIB, yang dijual dengan harga per paket obat-obatan adalah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21:30 WIB, pihak Kepolisian Resor Banjar mengadakan penyelidikan di sekitar Dsn. Sindanggalih, RT.001/RW.005, Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, terkait laporan informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi itu rawan terjadi peredaran jual beli obat keras. Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan anggota Kepolisian Resor Banjar dan Saksi SUKANDA Bin (Alm.) MOCHAMAD DULEH selaku ketua RT.001/RW.005 Desa Rejasari. Pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat diduga jenis Molacort Dexamethasone 0,75 mg;
- 32 (tiga puluh dua) butir obat diduga jenis Molacort Dexamethasone 0,5 mg;
- 180 (seratus delapan puluh) butir obat Piroxicam 10 mg;
- 31 (tiga puluh satu) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg;
- 83 (delapan puluh tiga) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,75 mg;
- 100 (seratus) butir obat Ermerthasone Dexamethasone 0,5 mg;
- 19 (sembilan belas) butir obat Chlorphenamine Maleate 4 mg;
- 64 (enam puluh empat) butir obat Chlorphenamine Maleate 4 mg;
- 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar plastik klip berwarna kuning.
- Bahwa setelah penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, kemudian pihak kepolisian menyita barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang telah disita dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.01.25.0002 tanggal 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:
Nama Sampel
|
:
|
Diduga Dexamethasone
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
25.093.11.01.05.0003.K
|
Kemasan
|
:
|
Strip (Baik)
|
Hasil Pengujian:
Pemerian/Organoleptis
|
:
|
12 (dua belas) tablet berwarna jingga, pada satu sisi berlogo, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening.
|
Identifikasi
|
:
|
Dexamethasone Positif
|
Syarat
|
:
|
HPST
|
Pustaka
|
:
|
FI VI hal 352
|
Metode
|
:
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan
|
:
|
Dexamethasone Positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.01.25.0001 tanggal 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:
Nama Sampel
|
:
|
Diduga Chlorphenamine Maleate
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
25.093.11.01.05.0004.K
|
Kemasan
|
:
|
Plastik Klip Bening (Baik)
|
Hasil Pengujian:
Pemerian/Organoleptis
|
:
|
12 (dua belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi berlogo ifi, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening.
|
Identifikasi
|
:
|
Chlorphenamine Maleate Positif
|
Syarat
|
:
|
HPST
|
Pustaka
|
:
|
FI VI hal
|
Metode
|
:
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan
|
:
|
Chlorphenamine Maleate Positif
|
------- Perbuatan terdakwa UNDANG SUMARNA Als UYAN Bin (Alm.) MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
|
|
Banjar, 15 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALIF DARMAWAN MARUSZAMA, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 198906062014031003
|
|
|