| Dakwaan | 
				  
 
  
   | 
      
    | 
   
    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
   KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR 
   Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar 
    | 
   
  
   | 
    "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" 
    | 
   
    P-29 
    | 
   
  
   |   | 
     | 
     | 
   
 
 
  
SURAT DAKWAAN 
NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/BJR/10/2025 
  
A.  IDENTITAS TERDAKWA : 
Nama lengkap                      :     PERNANDO Als DODO Bin MIRUN 
Tempat lahir                         :     Ciamis 
Umur / Tgl. Lahir                  :     60 tahun / 11 September 1965 
Jenis Kelamin                      :     Laki - laki 
Kebangsaan /                            
Kewarganegaraan                :     Indonesia 
Tempat tinggal                     :     Dusun Panyingkiran RT.026/RW.013, Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis 
A g a m a                             :     Islam 
Pekerjaan                             :     Wiraswasta 
Pendidikan                           :     SLTP 
  
B.  STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN : 
 
  
   | 
    1. 
    | 
   
    Penangkapan 
    | 
   
    : 
    | 
   
    14 Agustus 2025 
    | 
   
  
   | 
    2. 
    | 
   
    Penahanan 
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
   
    | 
   
    : 
    | 
   
    Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 03 September 2025. 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
   
    - Perpanjangan Penuntut Umum
 
    
    | 
   
    : 
    | 
   
    Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 September 2025 s/d 13 Oktober 2025. 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
   
    | 
   
    : 
    | 
   
    Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 01 November 2025 
    | 
   
 
 
  
C.  DAKWAAN : 
  
------------ Bahwa ia Terdakwa PERNANDO Als DODO Bin MIRUN pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Garasi PT. SARI MEKAR TRANSPORT tepatnya di Jalan Dr. Husein Kartasasmita A1/36 RT.002/RW.003 Kecamatan Banjar, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Garasi PT. SARI MEKAR TRANSPORT tepatnya di Jalan Dr. Husein Kartasasmita A1/36 RT.002/RW.003 Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Terdakwa PERNANDO Als DODO Bin MIRUN yang merupakan seorang supir angkutan barang dari PT. SARI MEKAR TRANSPORT sedang mengecek kondisi 1 (satu) unit mobil Truk Tronton roda 10 (sepuluh) Merek HINO, Warna : Hijau Tahun : 2010 (dua ribu sepuluh), No. Pol : Z 9283 YA, No. Rangka : MJEFM8JNKAJM 24623, No. Mesin : J08EUFJ30031 untuk membawa barang angkutan berupa kayu sengon dan mahoni ke Surabaya. Kemudian Terdakwa dihampiri oleh Sdr. SI BATAK (Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya pernah mengajak Terdakwa untuk menjual mobil tersebut namun Terdakwa menolak dengan alasan akan dipikir-pikir dulu, kemudian  Sdr. SI BATAK kembali bertanya kepada Terdakwa “jadi jual mobil?” lalu Terdakwa menjawab “hayu” kemudian Terdakwa bertanya “kira-kira aman?” lalu Sdr. SI BATAK menjawab “ya kabur aja, jangan balik ke Banjar” kemudian Terdakwa bertanya “caranya bagaimana?” lalu Sdr. SI BATAK menjawab “nanti saja kita ketemuan di Brebes dan komunikasi lewat telepon saja apabila sudah jalan”. Setelah itu Sdr. SI BATAK pergi meninggalkan Terdakwa kemudian di hari yang sama pada sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ROHENDI yang merupakan anak kandung Terdakwa menuju Padaherang untuk memuat Kayu Sengon dan Mahoni lalu mengantar muatan tersebut ke Surabaya.
 
 - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 08.00 saksi AENA ULMARDIAH menelphone Terdakwa lalu Terdakwa mangatakan sedang perjalanan pulang dari Surabaya kamudian Saksi AENA ULMARDIAH menyuruh Terdakwa untuk mengangkut 750 (tujuh ratus lima puluh) sak semen gresik di daerah Tuban yang mana semen tersebut tujuannya dibawa ke Gudang Purwaharja Kota Banjar lalu sekira pukul 19.00 WIB bertempat di daerah Tuban tepatnya di Jalan Tuban Semarang Nomor 99 Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kota Tuban, Terdakwa sedang melakukan bongkar muat Semen Gresik berjumlah 750 (tujuh ratus lima puluh) sak dengan berat masing-masing sak 40 (empat puluh) kilogram untuk dikirim ke Gudang yang ada di Purwaharja Kota Banjar kemudian Sdr. SI BATAK menelphone Terdakwa dan menanyakan sudah sampai mana? lalu Terdakwa menjawab sampai tuban sedang bongkar muat semen gresik, kemudian Sdr. SI BATAK bertanya berapa Ton? Selanjutnya Terdakwa menjawab  tidak tahu belum ada surat jalannya, setelah itu Sdr. SI BATAK mengatakan ya sudah saya tunggu di Brebes nanti kalu masuk daerah brebes telephone saja, lalu Terdakwa menjawab iya, selanjutnya sekira pukul 21.00 Terdakwa menghubungi saksi AENA ULMARDIAH  dan menyatakan telah berangkat menuju Kota Banjar dan dijadwalkan tiba di Kota banjar pada hari selasa Tanggal 25 September 2018.
 
 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sampai di Brebes tepatnya di daerah Pejagan, kemudian Terdakwa berhenti di SPBU daerah Pejagan tepatnya di Jalan Raya Pejagan Ketanggungan Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SI BATAK yang menyatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Brebes tepatnya di SPBU Pejagan. Kemudian Terdakwa dengan Saksi ROHENDI menuju Ciamis untuk mengantar Saksi ROHENDI pulang menggunakan angkutan umum lalu tiba di Terminal Bus Ciamis pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira pukul 05.30 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ROHENDI pulang ke rumah dengan naik ojek, lalu Terdakwa kembali lagi ke daerah Brebes menggunakan angkutan umum dan tiba di SPBU Pejagan sekira pukul 11.00 WIB, kemudian sekira pukul 10.00 Wib, saksi AENA ULMARDIAH menelphone Terdakwa lalu saksi AENA ULMARDIAH menanyakan posisi Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab masih berada di Purwokerto dengan alasan ban mengalami kebocoran dan harus di tambal selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Sdr. SI BATAK tiba di SPBU Pejagan dan bertemu dengan Terdakwa setelah itu Sdr. SI BATAK mengecek truk dan muatannya kemudian setelah Sdr. SI BATAK mengecek truck tersebut Sdr. SI BATAK menyatakan akan menjual muatannya terlebih dahulu kemudian mobilnya, kemudian meminta kunci mobil tersebut kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengiyakan perkataan Sdr. SI BATAK dan menyerahkan mobil beserta muatannya kepada Sdr. SI BATAK. Kemudian Sdr. SI BATAK memberikan uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos sementara Terdakwa. Kemudian untuk uang penjualan muatan dan mobil akan diserahkan kepada Terdakwa apabila sudah laku terjual.
 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 09.00 Wib Saksi AENA ULMARDIAH mencoba untuk menghubungi terdakwa namun nomor telephone Terdakwa sudah tidak aktif dan sejak itu Saksi AENA ULMARDIAH putus komunikasi dengan Terdakwa dan 1 unit Truk beserta muatan semen tersebut tidak kembali ke Kota Banjar
 
 - Bahwa 1 (satu) unit mobil Truk Tronton roda 10 (sepuluh) Merek HINO, Warna : Hijau Tahun : 2010 (dua ribu sepuluh), No. Pol : Z 9283 YA, No. Rangka : MJEFM8JNKAJM 24623, No. Mesin : J08EUFJ30031 dan Semen Gresik berjumlah 750 (tujuh ratus lima puluh) sak dengan berat masing-masing sak 40 (empat puluh) kilogram merupakan milik PT. SARI MEKAR TRANSPORT sehingga Terdakwa tidak boleh menjual mobil dan muatan tersebut secara sepihak.
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pihak Perusahaan PT. MEKAR SARI TRANSPORT sebesar Rp. 837.500.00,- (delapan ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
 
 
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------- 
  
  
Banjar, 28 Oktober 2025 
Jaksa Penuntut Umum 
  
  
  
  
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H. 
       Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012 
   |