Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bjr PT. Sinar Baru Banjar PT. Albasi Priangan Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Baru Banjar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.PT. Sinar Baru Banjar
Tergugat
NoNama
1PT. Albasi Priangan Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.150.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banjar terhadap kekayaan Tergugat yaitu dua bidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana dalam:
1) Hak Guna Bangunan Nomor 1/Desa Batulawang, A.n. PT. Albasi Parahyangan;
2) Hak Guna Bangunan Nomor 5/Desa Sukamukti, A.n. PT. Albasi Priangan Lestari;
yang terletak di Jalan Raya Batulawang Km.3, Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
2. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 30.150.000.000,- (tiga puluh milyar seratus lima puluh juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak