Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1747/M.2.32.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/BJR/07/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 18 April 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Karangmulya RT 021 RW 005 Desa Langkapsari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 Maret 2026 s/d tanggal 2 April 2026

Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 3 April 2026 s/d tanggal 12 Mei 2026

Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d tanggal 11 Juni 2026

Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d tanggal 28 Juli 2026

Perpanjangan PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal29 Juli 2026 s/d tanggal 27 Agustus 2026

 

  1. Isi Dakwaan

PERTAMA

          Bahwa Terdakwa IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) bersama Saksi DESKA TRI RAMDANI Bin SOLIH dan Saksi ILMI NURMARA KELANA RAMADHANI Als IMI Bin ITANG AMARA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) di mana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DESKA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwasanya ia memiliki narkotika jenis daun ganja kering kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa ingin membelinya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DESKA sepakat untuk melakukan transaksi atas pembelian narkotika jenis daun ganja kering tersebut di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi DESKA kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi DESKA. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi DESKA melalui telepon whatsapp menanyakan apakah Saksi DESKA masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering kemudian Saksi DESKA menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DESKA sepakat untuk melakukan transaksi atas pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan  Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi DESKA kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi DESKA. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi DESKA melalui telepon whatsapp menanyakan apakah Saksi DESKA masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering kemudian Saksi DESKA menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DESKA sepakat untuk melakukan transaksi atas pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan  Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi DESKA kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi DESKA. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi DESKA melalui telepon whatsapp menanyakan apakah Saksi DESKA masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering kemudian Saksi DESKA menyampaikan bahwa ia masih memiliki narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DESKA sepakat untuk melakukan transaksi atas pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir sawah dekat SMPN 2 Banjarsari Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan  Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi DESKA kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi DESKA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi ILMI NURMARA menghubungi Terdakwa melalui telepon whatapp menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis daun ganja atau tidak apabila ada maka Saksi ILMI ingin membelinya kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa ia memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Saksi ILMI dapat membelinya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ILMI sepakat untuk melakukan transaksi atas pembelian narkotika jenis daun ganja kering tersebut di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering kepada Saksi ILMI kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) dari Saksi ILMI. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi ILMI sepakat untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering kepada Saksi ILMI kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) dari Saksi ILMI. Bahwa pada hari 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan Saksi ILMI sepakat untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan  Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering kepada Saksi ILMI kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) dari Saksi ILMI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan Saksi ILMI kembali sepakat untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering kepada Saksi ILMI kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) dari Saksi ILMI. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi ILMI sepakat untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis daun ganja kering di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan  Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering kepada Saksi ILMI kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) dari Saksi ILMI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil berat brutto 15,32 gram dan berat netto 8,58 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0031 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0039.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.

Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

 

================================= ATAU =====================================

 

 

KEDUA

          Bahwa Terdakwa IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) bersama Saksi DESKA TRI RAMDANI Bin SOLIH dan Saksi ILMI NURMARA KELANA RAMADHANI Als IMI Bin ITANG AMARA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalsari RT 027 RW 006 Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) dimana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Tegalsari RT 027 RW 006 Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu datang Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sedang melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi bahwa narkotika yang dimiliki Saksi ILMI berasal dari Terdakwa, kemudian Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh Saksi VRIMANSAH dan Saksi MUHAMAD RAFI (aparat desa setempat) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam merk Croos yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan brutto 15,32 gram netto 8,58 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 12 warna hitam model: 23053RNO2A, Nomor IMEI I : 861065069312305 Nomor IMEI 2 : 861065069312313 dengan nomor whatsapp 081221565979, 1 (satu) linting diduga narkotika golongan I jenis daun ganja kering bekas pakai, 1 (satu) paket buah dus bekas lampu merk hemat, yang mana oleh Terdakwa barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil berat brutto 15,32 gram dan berat netto 8,58 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0031 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0039.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.

Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

Banjar, 23 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19980227 202012 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya