Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Bjr BPR Ukabima Sejahtera Cab Majenang Endar Suhendar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Ukabima Sejahtera Cab Majenang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H. & REKANBPR Ukabima Sejahtera Cab Majenang
Tergugat
NoNama
1Endar Suhendar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.694.107,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2023/06/0041  tanggal  16 Juni 2023 ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 109.694.107,00 (Seratus Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Rupiah)  secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
  7. Menyatakan biaya menurut Hukum

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak