| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ADE DENI RUSWAN Bin ENDANG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 09 November 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Haurmukti Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENAHANAN
|
1.
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 November 2025 s/d tanggal 08 Desember 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d tanggal 17 Januari 2025
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal12 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa ADE DENI RUSWAN Bin ENDANG antara tanggal 25 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Lingk. Haurmukti Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa ADE DENI RUSWAN Bin ENDANG meminta kepada informasi kepada Saksi PIPIT YANTO Bin KOMAR mengenai orang yang bisa meminjamkan uang, lalu Saksi PIPIT YANTO memberikan nomor handphone Saksi KARTILAH, S.Pd Binti ENDANG kepadanya. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi KARTILAH dengan maksud ingin meminjam uang sebesar Rp.13.000.000.- (tiga beals juta rupiah) dengan alasan untuk penutupan kredit FIF, karena tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada Terdakwa kemudian saksi KARTILAH menghubungi saksi BURHANUDIN Bin (Alm) TARDIN untuk meminjam uang yang akan diberikan kepada Terdakwa, saat itu saksi KARTILAH menjelaskan kepada saksi BURHANUDIN bahwa Terdakwa ingin meminjam uang untuk menutup kredit FIF. Setelah itu saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN mendatangi Terdakwa di rumahnya di Lingk. Haurmukti Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, saat itu Terdakwa meminta agar memberikan pinjaman kepadanya menjadi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena perlu lagi uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk pengurusan ke Bank dan Terdakwa mengiming-imingi akan memberikan uang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) nanti ketika Terdakwa melunasi hutangnya. Mendengar hal tersebut saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN menjadi tergerak hatinya untuk meminjamkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diminta Terdakwa tersebut. Lalu saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi tertanggal 24 Desember 2024. Bahwa setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk menutup kreditnya di FIF dan sisanya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. Setelah itu timbul niat Terdakwa untuk memperdaya saksi KARTILAH agar mau memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang senilai Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk modal usaha pembelian sayuran serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa usaha di bidang sayur sangat menjanjikan dan perputaran uangnya cepat, mendengar hal tersebut saksi KARTILAH menjadi tergerak hatinya untuk memberikan hutang tersebut, lalu saksi KARTILAH mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH lagi dan mengatakan ingin meminjam uang senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk modal membayar sayur serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk modal membeli cabai di Langensari karena waktu itu harga cabai sedang bagus serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking. Untuk meyakinkan saksi KARTILAH, pada sore harinya Terdakwa datang ke rumah saksi KARTILAH dengan membawa cabai kurang lebih 1 (satu) ons.
- Bahwa pada tanggal 04 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan Terdakwa akan bertemu dengan Mantri Bank BRI sehingga ingin meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Mantri BRI supaya peminjaman di BRI disetujui serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH dan meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan alasan akan diberikan kepada Mantri BRI supaya tidak survey serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal pembelian sayur kentang karena pada waktu itu kentang dari Dieng sudah mau dikirim dan juga ingin meminjam uang sebesar Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai modal membeli kentang untuk program makan bergizi gratis (MBG) karena Terdakwa mengaku-ngaku sebagai pemasok kentang untuk program tersebut dan membutuhkan 30 (tiga puluh) ton perminggunya serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa masih pada tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang untuk modal pembelian lahan sayur di Dieng sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian saksi KARTILAH menghubungi saksi BURHANUDIN dan menyampaikan perkataan Terdakwa yang ingin meminjam uang tersebut, lalu saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN pergi menemui Terdakwa di rumahnya, saat itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan mengembalikan hutang tersebut setelah pinjamannya ke BRI cair pada tanggal 10 Januari 2025 sembari menunjukan buku tabungan BRI atas nama ADE DENI RUSWAN dengan nominal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan atas nama LINA MARLINA dengan nomor sertifikat 03116. Bahwa Saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN yang mendengar hal tersebut langsung tergerak hatinya dan memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan dibuatkan kwitansinya.
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) untuk modal membeli kentang yang dipasok ke program makan bergizi gratis (MBG) serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, selain itu Terdakwa juga mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) supaya mantri cair, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal membeli sayur kol yang dipasok ke program makan bergizi gratis (MBG) serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa kembali menunjukan buku Tabungan Bank BRI Cabang Banjar dengan nomor rekening 016201015127538 atas nama ADE DENI RUSWAN dengan nominal (di buku tabungan) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi KARTILAH dan memperlihatkan juga perjanjian akad kredit Terdakwa di Bank BRI sembari mengatakan “uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nya udah masuk ke rekening, Cuma belum bisa di Tarik masih di blok, karena pencairan nya masuk nya ke KUR, tunggu 1 mingguan” dan saat itu Terdakwa memberikan buku tabungan serta kartu ATM nya diberikan kepada Saksi KARTILAH.
- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan uang tersebut akan dipergunakan untuk modal macam-macam sayuran yang dipasok ke program makan bergizi gratis (MBG) karena Terdakwa mendapatkan proyek makan bergizi gratis di Kota Banjar, serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) karena ingin menambah los pasar dan untuk pembayaran baja ringan kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa setelah lewat waktu yang dijanjikan untuk melunasi hutangnya, Terdakwa dihubungi saksi KARTILAH yang menagih pembayaran hutang, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "sistem belum membuka lagi (belum hijau)" dan harus menunggu selama 2 (dua) hari sistem akan dipantau oleh Mantri BRI yaitu Sdr. YULIAWAN. Berselang dua hari kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi KARTILAH bahwa sistemnya belum buka dan menunggu sampai hari selasa jam 14.00 Wib pasti buka, namun karena hari selasa tersebut adalah cuti bersama lalu saksi KARTILAH mengatakan kepada Terdakwa "bahwa hari tersebut libur namun kenapa ko bang buka?" dan Terdakwa menjawab "kalau untuk pencairan buka". Saksi KARTILAH yang merasa curiga dengan perkataan Terdakwa tersebut lalu menghubungi Saksi NANDAR SUHENDAR Bin ENCENG DARMAWAN (Alm) untuk meminta tolong pada temannya yang ada di Bank BRI untuk mengecek rekening pada Bank BRI Cabang Banjar dengan nomor rekening 016201015127538 atas nama ADE DENI RUSWAN, setelah dicek di sistem tidak ada transaksi pada tanggal 13 Januari 2025 dan hanya ada bukti pembukaan rekening tabungan senilai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) yang pada sore harinya diambil lagi senilai Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima rubu rupiah) hingga sisa uang di buku tabungan senilai Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi KARTILAH.
- Bahwa perkataan-perkataan Terdakwa pada saat akan meminta supaya diberi hutang kepada saksi KARTILAH sebagaimana tersebut di atas hanyalah kebohongan dan akal-akalan Terdakwa saja. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pinjaman yang diberikan kepadanya tersebut untuk keperluannya sehari-hari dan tidak dipergunakan untuk membeli sayur, membeli lahan sayur di Dieng, dan menambah los pasar sebagaimana perkataannya saat meminta supaya diberi hutang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARTILAH mengalami kerugian total sebesar Rp.87.200.000.- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa ADE DENI RUSWAN Bin ENDANG antara tanggal 25 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Lingk. Haurmukti Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa ADE DENI RUSWAN Bin ENDANG meminta kepada informasi kepada Saksi PIPIT YANTO Bin KOMAR mengenai orang yang bisa meminjamkan uang, lalu Saksi PIPIT YANTO memberikan nomor handphone Saksi KARTILAH, S.Pd Binti ENDANG kepadanya. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi KARTILAH dengan maksud ingin meminjam uang sebesar Rp.13.000.000.- (tiga beals juta rupiah) dengan alasan untuk penutupan kredit FIF, karena tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada Terdakwa kemudian saksi KARTILAH menghubungi saksi BURHANUDIN Bin (Alm) TARDIN untuk meminjam uang yang akan diberikan kepada Terdakwa, saat itu saksi KARTILAH menjelaskan kepada saksi BURHANUDIN bahwa Terdakwa ingin meminjam uang untuk menutup kredit FIF. Setelah itu saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN mendatangi Terdakwa di rumahnya di Lingk. Haurmukti Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, saat itu Terdakwa meminta agar memberikan pinjaman kepadanya menjadi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena perlu lagi uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk pengurusan ke Bank dan Terdakwa mengiming-imingi akan memberikan uang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) nanti ketika Terdakwa melunasi hutangnya. Mendengar hal tersebut saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN menjadi tergerak hatinya untuk meminjamkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diminta Terdakwa tersebut. Lalu saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi tertanggal 24 Desember 2024. Bahwa setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk menutup kreditnya di FIF dan sisanya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.
- Kemudian pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang senilai Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk modal usaha pembelian sayuran serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa usaha di bidang sayur sangat menjanjikan dan perputaran uangnya cepat, mendengar hal tersebut saksi KARTILAH menjadi tergerak hatinya untuk memberikan hutang tersebut, lalu saksi KARTILAH mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH lagi dan mengatakan ingin meminjam uang senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk modal membayar sayur serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk modal membeli cabai di Langensari karena waktu itu harga cabai sedang bagus serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking. Untuk meyakinkan saksi KARTILAH, pada sore harinya Terdakwa datang ke rumah saksi KARTILAH dengan membawa cabai kurang lebih 1 (satu) ons.
- Bahwa pada tanggal 04 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan Terdakwa akan bertemu dengan Mantri Bank BRI sehingga ingin meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Mantri BRI supaya peminjaman di BRI disetujui serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH dan meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan alasan akan diberikan kepada Mantri BRI supaya tidak survey serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal pembelian sayur kentang karena pada waktu itu kentang dari Dieng sudah mau dikirim dan juga ingin meminjam uang sebesar Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai modal membeli kentang untuk program makan bergizi gratis (MBG) karena Terdakwa mengaku-ngaku sebagai pemasok kentang untuk program tersebut dan membutuhkan 30 (tiga puluh) ton perminggunya serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa masih pada tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam uang untuk modal pembelian lahan sayur di Dieng sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian saksi KARTILAH menghubungi saksi BURHANUDIN dan menyampaikan perkataan Terdakwa yang ingin meminjam uang tersebut, lalu saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN pergi menemui Terdakwa di rumahnya, saat itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan mengembalikan hutang tersebut setelah pinjamannya ke BRI cair pada tanggal 10 Januari 2025 sembari menunjukan buku tabungan BRI atas nama ADE DENI RUSWAN dengan nominal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan atas nama LINA MARLINA dengan nomor sertifikat 03116. Bahwa Saksi KARTILAH dan saksi BURHANUDIN yang mendengar hal tersebut langsung tergerak hatinya dan memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan dibuatkan kwitansinya.
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) untuk modal membeli kentang yang dipasok ke program makan bergizi gratis (MBG) serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, selain itu Terdakwa juga mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) supaya mantri cair, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal membeli sayur kol yang dipasok ke program makan bergizi gratis (MBG) serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa kembali menunjukan buku Tabungan Bank BRI Cabang Banjar dengan nomor rekening 016201015127538 atas nama ADE DENI RUSWAN dengan nominal (di buku tabungan) senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi KARTILAH dan memperlihatkan juga perjanjian akad kredit Terdakwa di Bank BRI sembari mengatakan “uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nya udah masuk ke rekening, Cuma belum bisa di Tarik masih di blok, karena pencairan nya masuk nya ke KUR, tunggu 1 mingguan” dan saat itu Terdakwa memberikan buku tabungan serta kartu ATM nya diberikan kepada Saksi KARTILAH.
- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan uang tersebut akan dipergunakan untuk modal macam-macam sayuran yang dipasok ke program makan bergizi gratis (MBG) karena Terdakwa mendapatkan proyek makan bergizi gratis di Kota Banjar, serta menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman, kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi KARTILAH dan mengatakan ingin meminjam lagi uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) karena ingin menambah los pasar dan untuk pembayaran baja ringan kemudian saksi KARTILAH yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa tersebut kepada rekening Bank BTN dengan nomor rekening 1000601570075531 atas nama ADE DENI RUSWAN melalui aplikasi M-Banking.
- Bahwa setelah lewat waktu yang dijanjikan untuk melunasi hutangnya, Terdakwa dihubungi saksi KARTILAH yang menagih pembayaran hutang, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "sistem belum membuka lagi (belum hijau)" dan harus menunggu selama 2 (dua) hari sistem akan dipantau oleh Mantri BRI yaitu Sdr. YULIAWAN. Berselang dua hari kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi KARTILAH bahwa sistemnya belum buka dan menunggu sampai hari selasa jam 14.00 Wib pasti buka, namun karena hari selasa tersebut adalah cuti bersama lalu saksi KARTILAH mengatakan kepada Terdakwa "bahwa hari tersebut libur namun kenapa ko bang buka?" dan Terdakwa menjawab "kalau untuk pencairan buka". Saksi KARTILAH yang merasa curiga dengan perkataan Terdakwa tersebut lalu menghubungi Saksi NANDAR SUHENDAR Bin ENCENG DARMAWAN (Alm) untuk meminta tolong pada temannya yang ada di Bank BRI untuk mengecek rekening pada Bank BRI Cabang Banjar dengan nomor rekening 016201015127538 atas nama ADE DENI RUSWAN, setelah dicek di sistem tidak ada transaksi pada tanggal 13 Januari 2025 dan hanya ada bukti pembukaan rekening tabungan senilai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) yang pada sore harinya diambil lagi senilai Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima rubu rupiah) hingga sisa uang di buku tabungan senilai Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi KARTILAH.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang pinjaman yang diberikan kepadanya tersebut untuk keperluannya sehari-hari dan tidak dipergunakan untuk membeli sayur, membeli lahan sayur di Dieng, dan menambah los pasar sebagaimana perkataannya saat meminta supaya diberi hutang tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi KARTILAH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARTILAH mengalami kerugian total sebesar Rp.87.200.000.- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 15 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 19930610 201502 2 001
|